Nikah
Siri Tanpa Wali
Tanya:

Ustad, ,saya mau tanya..
Apa nikah sirih tanpa kehadiran wali dari perempuan itu nikahnya sah?
Terus apa saja syarat2 nikah sirih yang sah (lebih detailnya)..
Jawab.
Seperti sering saya
utarakan pada pembahasan nikah siri sebelumnya, disini saya ulang beberapa hal
saja.
Sebelum membahas nikah
siri terlebih dahulu marilah kita meluruskan niat untuk menuju pernikahan yang
sah, diridloi Allah Swt. dan mulia di mata masyarakat.
Nikah siri hukumnya sah,
hanya saja tidak dicatat secara resmi di KUA sehingga pernikahan di Indonesia
dibedakan menjadi dua, yaitu nikah resmi (yang dicatat di KUA) dan nikah siri
(tidak dicatat di KUA) atau orang lebih mengenal dengan istiah nikah di bawah
tangan.
Syarat-syarat nikah siri
yang sah itu sama dengan syarat nikah pada umumnya yaitu ada wali,
saksi, akad dan mahar bila hal tersebut sudah terpenuhi, maka
pernikahan tersebut sudah sah.
Seorang wanita itu tidak
dapat menikahkan dirinya dan yang berhak menikahkannya adalah walinya yang sah
yaitu bapaknya.
Islam mensyaratkan
adanya wali bagi wanita sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan
menjaga masa depan mereka. Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut.
Jadi bagi wanita, wajib ada wali yang membimbing urusannya, mengurus aqad
nikahnya. Tidak boleh bagi seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini
terjadi maka pernikahan tersebut tidak sah.
Rasulullah Saw.
bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ
نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ،
فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ
مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ
لَهُ
“Siapa saja wanita yang
menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya
bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu
berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka
berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak
mempunyai wali.”
Rasulullah Saw. bersabda:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ
بِوَلِي
“Tidak sah nikah
melainkan dengan wali.”
Beliau juga bersabda:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ
بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْل
“Tidak sah nikah kecuali
dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.”
Dari pembahasan di atas
kita bisa memahami bahwa, wali nikah itu hukumnya wajib, bila seorang wanita
menikah tanpa adanya wali maka nikahnya tidak sah.
Mungkin yang anda maksud
kehadiran orang tuanaya, oleh karena itu dari pertanyaan anda “Apa nikah sirih
tanpa kehadiran wali dari perempuan itu nikahnya sah?” dari sini saya ambil dua
pembahasan:
Pertama: bila walinya
yang lebih dekat (bapaknya) berhalangan untuk hadir karena ia di luar
negeri atau dipenjara kemudian mewakilkan kepada yang lain seperti
pamannya, maka pamannya harus hadir pada akad nikah tersebut dan
pernikahan tersebut sah.
Kedua: bila yang
dimaksud adalah seorang wanita menikah tanpa restu dan izin untuk menikah dari
wali yang sah, kemudian menikah tanpa wali atau menikah bukan dengan wali yang
sah, maka nikahnya tidak sah.
Wassalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar