Selasa, 05 April 2016

Nikah Siri Tanpa Wali

Nikah Siri Tanpa Wali
Tanya:
http://ruslihasbi.files.wordpress.com/2010/07/nikah-siri.jpg?w=460
Ustad, ,saya mau tanya..
Apa nikah sirih tanpa kehadiran wali dari perempuan itu nikahnya sah?
Terus apa saja syarat2 nikah sirih yang sah (lebih detailnya)..
Jawab.
Seperti sering saya utarakan pada pembahasan nikah siri sebelumnya, disini saya ulang beberapa hal saja.
Sebelum membahas nikah siri terlebih dahulu marilah kita meluruskan niat untuk menuju pernikahan yang sah, diridloi Allah Swt. dan mulia di mata masyarakat.
Nikah siri hukumnya sah, hanya saja tidak dicatat secara resmi di KUA sehingga pernikahan di Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu nikah resmi (yang dicatat di KUA) dan nikah siri (tidak dicatat di KUA) atau orang lebih mengenal dengan istiah nikah di bawah tangan.
Syarat-syarat nikah siri yang sah itu sama dengan syarat nikah pada umumnya yaitu ada wali,  saksi,  akad  dan mahar bila hal tersebut sudah terpenuhi, maka pernikahan tersebut sudah sah.
Seorang wanita itu tidak dapat menikahkan dirinya dan yang berhak menikahkannya adalah walinya yang sah yaitu bapaknya.
Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan  menjaga masa depan mereka. Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi bagi wanita, wajib ada wali yang membimbing urusannya, mengurus aqad nikahnya. Tidak boleh bagi seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka pernikahan tersebut tidak sah.
Rasulullah Saw. bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
“Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.”
Rasulullah Saw. bersabda:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِي
“Tidak sah nikah melainkan dengan wali.”
Beliau juga bersabda:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْل
“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.”
Dari pembahasan di atas kita bisa memahami bahwa, wali nikah itu hukumnya wajib, bila seorang wanita menikah tanpa adanya wali maka nikahnya tidak sah.
Mungkin yang anda maksud kehadiran orang tuanaya, oleh karena itu dari pertanyaan anda “Apa nikah sirih tanpa kehadiran wali dari perempuan itu nikahnya sah?” dari sini saya ambil dua pembahasan:
Pertama: bila walinya yang lebih dekat  (bapaknya) berhalangan untuk hadir karena ia di luar negeri atau dipenjara kemudian mewakilkan kepada  yang lain seperti pamannya, maka pamannya harus hadir pada akad nikah tersebut dan pernikahan  tersebut sah.
Kedua: bila yang dimaksud adalah seorang wanita menikah tanpa restu dan izin untuk menikah dari wali yang sah, kemudian menikah tanpa wali atau menikah bukan dengan wali yang sah, maka nikahnya tidak sah.
Wassalam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar