KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum, Wr.
Wb…
Puji
syukur kita panjatkan kepada Allah SWT. Atas berkat rahmat-Nya yang telah diberikan
kepada kita. Sehinga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan terselesaikan
yang berjudul “JILBAB”. Dan tidak lupa pula kita kirimkan sholawat beserta
salam kepada junjungan kita yakninya habiibana wanabiiyna “Muhammad
shallallahu’alaihi wasallam”.
Semoga
makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, terutama bagi yang
membacanya. Namun, saya masih sangat membutuhkan kritik ataupun saran dari anda
semua demi kesempurnaan makalah ini.
Mungkin
inilah yang dapat saya sampaikan, kurang dan lebihnnya mohon dimaafkan. Atas
perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Wallahulmuwaafieq
ilaa aqwamittharieq…
Wassalam, Wr. Wb…
Muara Tebo, Januari 2013
Penulis
DAFATR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................................
iii
KATA PENGANTAR.....................................................................................
ii
DAFTAR ISI.....................................................................................................
i
BAB I. PENDAHULUAN............................................................................... 1
A.
Latar
belakang......................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah...................................................................................
2
BA II. PEMBAHASAN.................................................................................... 3
I.
Pengertian Jilbab..................................................................................... 3
a.
Pengertian jilbab secara bahasa................................................... 3
b.
Pengertian jilbab secara istilah.................................................... 3
II. AYAT AL-QUR’AN TENTANG JILBAB........................................... 4
III. PENDAPAT ULAMA TENTANG JILBAB........................................ 6
IV. KRITERIA JILBAB/ HIJAB YANG BENAR MENURUT SYARIAT
7
1.
Menutup
Seluruh Badan Kecuali Wajah dan Telapak Tangan... 7
2.
Bukan
Berfungsi Sebagai Perhiasan........................................... 7
3.
Kainnya Harus
Tebal, Tidak Tipis............................................... 8
4.
Tida Diberi
Wewangian atau Parfum..........................................
9
5.
Tidak
Menyerupai Pakaian Laki-Laki......................................... 9
BAB III. PENUTUP......................................................................................... 11
A.
Kesimpulan............................................................................................. 11
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................
13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Kerudung atau Jilbab merupakan kata
yang tidak asing lagi diperdengarkan oleh telinga kita saat ini. Suatu kain
yang berfungsi sebagai penutup aurat wanita kini sedang ramai dipergunakan
sebagai trend center dunia fashion. Banyak terdapat model dan tipe-tipe
jilbab disugguhkan kepada wanita muslimah untuk mempercantik diri. Bahkan
sampai diadakan suatu pameran untuk mengenalkan produk jilbab dengan berbagai
model.
Dewasa ini sering kali kita
menjumpai wanita-wanita muslimah yang menggunakan berbagai model jilbab. Di
kalangan mahasiswa, terdapat banyak model jilbab, seperti jilbab angka
sembilan, jilbab arab, jilbab punuk onta dan masih banyak model jilbab yang
lainnya. Hal ini membuktikan bahwa ketertarikan wanita muslim untuk
mengembangkan fashionnya melalui jilbab. Karena terdapat fenomena, jilbab
digunakan hanya saat mengikuti perkulihan agar terlihat rapi dan elegan
bersama-sama teman kuliah. Lalu setelah selesai mengikuti perkulihan dan sampai
dirumah, kos, atau bermain jilbab sudah tergeletak dan tidak digunakan
lagi.
Minimnya pengetahuan tentang hakikat
menggunakan jilbab serta tuntunan yang diberlakukan oleh agama islam, membuat
wanita-wanita muslim seenakknya mengenakan jilbab. Pada dasarnya jilbab
berfungsi untuk menutup aurat kewanitaan agar terhindar dari hal maksaiat. Akan
tetapi, terkadang saat ini hanya digunakan sebagai kedok atau identitas bagi
wanita-wanita tertentu agar terkesan baik, sopan, santun, dan berbudi luhur.
Dan bahkan hanya dijadikan sebagai trend dan fashion style saja. Bila fenomena
ini terus berkelanjutan, betapa mirisnya kondisi wanita muslim dan harga diri
dari wanita muslim sekarang ini.
Untuk menghadapi fenomena-fenomena
dewasa ini tentang pengetahuan menggunakan jilbab. Maka, akan dibahas tentang
hakikat berjilbab, fungsi jilbab, manfaat jilbab, dan hukum serta ketentuan
berjilbab. Selain itu, pembahasan ini agar bermanfaat bagi pembaca dan
dijadikan sebagai suatu pengetahuan yang berupa referensi menggunakan jibab
yang baik dan benar seuai syariat islam yang sesungguhnya.
B.
RUMUSAN MASALAH
Dari paparan yang telah dijelaskan
diatas, dapat ditentukan suatu rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apakah pengertian jilbab itu?
2.
Apa ayat yang menerangkan tentang ?
3.
Bagaimana pendapat ulama mengenai jilbab?
4.
Bagaimana berjilbab yang baik menurut syariat islam?
BAB II
PEMBAHASAN
I.
PENGERTIAN JILBAB
a. Pengertian jilbab secara
bahasa
Jilbab menurut kamus Al-Mu’jam al
Wasith memiliki makna sebagai berikut:
- Qomish (sejenis jubah).
- Kain yang menutupi seluruh badan.
- Khimar (kerudung).
- Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).
- Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.
Sedangkan jilbab menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia adalah kerudung lebar yang dipakai wanita muslim untuk
menutupi kepala dan leher sampai dada. Sedangkan kerudung berarti kain penutup
kepala perempuan. Dan dalam bahasa Arab jilbab memiliki arti sebagai kain lebar
yang diselimutkan ke pakaian luar yang menutupi kepala, punggung, dan dada,
yang biasa dipakai wanita ketika keluar dari rumahnya.
b.
Pengertian jilbab secara istilah
Menurut Ibnu Hazm, jilbab adalah
pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya. Menurut Ibnu
Katsir jilbab adalah semacam selendang yang dikenakan di atas khimar yang
sekarang ini sama fungsinya seperti izar (kain penutup). Menurut Syaikh bin Baz
jilbab adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di atas kain
(dalaman). Jadi, jilbab adalah kain yang dipakai perempuan untuk menutupi
kepala, wajah dan seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi kepala disebut
khimar. Jadi perempuan menutupi dengan jilbab, kepala, wajah dan semua badan di
atas kain (dalaman). Beliau juga mengatakan bahwa jilbab adalah kain yang
diletakkan seorang perempuan di atas kepala dan badannnya untuk menutupi wajah
dan badan, sebagai pakaian tambahan untuk pakaian yang biasa (dipakai di
rumah).
Pada dasarnya jilbab berbeda dengan
kerudung. Kerudung merupakan kain yang digunakan untuk menutupi kepala, leher,
hingga dada sedangkan jilbab maliputi keseluruhan pakaian yang menutup mulai
dari kepala sampai kaki kecuali muka dan telapak tangan hingga pergelangan
tangan. Sehingga seseorang yang mengenakan jilbab pasti berkerudung tetapi
orang yang berkerudung belum tentu berjilbab.
II.
AYAT AL-QUR’AN TENTANG JILBAB
Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman,
رَّحِيماً غَفُوراً اللَّهُ وَكَانَ يُؤْذَيْنَ أَن أَدْنَى ذَلِكَ جَلَابِيبِهِنَّ مِن عَلَيْهِنَّ يُدْنِينَ الْمُؤْمِنِينَ وَنِسَاء وَبَنَاتِكَ لِّأَزْوَاجِكَ قُل النَّبِيُّ أَيُّهَا يَا
Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).
Tafsirnya:
Allah
Ta`ala menyuruh Rasulullah agar dia menyuruh wanita-wanita mukimin,terutama
istri-istri dan anak-anak perempuan beliau karena keterpandangan mereka,agar
mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka.Sebab cara berpakaian demikian
membedakan mereka dari kaum jahiliah dan budak-budak perempuan.Jilbab berarti
selendang yang lebih lebar daripada kerudung.Demikianlah menurut Ibnu
mas`ud,Ubaidah,Qatadah,dan sebagainya.Kalau sekarang,jilbab itu seperti kain
panjang.Al-Jauhari berkata,"Jilbab ialah kain yang dapat di
lipatkan."
Ali
Bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas,dia berkata,"Allah menuyruh
kaum wanita mukmin,jika mereka hendak keluar rumah untuk suatu kepentingan,agar
menutup wajah mereka mulai dari atas kepala dengan jilbab.Yang boleh tampak
hanyalah kedua matanya saja."
Muhammad Bin Sirrin berkata,"Aku bertanya kepada Ubaidah as Salmani mengenai firman Allah,"hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuhnya.dia berkata"yaitu menutup wajah,kepala dan hanya boleh menampakkan mata kirinya".
Ikrimah berkata,"Berarti wanita harus menutup lehernya dengan jilbab yang dilipatkan kedadanya."
Muhammad Bin Sirrin berkata,"Aku bertanya kepada Ubaidah as Salmani mengenai firman Allah,"hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuhnya.dia berkata"yaitu menutup wajah,kepala dan hanya boleh menampakkan mata kirinya".
Ikrimah berkata,"Berarti wanita harus menutup lehernya dengan jilbab yang dilipatkan kedadanya."
Ibnu
Abi Hatim meriwayatkan dari Ummu salamah,dia berkata,"Setelah ayat di atas
turun,maka kaum wanita anshar keluar rumah dan seolah-olah di kepala mereka
terdapat sarang burung gagak.Merekapun mengenakan baju hitam."
Az-Zuhri ditanya tentang anak perempuan yang masih kecil.beliau menjawab,"Anak yang demikian cukup mengenakan kerudung,bukan jilbab".
Firman Allah Ta`ala,"Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal,karena itu mereka tidak di ganggu."Mujahid menafsirkan,"Jika mereka mengenakan jilbab,maka diketahuilah bahwa mereka merupakan wanita-wanita merdeka sehingga tidak diganggu oleh orang fasik dengan sesuatu gangguan atau ejekan."
Firman Allah Ta`ala,"Dan Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang."Maha Pengampun atas perbuatan yang dilakukan pada masa jahiliah,pada saat mereka belum mengenakan jilbab.
dikutip dari:Tafsir Ibnu Katsir jilid 3,surah Al Ahzab :59 hal.902-904.
Az-Zuhri ditanya tentang anak perempuan yang masih kecil.beliau menjawab,"Anak yang demikian cukup mengenakan kerudung,bukan jilbab".
Firman Allah Ta`ala,"Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal,karena itu mereka tidak di ganggu."Mujahid menafsirkan,"Jika mereka mengenakan jilbab,maka diketahuilah bahwa mereka merupakan wanita-wanita merdeka sehingga tidak diganggu oleh orang fasik dengan sesuatu gangguan atau ejekan."
Firman Allah Ta`ala,"Dan Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang."Maha Pengampun atas perbuatan yang dilakukan pada masa jahiliah,pada saat mereka belum mengenakan jilbab.
dikutip dari:Tafsir Ibnu Katsir jilid 3,surah Al Ahzab :59 hal.902-904.
Dari syarat pertama ini, maka
jelaslah bagi seorang muslimah untuk menutup seluruh badan kecuali yang
dikecualikan oleh syari’at. Maka, sangat menyedihkan ketika seseorang
memaksudkan dirinya memakai jilbab, tapi dapat kita lihat rambut yang keluar
baik dari bagian depan ataupun belakang, lengan tangan yang terlihat sampai
sehasta, atau leher dan telinganya terlihat jelas sehingga menampakkan
perhiasan yang seharusnya ditutupi.
III. PENDAPAT ULAMA’ TENTANG JILBAB
Ø Prof. Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fatawa
Muashirah menyatakan pendapatnya mengenai perihal berhijab ini,
di mana wajah serta telapak tangan wanita tidaklah menjadi aurat yang harus
ditutup didepan laki-laki lain yang bukan mahram. Beliau juga menegaskan
pendapat tersebut bukanlah pendapatnya sendiri, melainkan ada beberapa
ulama yang berpendapat sama, seperti Nashiruddin al-Albani dan mayoritas
ulama Azhari (Ulama yang pernah menuntut ilmu di universitas Al-azhar,
mesir). Prof. Dr. Yusuf Qardhawi juga berpendapat memakai niqab atau
cadar adalah kesadaran beragama yang tinggi yang mana bila dipaksakan
kepada orang lain, maka pemaksaan itu dinilainya kurang baik, sebab wanita yang
tidak menutupi wajahnya dengan cadar juga mengikuti ijtihad para ulama yang
kredibilitas dan bertanggung jawab dalam berijtihad.
Ø
Imam
Zamakhsyari dalam Al-Kasysyaf menyebutkan cara lain memakai
jilbab menurut para ulama, yaitu degan menutup bagian atas mulai dari alis mata
dan memutarkan kain itu untuk menutup hidung, jadi yang kelihatan, hanyalah dua
mata dan sekitarnya. Cara lain yaitu menutup salah satu mata dan kening, dan
hanya menampakkan satu mata saja, cara ini dinilai lebih rapat serta lebih
bisa melindungi dari pada yang pertama tadi. Kemudian disebutkan lagi
oleh Imam Zamakhsyari adalah dengan menutup wajah, dada, dan
memanjangkan kain hingga menutupi leher, dada dan bagian
tubuh lainnya.
IV.
KRITERIA JILBAB/ HIJAB YANG BAIK
MENURUT SYARIAT
Jilbab
bukanlah berarti merendahkan martabat wanita, melainkan meninggikannya serta
melindungi kesopanan dan kesuciannya.
Jilbab yang sesuai dengan syariah
apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Menutup Seluruh Badan Kecuali Wajah dan Telapak Tangan
Namun terdapat keringanan bagi
wanita yang telah menopause yang tidak ingin kawin sehingga mereka
diperbolehkan untuk melepaskan jilbabnya, sebagaimana terdapat dalam surat An
Nuur ayat 60:
خَيْرٌ لَّهُنَّ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ
غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ يَرْجُونَ نِكَاحاً
فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا وَاللَّهُ
سَمِيعٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang
telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi),
tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (jilbab) mereka dengan tidak
(bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.”
2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan
Sebagaimana terdapat dalam surat An
Nuur ayat 31, “…Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya…” Ketika
jilbab dan pakaian wanita dikenakan agar aurat dan perhiasan mereka tidak
nampak, maka tidak tepat ketika menjadikan pakaian atau jilbab itu sebagai
perhiasan karena tujuan awal untuk menutupi perhiasan menjadi hilang. Banyak
kesalahan yang timbul karena poin ini terlewatkan, sehingga seseorang merasa
sah-sah saja menggunakan jilbab dan pakaian indah dengan warna-warni yang lembut
dengan motif bunga yang cantik, dihiasi dengan benang-benang emas dan perak
atau meletakkan berbagai pernak-pernik perhiasan pada jilbab mereka.
Namun, terdapat kesalahpahaman juga
bahwa jika seseorang tidak mengenakan jilbab berwarna hitam maka berarti
jilbabnya berfungsi sebagai perhiasan. Hal ini berdasarkan beberapa atsar
tentang perbuatan para sahabat wanita di zaman Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam yang mengenakan pakaian yang berwarna selain hitam. Salah
satunya adalah atsar dari Ibrahim An Nakhai,
Yang artinya: “Bahwa ia bersama
Alqomah dan Al Aswad pernah mengunjungi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan ia melihat mereka mengenakan mantel-mantel berwarna merah.” (HR.
Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushannaf)
Dengan demikian, tolak ukur sebagai
perhiasan ataukah bukan adalah berdasarkan kebiasaan (keterangan dari Syaikh
Ali Al Halabi). Sehingga suatu warna atau motif menarik perhatian pada suatu
masyarakat maka itu terlarang dan hal ini boleh jadi tidak berlaku pada masyarakat
lain.
3. Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda tentang dua kelompok yang termasuk ahli neraka dan beliau
belum pernah melihatnya,
Yang
artinya: “Dua kelompok termasuk ahli
neraka, aku belum pernah melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti
ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat
(berpakaian tapi telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup
auratnya), mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang),
kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak
mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan
demikian.” (HR.
Muslim)
Banyak wanita muslimah yang
seakan-akan berjilbab, namun pada hakekatnya tidak berjilbab karena mereka
memakai jilbab yang berbahan tipis dan transparan.
4. Tidak Diberi Wewangian atau Parfum
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam berkaitan tentang wanita-wanita yang memakai wewangian
ketika keluar rumah,
Yang
artinya: “Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum
laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (HR. Tirmidzi)
5. Tidak Menyerupai Pakaian
Laki-Laki
Terdapat hadits-hadits yang
menunjukkan larangan seorang wanita menyerupai laki-laki atau sebaliknya (tidak
terbatas pada pakaian saja). Salah satu hadits yang melarang penyerupaan dalam
masalah pakaian adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:
Yang
artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang
memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Dawud)
Dan hadist lain berbunyi:
Yang
artinya: “Allah melaknat kaum laki-laki yang menyerupai kaum perempuan dan
kaum perempuan yang menyeerupai kaum laki-laki”(HR. Bukhari).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Kesamaan dalam
perkara lahir mengakibatkan kesamaan dan keserupaan dalam akhlak dan
perbuatan.”
Dengan menyerupai pakaian laki-laki,
maka seorang wanita akan terpengaruh dengan perangai laki-laki dimana ia akan
menampakkan badannya dan menghilangkan rasa malu yang disyari’atkan bagi
wanita. Bahkan yang berdampak parah jika sampai membawa kepada maksiat lain,
yaitu terbawa sifat kelaki-lakian, sehingga pada akhirnya menyukai sesama
wanita.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Ketika masyarakat kita mengenal kata jilbab dalam bahasa Indonesia, maka
yang dimaksud adalah penutup kepala dan leher bagi wanita muslimah yang dipakai
secara khusus serta dalam bentuk yang khusus pula. Kemudian bagaimanakah kata
jilbab muncul, dan digunakan dalam masyarakat Arab khususnya pada jaman dimasa
kitab suci al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW?
Merujuk
kepada surat al-Ahzab ayat 59, apa yang dimaksudkan dengan kata jalabib adalah
bentuk jamak dari kata jilbab, dalam hal ini secara epistemologis arti kata
jilbab adalah longgar, bahkan hingga di zaman sekarang masih terdapat salah
satu pakaian tradisionil Arab yang berupa pakaian panjang seperti baju
kurung yang sering disebut dengan kata jalabiyah. Namun di
samping itu makna jilbab sendiri masih mempunyai banyak sekali pengertian
dan tafsiran yang berbeda-beda. Hal ini disebabkan al-Qur’an yang turun
kepada nabi Muhammad SAW sering menggunakan kalimat atau perbendaharaan kata
yang bersifat majazi, sehingga menimbulkan beberapa penafsiran yang beragam di
antara para ulama fiqih, tafsir, dan hadits. Bahkan tak jarang perselisihan pun
sering terjadi diantara mereka.Mungkin kita juga pernah mendengar wacana
seputar permasalahan jilbab yang mana mengatakan bahwa jilbab
itu harus menutup dada, lantas bagaimana jika jilbabnya berukuran kecil
dan tidak panjang ke dada serta lengan? Apakah muslimah yang memakainya
belum terhitung melaksanakan seruan perintah agama dalam Alquran?Menurut Imam
Alusi dalam tafsirnya Ruuh al-Ma’ani menyebutkan
bahwa pengertian jilbab ketika al-Qur’an diturunkan adalah kain yang
menutup dari atas sampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang
dipakai sebagai lapisan kedua oleh wanita sebagai penutup tubuh mereka.
Sedangkan Imam Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan jilbab berarti
kain yang lebih besar ukurannya dari khimar (kerudung), sedang
yang benar menurutnya jilbab adalah kain yang menutup semua badan.
Cara memakai jilbab
dalam pengertian para ulama Islam pun juga berbeda-beda macamnya. Hal itu
dikarenakan perbedaan penafsiran kalimat idna’ul jalabib yang terdapat
dalam ayat mengenai kewajiban berjilbab ini. Menurut Ibnu Mas’ud
dalam salah satu riwayat dari sahabat Ibnu Abbas menjelaskan cara
yang diterangkan al-Qur’an dengan kata idna yaitu dengan menutup
semua wajah, kecuali satu mata untuk melihat. Sedangkan sahabat Qatadah
mengatakan bahwa cara memakainya dengan menutup dahi atau
kening, hidung, dengan kedua mata tetap terbuka. Adapun al-Hasan berpendapat
bahwa memakai jilbab yang disebut dalam al-Qur’an adalah dengan menutup separuh
muka.Maka dari itu pemahaman para sahabat seputar ayat diperintahkannya jilbab
ini juga berbeda-beda, ada yang mewajibkan bagi kaum wanita untuk
memakai niqab atau burqa atau cadar. Karena semua badan
wanita adalah aurat, demikianlah yang diterapkan oleh para ulama Arab
saudi dan pakistan saat ini, di antaranya Abdul Aziz bin Baz, mufti Saudi,
dan Abu al-A’la al-Maududi di Pakistan.Sedangkan di masa Imam empat Mazhab
termasyhur, Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabila, berpendapat
bahwa wajah wanita tidaklah aurat yang wajib ditutupi di depan
laki-laki lain apabila sekiranya tidak ditakutkan terjadi fitnah, dan
godaan seksual. Sedangkan bagi sebagian pengikut mazhab Syafi’i
ada juga yang berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan wanita adalah
aurat atau bagian yang wajib ditutupi (Kitab al-Fiqh ‘ala Mazaahibul
Arba’ah). Namun secara keseluruhan menurut mereka, diperbolehkannya wanita
memperlihatkan wajah dan telapak tangan semata karena dalam kehidupan
sehari-hari wanita muslimah juga dituntut untuk berdakwah kepada masyarakatnya
dan mengerjakan pekerjaan yang bersifat mua’malah lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar