Minggu, 10 April 2016

MAKALAH JILBAB


KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum, Wr. Wb…
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT. Atas berkat rahmat-Nya yang telah diberikan kepada kita. Sehinga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan terselesaikan yang berjudul “JILBAB”. Dan tidak lupa pula kita kirimkan sholawat beserta salam kepada junjungan kita yakninya habiibana wanabiiyna “Muhammad shallallahu’alaihi wasallam”.
Semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, terutama bagi yang membacanya. Namun, saya masih sangat membutuhkan kritik ataupun saran dari anda semua demi kesempurnaan makalah ini.
Mungkin inilah yang dapat saya sampaikan, kurang dan lebihnnya mohon dimaafkan. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Wallahulmuwaafieq ilaa aqwamittharieq…
Wassalam, Wr. Wb…

Muara Tebo,      Januari 2013


Penulis

DAFATR ISI


HALAMAN JUDUL........................................................................................ iii
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI..................................................................................................... i
BAB I. PENDAHULUAN............................................................................... 1
A.    Latar belakang......................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah................................................................................... 2
BA II. PEMBAHASAN.................................................................................... 3
I.       Pengertian Jilbab..................................................................................... 3
a.       Pengertian jilbab secara bahasa................................................... 3
b.      Pengertian jilbab secara istilah.................................................... 3
II. AYAT AL-QUR’AN TENTANG JILBAB........................................... 4
III. PENDAPAT ULAMA TENTANG JILBAB........................................ 6
IV. KRITERIA JILBAB/ HIJAB YANG BENAR MENURUT SYARIAT    7
1.      Menutup Seluruh Badan Kecuali Wajah dan Telapak Tangan... 7
2.      Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan........................................... 7
3.      Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis............................................... 8
4.      Tida Diberi Wewangian atau Parfum.......................................... 9
5.      Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki......................................... 9
BAB III. PENUTUP......................................................................................... 11
A.    Kesimpulan............................................................................................. 11
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 13















BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Kerudung atau Jilbab merupakan kata yang tidak asing lagi diperdengarkan oleh telinga kita saat ini. Suatu kain yang berfungsi sebagai penutup aurat wanita kini sedang ramai dipergunakan sebagai trend center dunia fashion. Banyak terdapat model dan tipe-tipe jilbab disugguhkan kepada wanita muslimah untuk mempercantik diri. Bahkan sampai diadakan suatu pameran untuk mengenalkan produk jilbab dengan berbagai model.
Dewasa ini sering kali kita menjumpai wanita-wanita muslimah yang menggunakan berbagai model jilbab. Di kalangan mahasiswa, terdapat banyak model jilbab, seperti  jilbab angka sembilan, jilbab arab, jilbab punuk onta dan masih banyak model jilbab yang lainnya. Hal ini membuktikan bahwa ketertarikan wanita muslim untuk mengembangkan fashionnya melalui jilbab. Karena terdapat fenomena, jilbab digunakan hanya saat mengikuti perkulihan agar terlihat rapi dan elegan bersama-sama teman kuliah. Lalu setelah selesai mengikuti perkulihan dan sampai dirumah, kos, atau bermain jilbab sudah tergeletak  dan tidak digunakan lagi.
Minimnya pengetahuan tentang hakikat menggunakan jilbab serta tuntunan yang diberlakukan oleh agama islam, membuat wanita-wanita muslim seenakknya mengenakan jilbab. Pada dasarnya jilbab berfungsi untuk menutup aurat kewanitaan agar terhindar dari hal maksaiat. Akan tetapi, terkadang saat ini hanya digunakan sebagai kedok atau identitas bagi wanita-wanita tertentu agar terkesan baik, sopan, santun, dan berbudi luhur. Dan bahkan hanya dijadikan sebagai trend dan fashion style saja. Bila fenomena ini terus berkelanjutan, betapa mirisnya kondisi wanita muslim dan harga diri dari wanita muslim sekarang ini.
Untuk menghadapi fenomena-fenomena dewasa ini tentang pengetahuan menggunakan jilbab. Maka, akan dibahas tentang hakikat berjilbab, fungsi jilbab, manfaat jilbab, dan hukum serta ketentuan berjilbab. Selain itu, pembahasan ini agar bermanfaat bagi pembaca dan dijadikan sebagai suatu pengetahuan yang berupa referensi menggunakan jibab yang baik dan benar seuai syariat islam yang sesungguhnya.
B.     RUMUSAN MASALAH
Dari paparan yang telah dijelaskan diatas, dapat ditentukan suatu rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah pengertian jilbab itu?
2.      Apa ayat yang menerangkan tentang ?
3.      Bagaimana pendapat ulama mengenai jilbab?
4.      Bagaimana berjilbab yang baik menurut syariat islam?









BAB II
PEMBAHASAN

I.         PENGERTIAN JILBAB
a.      Pengertian jilbab secara bahasa
Jilbab menurut kamus Al-Mu’jam al Wasith memiliki makna sebagai berikut:
  1. Qomish (sejenis jubah).
  2. Kain yang menutupi seluruh badan.
  3. Khimar (kerudung).
  4. Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).
  5. Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.
Sedangkan jilbab menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kerudung lebar yang dipakai wanita muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai dada. Sedangkan kerudung berarti kain penutup kepala perempuan. Dan dalam bahasa Arab jilbab memiliki arti sebagai kain lebar yang diselimutkan ke pakaian luar yang menutupi kepala, punggung, dan dada, yang biasa dipakai wanita ketika keluar dari rumahnya.
b.      Pengertian jilbab secara istilah
Menurut Ibnu Hazm, jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya. Menurut Ibnu Katsir jilbab adalah semacam selendang yang dikenakan di atas khimar yang sekarang ini sama fungsinya seperti izar (kain penutup). Menurut Syaikh bin Baz jilbab adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di atas kain (dalaman). Jadi, jilbab adalah kain yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala, wajah dan seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi kepala disebut khimar. Jadi perempuan menutupi dengan jilbab, kepala, wajah dan semua badan di atas kain (dalaman). Beliau juga mengatakan bahwa jilbab adalah kain yang diletakkan seorang perempuan di atas kepala dan badannnya untuk menutupi wajah dan badan, sebagai pakaian tambahan untuk pakaian yang biasa (dipakai di rumah).
Pada dasarnya jilbab berbeda dengan kerudung. Kerudung merupakan kain yang digunakan untuk menutupi kepala, leher, hingga dada sedangkan jilbab maliputi keseluruhan pakaian yang menutup mulai dari kepala sampai kaki kecuali muka dan telapak tangan hingga pergelangan tangan. Sehingga seseorang yang mengenakan jilbab pasti berkerudung tetapi orang yang berkerudung belum tentu berjilbab.
II.      AYAT AL-QUR’AN TENTANG JILBAB
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
رَّحِيماً غَفُوراً اللَّهُ وَكَانَ يُؤْذَيْنَ أَن أَدْنَى ذَلِكَ جَلَابِيبِهِنَّ مِن عَلَيْهِنَّ يُدْنِينَ الْمُؤْمِنِينَ وَنِسَاء وَبَنَاتِكَ لِّأَزْوَاجِكَ قُل النَّبِيُّ أَيُّهَا يَا
Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).
Tafsirnya:
Allah Ta`ala menyuruh Rasulullah agar dia menyuruh wanita-wanita mukimin,terutama istri-istri dan anak-anak perempuan beliau karena keterpandangan mereka,agar mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka.Sebab cara berpakaian demikian membedakan mereka dari kaum jahiliah dan budak-budak perempuan.Jilbab berarti selendang yang lebih lebar daripada kerudung.Demikianlah menurut Ibnu mas`ud,Ubaidah,Qatadah,dan sebagainya.Kalau sekarang,jilbab itu seperti kain panjang.Al-Jauhari berkata,"Jilbab ialah kain yang dapat di lipatkan."
Ali Bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas,dia berkata,"Allah menuyruh kaum wanita mukmin,jika mereka hendak keluar rumah untuk suatu kepentingan,agar menutup wajah mereka mulai dari atas kepala dengan jilbab.Yang boleh tampak hanyalah kedua matanya saja."
Muhammad Bin Sirrin berkata,"Aku bertanya kepada Ubaidah as Salmani mengenai firman Allah,"hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuhnya.dia berkata"yaitu menutup wajah,kepala dan hanya boleh menampakkan mata kirinya".
Ikrimah berkata,"Berarti wanita harus menutup lehernya dengan jilbab yang dilipatkan kedadanya."
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ummu salamah,dia berkata,"Setelah ayat di atas turun,maka kaum wanita anshar keluar rumah dan seolah-olah di kepala mereka terdapat sarang burung gagak.Merekapun mengenakan baju hitam."
Az-Zuhri ditanya tentang anak perempuan yang masih kecil.beliau menjawab,"Anak yang demikian cukup mengenakan kerudung,bukan jilbab".
Firman Allah Ta`ala,"Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal,karena itu mereka tidak di ganggu."Mujahid menafsirkan,"Jika mereka mengenakan jilbab,maka diketahuilah bahwa mereka merupakan wanita-wanita merdeka sehingga tidak diganggu oleh orang fasik dengan sesuatu gangguan atau ejekan."
Firman Allah Ta`ala,"Dan Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang."Maha Pengampun atas perbuatan yang dilakukan pada masa jahiliah,pada saat mereka belum mengenakan jilbab.
dikutip dari:Tafsir Ibnu Katsir jilid 3,surah Al Ahzab :59 hal.902-904.
Dari syarat pertama ini, maka jelaslah bagi seorang muslimah untuk menutup seluruh badan kecuali yang dikecualikan oleh syari’at. Maka, sangat menyedihkan ketika seseorang memaksudkan dirinya memakai jilbab, tapi dapat kita lihat rambut yang keluar baik dari bagian depan ataupun belakang, lengan tangan yang terlihat sampai sehasta, atau leher dan telinganya terlihat jelas sehingga menampakkan perhiasan yang seharusnya ditutupi.
III.   PENDAPAT ULAMA’ TENTANG JILBAB
Ø  Prof. Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fatawa Muashirah menyatakan pendapatnya mengenai perihal berhijab ini, di mana wajah serta telapak tangan wanita tidaklah menjadi aurat yang harus ditutup didepan laki-laki lain yang bukan mahram. Beliau juga menegaskan pendapat tersebut bukanlah pendapatnya sendiri, melainkan ada beberapa ulama yang berpendapat sama, seperti Nashiruddin al-Albani dan mayoritas ulama Azhari (Ulama yang pernah menuntut ilmu di universitas Al-azhar, mesir). Prof. Dr. Yusuf Qardhawi juga berpendapat memakai niqab atau cadar adalah kesadaran beragama yang tinggi yang mana bila dipaksakan kepada orang lain, maka pemaksaan itu dinilainya kurang baik, sebab wanita yang tidak menutupi wajahnya dengan cadar juga mengikuti ijtihad para ulama yang kredibilitas dan bertanggung jawab dalam berijtihad.
Ø  Imam Zamakhsyari dalam Al-Kasysyaf menyebutkan cara lain memakai jilbab menurut para ulama, yaitu degan menutup bagian atas mulai dari alis mata dan memutarkan kain itu untuk menutup hidung, jadi yang kelihatan, hanyalah dua mata dan sekitarnya. Cara lain yaitu menutup salah satu mata dan kening, dan hanya menampakkan satu mata saja, cara ini dinilai lebih rapat serta lebih bisa melindungi dari pada yang pertama tadi. Kemudian disebutkan lagi oleh Imam Zamakhsyari adalah dengan menutup wajah, dada, dan memanjangkan kain hingga menutupi leher, dada dan bagian tubuh lainnya.
IV.             KRITERIA JILBAB/ HIJAB YANG BAIK MENURUT SYARIAT
Jilbab bukanlah berarti merendahkan martabat wanita, melainkan meninggikannya serta melindungi kesopanan dan kesuciannya.
Jilbab yang sesuai dengan syariah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Menutup Seluruh Badan Kecuali Wajah dan Telapak Tangan
Namun terdapat keringanan bagi wanita yang telah menopause yang tidak ingin kawin sehingga mereka diperbolehkan untuk melepaskan jilbabnya, sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 60:
خَيْرٌ لَّهُنَّ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (jilbab) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.”
2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan
Sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 31, “…Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya…” Ketika jilbab dan pakaian wanita dikenakan agar aurat dan perhiasan mereka tidak nampak, maka tidak tepat ketika menjadikan pakaian atau jilbab itu sebagai perhiasan karena tujuan awal untuk menutupi perhiasan menjadi hilang. Banyak kesalahan yang timbul karena poin ini terlewatkan, sehingga seseorang merasa sah-sah saja menggunakan jilbab dan pakaian indah dengan warna-warni yang lembut dengan motif bunga yang cantik, dihiasi dengan benang-benang emas dan perak atau meletakkan berbagai pernak-pernik perhiasan pada jilbab mereka.
Namun, terdapat kesalahpahaman juga bahwa jika seseorang tidak mengenakan jilbab berwarna hitam maka berarti jilbabnya berfungsi sebagai perhiasan. Hal ini berdasarkan beberapa atsar tentang perbuatan para sahabat wanita di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengenakan pakaian yang berwarna selain hitam. Salah satunya adalah atsar dari Ibrahim An Nakhai,
Yang artinya: “Bahwa ia bersama Alqomah dan Al Aswad pernah mengunjungi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia melihat mereka mengenakan mantel-mantel berwarna merah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushannaf)
Dengan demikian, tolak ukur sebagai perhiasan ataukah bukan adalah berdasarkan kebiasaan (keterangan dari Syaikh Ali Al Halabi). Sehingga suatu warna atau motif menarik perhatian pada suatu masyarakat maka itu terlarang dan hal ini boleh jadi tidak berlaku pada masyarakat lain.
3. Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang dua kelompok yang termasuk ahli neraka dan beliau belum pernah melihatnya,
Yang artinya:  “Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya), mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang), kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan demikian.” (HR. Muslim)
Banyak wanita muslimah yang seakan-akan berjilbab, namun pada hakekatnya tidak berjilbab karena mereka memakai jilbab yang berbahan tipis dan transparan.
4. Tidak Diberi Wewangian atau Parfum
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan tentang wanita-wanita yang memakai wewangian ketika keluar rumah,
Yang artinya: “Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (HR. Tirmidzi)
 5. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki
Terdapat hadits-hadits yang menunjukkan larangan seorang wanita menyerupai laki-laki atau sebaliknya (tidak terbatas pada pakaian saja). Salah satu hadits yang melarang penyerupaan dalam masalah pakaian adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:
Yang artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Dawud)
Dan hadist lain berbunyi:
Yang artinya: “Allah melaknat kaum laki-laki yang menyerupai kaum perempuan dan kaum perempuan yang menyeerupai kaum laki-laki”(HR. Bukhari).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Kesamaan dalam perkara lahir mengakibatkan kesamaan dan keserupaan dalam akhlak dan perbuatan.”
Dengan menyerupai pakaian laki-laki, maka seorang wanita akan terpengaruh dengan perangai laki-laki dimana ia akan menampakkan badannya dan menghilangkan rasa malu yang disyari’atkan bagi wanita. Bahkan yang berdampak parah jika sampai membawa kepada maksiat lain, yaitu terbawa sifat kelaki-lakian, sehingga pada akhirnya menyukai sesama wanita.
























BAB III
                                                         PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Ketika masyarakat kita mengenal kata jilbab dalam bahasa Indonesia, maka yang dimaksud adalah penutup kepala dan leher bagi wanita muslimah yang dipakai secara khusus serta dalam bentuk yang khusus pula. Kemudian bagaimanakah kata jilbab muncul, dan digunakan dalam masyarakat Arab khususnya pada jaman dimasa kitab suci al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW?
 Merujuk kepada surat al-Ahzab ayat 59, apa yang dimaksudkan dengan kata jalabib adalah bentuk jamak dari kata jilbab, dalam hal ini secara epistemologis arti kata jilbab adalah longgar, bahkan hingga di zaman sekarang masih terdapat salah satu pakaian tradisionil Arab yang berupa pakaian panjang seperti baju kurung yang sering disebut dengan kata jalabiyah. Namun di samping itu makna jilbab sendiri masih mempunyai banyak sekali pengertian dan tafsiran yang berbeda-beda. Hal ini disebabkan al-Qur’an yang turun kepada nabi Muhammad SAW sering menggunakan kalimat atau perbendaharaan kata yang bersifat majazi, sehingga menimbulkan beberapa penafsiran yang beragam di antara para ulama fiqih, tafsir, dan hadits. Bahkan tak jarang perselisihan pun sering terjadi diantara mereka.Mungkin kita juga pernah mendengar wacana seputar permasalahan jilbab yang mana mengatakan bahwa jilbab itu harus menutup dada, lantas bagaimana jika jilbabnya berukuran kecil dan tidak panjang ke dada serta lengan? Apakah muslimah yang memakainya belum terhitung melaksanakan seruan perintah agama dalam Alquran?Menurut Imam Alusi dalam tafsirnya Ruuh al-Ma’ani menyebutkan bahwa pengertian jilbab ketika al-Qur’an diturunkan adalah kain yang menutup dari atas sampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang dipakai sebagai lapisan kedua oleh wanita sebagai penutup tubuh mereka. Sedangkan Imam Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan jilbab berarti kain yang lebih besar ukurannya dari khimar (kerudung), sedang yang benar menurutnya jilbab adalah kain yang menutup semua badan.
Cara memakai jilbab dalam pengertian para ulama Islam pun juga berbeda-beda macamnya. Hal itu dikarenakan perbedaan penafsiran kalimat idna’ul jalabib yang terdapat dalam ayat mengenai kewajiban berjilbab ini. Menurut Ibnu Mas’ud dalam salah satu riwayat dari sahabat Ibnu Abbas menjelaskan cara yang diterangkan al-Qur’an dengan kata idna yaitu dengan menutup semua wajah, kecuali satu mata untuk melihat. Sedangkan sahabat Qatadah mengatakan bahwa cara memakainya dengan menutup dahi atau kening, hidung, dengan kedua mata tetap terbuka. Adapun al-Hasan berpendapat bahwa memakai jilbab yang disebut dalam al-Qur’an adalah dengan menutup separuh muka.Maka dari itu pemahaman para sahabat seputar ayat diperintahkannya jilbab ini juga berbeda-beda, ada yang mewajibkan bagi kaum wanita untuk memakai niqab atau burqa atau cadar. Karena semua badan wanita adalah aurat, demikianlah yang diterapkan oleh para ulama Arab saudi dan pakistan saat ini, di antaranya Abdul Aziz bin Baz, mufti Saudi, dan Abu al-A’la al-Maududi di Pakistan.Sedangkan di masa Imam empat Mazhab termasyhur, Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabila, berpendapat bahwa wajah wanita tidaklah aurat yang wajib ditutupi di depan laki-laki lain apabila sekiranya tidak ditakutkan terjadi fitnah, dan godaan seksual. Sedangkan bagi sebagian pengikut mazhab Syafi’i ada juga yang berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan wanita adalah aurat atau bagian yang wajib ditutupi (Kitab al-Fiqh ‘ala Mazaahibul Arba’ah). Namun secara keseluruhan menurut mereka, diperbolehkannya wanita memperlihatkan wajah dan telapak tangan semata karena dalam kehidupan sehari-hari wanita muslimah juga dituntut untuk berdakwah kepada masyarakatnya dan mengerjakan pekerjaan yang bersifat mua’malah lainnya.


DAFTAR PUSTAKA

*      http://www.google.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar