PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
KECAMATAN TEBO TENGAH
DESA TENGAH ULU
KEPUTUSAN KEPALA DESA TENGAH ULU
NOMOR: TAHUN 2014
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA
MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN
(MTQ) KE I TINGKAT RT SE-DESA TENGAH ULU KERJA SAMA PEMUDA/I DENGAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA(PMII)
KEC.TEBO TENGAH TAHUN 2014
KEPALA DESA TENGAH ULU
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka untuk kelancaran tugas –
tugas pelaksanaan musabaqah tilawatil
qur’an sesuai dengan keputusan rapat tanggal 28 september 2014, dan 27
september 2014 tentang pembentukan panitia penyelenggara musabaqah tilawatil
qur’an tingkat Rt Se-Desa Tengah Ulu di
balai desa tengah ulu, maka di pandang perlu di bentuk panitia di maksud.
b. Bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana pada huruf a di atas di
pandang perlu di tetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa tengah ulu.
Mengingat : 1.
Undang – undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun,Kabupaten Tebo,Kabupaten Muaro
Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903).
Sebagaimana telah di ubah dengan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas undang – undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten
Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969).
2. Undang
– undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437),sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang – undang
Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
3. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 182 Tahun 1982 dan Nomor
49 a Tahun 1982 tentang Usaha Peningkatan Kemampuan baca tulis huruf al qur’an
bagi umat Islam dalam rangka Peningkatan Penghayatan dan Pengamalan Al Qur’an
dalam kehidupan.
4. Keputusan Bersama Menteri
Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 182 a
Tahun 1988 dan Nomor 48 Tahun 1988 tentang Pengembangan Lembaga
Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).
5. Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 240 Tahun 1989 tentang susunan dan Tata
Kerja Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).
.
Memperhatikan : Musyawarah Desa
tengah ulu Tanggal 28 september 2014 di balai Desa Tengah Ulu.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Panitia Penyelenggara Musabaqah
Tilawatil Qur’an (MTQ) ke I tingkat Rt Se-Desa Tengah Ulu Tahun 2014 dengan
personalia sebagaimana pada lampiran Keputusan ini.
KEDUA :
Panitia sebagaimana di maksud pada Diktum
Pertama Keputusan ini bertugas mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu
yang berhubungan dengan Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) sesuai
dengan bidangnya masing – masing.
KETIGA : Panitia dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada Kepala Desa Tengah Ulu Kec.Tebo Tengah.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di
tetapkan.
KELIMA : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan
dalam penetapan keputusan ini akan di adakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Di Tetapkan di : Desa Tengah Ulu
Pada
Tanggal : 28 September 2014
KEPALA DESA TENGAH ULU
HUSIN.HK
PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
KECAMATAN TEBO TENGAH
DESA TENGAH ULU
LAMPIRAN :
KEPUTUSAN KEPALA DESA TENGAH ULU
NOMOR : TAHUN 2014
TANGGAL : 28 SEPTEMBER 2014
TENTANG
SUSUNAN PERSONALIA PANITIA PELAKSANA
MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN (MTQ) KE I
TINGKAT RT SE-DESA TENGAH
ULU TAHUN 2014
DI DESA TENGAH ULU
I. Pelindung :
1. Kepala Desa Tengah Ulu
2. Ketua Bpd Desa Tengah Ulu
3. Ketua Lembaga Adat Desa Tengah Ulu
Ii. Penasehat : 1. Sekretaris Desa Tengah
Ulu
2. Imam Masjid Desa Tengah Ulu
2. Ketua Pemuda Desa Tengah Ulu
III. Panitia Pelaksana
Ketua
I : Ahmadi
Sekretaris
I :
Zulkarnain
Bendahara
I :
LiLi
Bendahara
II : Mia Auzaniel
BIDANG KEPANITIAAN
1.
DEVISI ACARA
KETUA : EDI RAHMAN
ANGGOTA : _ REXSI IRWAN
_ RAMADANI FEBRIANSI
_ SELURUH ANGGOTA PEMUDA/I DAN ANGGOTA PMII
TEBO
2. DEVISI
PERLENGKAPAN
KETUA I : ADAM
KETUA II : ADI SAPUTRA K
ANGGOTA : - SARDI
- MULYADI
- SELURUH ANGGOTA PEMUDA/I DAN
ANGGOTA PMII TEBO
3.
DEVISI KONSUMSI
KETUA : SOFWAN
ANGGOTA : _
SAIFUL AMRI
_ M.SADAT
_ NOFRI
4.
DEVISI KEAMANAN
KETUA : KETUA PEMUDA
ANGGOTA : - SELURUH ANGGOTA PEMUDA/I DAN ANGGOTA PMII
TEBO
5.
DEVISI DEKORASI
KETUA : DORI
ANGGOTA : - AMIN
_ RUSMAN FAUZAN
_ DINA
_ MAULANA
6.
DEVISI PENDANAAN
KETUA : NURDIN
ANGGOTA : - EFRIZAL
_ USWATUN HASANAH
_ SURYADI
_ SAUDA
- DEVISI HUMAS
KETUA : AIZAT
ANGGOTA : _ RIA
_
SELURUH ANGGOTA PEMUDA/I DAN PMII
Di Tetapkan di : Desa Tengah Ulu
Pada
Tanggal : 28 September 2014
KEPALA DESA TENGAH ULU
HUSIN.HK
PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
KECAMATAN TEBO TENGAH
DESA TENGAH ULU
Nomor
: 800/Ist/OK/2013 Tengah Ulu, 28 Sep 2014
Lampiran : 1 (Satu) Gabung
Kepada :
Yth,Bapak/Ibu/Sdr/I
………………………
Di –
Tempat
|
TINGKAT DESA TENGAH ULU
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Sehubungan dengan hasil Musyawarah di balai desa
tengah ulu pada tanggal 28 September 2014 yang telah menetapkan pelaksanaan MTQ
Ke I Tingkat Rt Se-Desa Tengah Ulu Tahun 2014 dibuka mulai tanggal 09
Oktober 2014 di desa tengah ulu, dengan Susunan Personalia Panitia
Penyelenggara ditetapkan sebagaimana terlampir. Untuk itu maka kami
mengundang Bapak/Ibu/Sdr/I pada :
Hari/Tgl :
Waktu :
Tempat :
Demikianlah Undangan
dan Keputusan Kepala Desa tengah ulu Tentang Panitia Penyelenggara MTQ Ke I
Tingkat Rt Se-Desa Tengah Ulu ini
disampaikan untuk dapat dilaksanakan. Atas kerjasama dan kehadirannya
dihaturkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
PANITIA MTQ KE I
TINGKAT RT SE-DESA TENGAH ULU
TAHUN 2014
Ketua panitia,
Sekretaris,
M DAYYEN ZULKARNAIN
KEPALA DESA TENGAH ULU
HUSIN.HK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar