
DEWAN PERWAKILAN
MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH ( STIT ) TEBO
NOMOR
02 TAHUN 2010
TENTANG
TATA TERTIB SIDANG DEWAN PERWAKILAN
MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH ( STIT ) TEBO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
DEWAN PERWAKILAN
MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa untuk terwujudnya lembaga kemahasiswaan
yang mandiri dan mengakar baik dikalangan mahasiswa maupun masyarakat,
merupakan syarat yang harus dicapai olehlembaga kemahasiswaan di lingkungan
STIT Tebo;
b. bahwa untuk menjalankan
tugas dan fungsinya, Dewan Perwakilan Mahasiswa STIT Tebo perlu memiliki
seperangkat peraturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b,maka Dewan Perwakilan Mahasiswa STIT
Tebo perlu membentuk ketetapan mengenai Tata Tertib Dewan Perwakilan Mahasiswa
STIT Tebo.
Mengingat :
- Undang – undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaga Negara Tahun 2003 Nomor 78 )
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAhun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi.
- Keputusan Mentri Agama RI Nomor 457 Tahun 1995.
- Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Depag RI No: Dj.I/201 Tahun 2008 tentang Izin Perpanjangan Pendidikan STIT Tebo.
- SK Ketua STIT Tebo Nomor: 853 / STIT – MT / VII/2010 Tentang DPM STIT Tebo TA.2010 – 2011.
DENGAN PERSETUJUAN
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
Memutuskan :
Menetapkan : KETETAPAN TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam ketetapan ini yang
dimaksud dengan :
1.
Dewan Perwakilan
Mahasiswa, yang selanjutnya disebut DPM STIT TEBO adalah lembaga tinggi Kemahasiswaan STIT TEBO yang
memiliki kekuasaan legislatif dan Yudikatif.
2.
Badan Eksekutif
Mahasiswa, yang selanjutnya disebut BEM STIT TEBO adalah lembaga tinggi kemahasiswaan
STIT TEBO yang memiliki kekuasaan
eksekutif.
3.
Garis Besar Haluan Organisasi, yang selanjutnya disebut GBHo adalah peraturan yang dibuat DPM STIT TEBO sebagai acuan kerja BEM STIT TEBO.
4.
Lembaga formal
kemahasiswaan tingkat STIT TEBO adalah lembaga kemahasiswaan ditingkat STIT TEBO yang diakui dalam Lingkungan STIT TEBO.
BAB II
Kedudukan, Susunan, dan Fungsi
Pasal 2
DPM STIT TEBO merupakan
lembaga perwakilan mahasiswa yang berkedudukan sebagai lembaga tinggi kemahasiswaan
di STIT TEBO
Pasal 3
DPM STIT TEBO terdiri
atas:
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Komisi-komisi
Pasal 4
DPM STIT TEBO memiliki
fungsi :
1. Legislasi di tingkat Kampus
STIT TEBO
2. Yudikasi di tingkat Kampus
STIT TEBO
3. Budgeting di tingkat Kampus
STIT TEBO
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Pertama
Tugas
Pasal 5
DPM STIT TEBO mempunyai tugas:
a.
Menggali, menampung,
mempertimbangkan dan menyalurkan segala aspirasi Mahasiswa STIT TEBO
b.
Merumuskan konsep dan
alur pembinaan Mahasiswa STIT TEBO
c.
Memberikan mandat dan
mengawasi pelaksanaan Pemiluma Mahasiswa STIT TEBO.
d. Mengesahkan rancangan susunan pengurus, program kerja dan anggaran belanja BEM STIT TEBO.
e.
Mengawasi pelaksanaan
program kerja dan kebijakan BEM STIT TEBO.
f.
Memberikan mandat kepada
panitia khusus.
g.
Merancang dan Menetapkan
GBHO BEM STIT TEBO.
Bagian Kedua
Wewenang
Pasal 6
DPM STIT TEBO mempunyai
wewenang :
a. membentuk Undang-Undang dan Ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa STIT TEBO (legislasi);
b. mengawasi pelaksanaan UU Mahasiswa STIT TEBO,
peraturan-peraturan dalam lingkupMahasiswa STIT TEBO, dan kinerja Lembaga Formal di STIT TEBO (pengawasan);
c. menilai kinerja BEM STIT TEBO;
d. mengajukan kasus dalam Sidang Istimewa
e. menyelenggarakan suksesi lembaga di dalam Lembaga kemahasiswaan STITdengan berkoordinasi kepada lembaga
terkait (fasilitasi);
f. membuat mekanisme penerimaaan dan penindaklanjutan rancangan anggaran
keuangan lembaga kemahasiswaan STIT TEBO setiap periode kepengurusan.
Pasal 7
Hak Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa:
a. hak interpelasi;
b. hak angket; dan
c. hak menyampaikan usul
dan menyatakan pendapat.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 8
a.
anggota berjumlah 12 Orang atau Lebih ( berdasarkan aturan selanjutnya);
b. anggota Anggota
sebagaimana dimaksud pada Bagian (b)
sebelum memangku
jabatannya diambil sumpah/janji secara bersama-sama
Pasal 9
Masa keanggotaan DPM STIT TEBO adalah 1 (satu) periode kepengurusan dan
berakhir bersamaan dengan pelantikan anggota DPM STIT TEBO yang baru.
Pasal 10
Anggota DPM STIT TEBO
berhenti antar waktu karena :
a.
meninggal dunia;
b.
tidak berstatus sebagai
mahasiswa STIT TEBO;
c.
diketahui kemudian tidak
memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPM STIT TEBO;.
Pasal 11
Setiap anggota DPM STIT
TEBO tidak diperkenankan untuk :
a.
menjadi anggota dan/atau
pengurus BEM, dan LFK lainnya
b. menjadi panitia kegiatan yang diselenggarakn oleh lembaga formal tingkat Kampus dan fakultas, kecuali yang diselenggarakan
oleh DPM STIT TEBO
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 12
Setiap anggota DPM STIT
TEBO mempunyai hak :
a.
hak bicara dan /atau hak
suara.;
b. mewakili DPM STIT TEBO berdasarkan mandat;
c.
mengusulkan penggunaan
hak amandemen, angket, budget, inisiatif, resolusi, dan referendum oleh DPM
Pasal 13
Setiap anggota DPM STIT
TEBO mempunyai kewajiban :
a. mengikuti persidangan-persidangan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatannya
di DPM STIT TEBO;
b. mematuhi segala putusan yang dihasilkan oleh persidangan DPM STIT TEBO.;
c.
melaksanakan tugas dan
fungsi jabatannya;
d. menjaring aspirasi dan mensosialisasikan hal-hal yang dihasilkan DPM STIT TEBO
kepada LFK Kampus STIT TEBO
BAB V
ORGAN KELEMBAGAAN DAN PANITIA KHUSUS
Bagian Pertama
Susunan
Pasal 14
1.
Organ kelembagaan DPM STIT
TEBO disusun dalam rangka tugas dan wewenang DPM STIT TEBO
2. Organ kelembagaan DPM STIT
TEBO terdiri dari :
a. Pimpinan;
b. Komisi;
c. Panitia khusus;
d. Alat Kelengkapan lainnya.
Bagian Kedua
Pimpinan
Pasal 15
Pimpinan terdiri dari:
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
Pasal 16
Ketua Umum adalah
penanggung jawab tertinggi DPM STIT TEBO.
Pasal 17
Tugas dan wewenang
Ketua:
1. mengkoordinasikan kerja DPM STIT TEBO.
2. memfasilitasi sidang pleno DPM STIT TEBO.
3. mewakili DPM STIT TEBO dalam urusan eksternal.
Pasal 18
Tugas dan wewenang Ketua:
1.
Ketua mewakili DPM STIT
TEBO dalam urusan eksternal dan internal dengan persetujuan sidang pleno.
2. Apabila sidang pleno tidak dapat diselenggarakan, ketua tetap dapat
mewakili DPM STIT TEBO dalam urusan eksternal serta internal dan harus mempertanggungjawabkannya pada Kesempatan pertama sidang pleno.
3. Ketua melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya kepada sidang pleno minimal 3 bulan satu
kali.
Pasal 19
Tugas dan wewenang Sekretaris:
1.
menjalankan tugas dan
wewenang ketua jika ketua berhalangan;
2. mengkoordinasikan alat kelengkapan dan Administrasi lain DPM STIT TEBO
3. Sekretaris melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dan
wewenangnya kepada sidang pleno minimal 3 bulan satu kali.
Pasal 20
Tugas dan wewenang Bendahara:
1.
menjalankan tugas dan
wewenang ketua jika ketua umum dan sekretaris berhalangan
2. mengkoordinasikan alat kelengkapan dan keuangan lain DPM STIT TEBO
3. Bendahara melaporkan segala sesuatu
yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya kepada sidang pleno minimal 3 bulan
satu kali
Pasal 21
1. Komisi adalah organ kelembagaan yang dibentuk untuk memudahkan tugas dan
fungsi DPM STIT TEBO yang jumlah dan bidang tugasnya disesuaikan dengan
kebutuhan.
2. Komisi dapat berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan
keterangan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya.
3. Komisi berhak mengadakan penyelidikan sendiri guna memperoleh keterangan
sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya.
4. Komisi berhak mengajukan anggaran belanja sesuai dengan kebutuhannya kepada
pimpinan STIT TEBO melalui sidang pleno.
5. Komisi melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya
kepada sidang pleno yang wajib dihadiri
Ketua minimal 3 bulan satu kali.
6. Komisi wajib melaporkan kinerja tertulis setiap 3 bulan sekali kepada pimpinan DPM STIT TEBO.
7. Komisi wajib menjaring aspirasi yang sesuai dengan tugas dan fungsi
masing-masing komisi.
8. Seluruh komisi berkewajiban membuat program kerja dalam rangka memenuhi
fungsinya masing-masing dan disosialisasikan dalam sidang pleno.
Pasal 22
1. Komisi dipimpin oleh ketua komisi.
2. Anggota suatu komisi tidak boleh merangkap jabatan dalam komisi lain tetapi
dapatmengikuti sidang komisi lain dengan izin komisi yang bersangkutan dan
memiliki hakbicara tanpa hak suara.
3. Ketua komisi bertanggung jawab terhadap komisi yang dipimpinnya dan
berhakmenyelenggarakan dan memimpin sidang komisi.
Pasal 23
Komisi-komisi DPM STIT
TEBO
a. Komisi A adalah
komisi Kebijakan Publikasi
b. Komisi B adalah
komisi Keuangan dan Administrasi
c. Komisi C adalah
komisi Advokasi
Pasal 24
1.
Komisi A bertugas:
- membuat produk hukum sesuai dengan amanat STIT TEBO;
- membentuk dan mengawasi kinerja BEM;
- menjaring aspirasi berkaitan dengan pembuatan rancangan produk hukum;
- mengumpulkan data BEM STIT TEBO
- merancang perbaikan produk hukum lembaga legislatif tingkat Kampus STIT TEBO;
2.
Komisi B bertugas:
- menyusun rancangan prosedur pengawasan BEM
- mengevaluasi pelaksanaan pengawasan BEM
- merancang dan merekomendasi penerimaan ataupun penolakan program kerja, rencana anggaran, serta LPJ ketua BEM
- merancang sistem penilaian LPJ BEM
- koordinator pengawasan BEM
- membuat alur komunikasi dan koordinasi;
- menjaga sinergisitas hubungan antar lembaga.
- mengawasi penggunaan anggaran belanja BEM
3.
Komisi C bertugas :
- mensosialisasikan kerja dan produk hukum DPM
- membuat media formal yang berkala dan independen;
- menjaring dan mengolah aspirasi mahasiswa STIT TEBO
Bagian Ketiga
Panitia Khusus
Pasal 25
1.
Panitia khusus adalah
panitia yang dibentuk dan diberi tugas oleh DPM STIT TEBO melalui siding plenountuk melaksanakan tugas-tugas
khusus.
2. Panitia khusus terdiri dari anggota DPM STIT TEBO dengan atau tanpa elemen
lain .
3. Panitia khusus bertanggung jawab kepada Sidang Pleno.
4. Hak dan kewajiban panitia khusus ditetapkan pada Sidang Pleno.
Bagian Keempat
Alat Kelengkapan Lain
Pasal 26
1.
Alat kelengkapan lain
adalah organ penunjang yang dibentuk oleh DPM untuk
memudahkan tugas dan fungsi DPM
2. Alat kelengkapan lain beranggotakan mahasiswa STIT TEBO non DPM yang
ditetapkan oleh sidang pleno.
3. Hak dan kewajiban alat kelengkapan lain ditetapkan pada Sidang Pleno.
BAB VI
SIDANG-SIDANG DPM STIT TEBO
Pasal 27
1.
Sidang Istemewa
2.
Sidang Pleno
3.
Sidang Komisi
4.
Sidang Panitia Khusus
Pasal 28
1.
Sidang Istimewa adalah
Sidang Penting DPM STIT Tebo yang dihadiri semua anggota DPM, dan LFK Terkait
karena sesuatu hal yang dianggap Urgen.
2.
Sidang Istimewa dianggap sah apabila dihadiri 2/3 dari jumlah
seluruh anggota DPM, dan LFK Terkait.
3.
Bila ketentuan
sebagaimana yang disebutkan dalam poin 2 tidak tercapai, maka sidangdipending 2
x 10 menit .
4.
Bila setelah 2 x 10 menit ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam poin 2 tidak tercapai, maka sidang pleno dapat dimulai
serta dianggap sah.
Pasal 29
1.
Sidang pleno adalah
sidang pengambilan keputusan tertinggi DPM STIT TEBO yang dihadiri seluruh anggota
DPM
2. Sidang pleno dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah
seluruh anggota DPM
3. Bila ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam poin 2 tidak tercapai,
maka sidang dipending 2 x 10 menit .
4. Bila setelah 2 x 10 menit ketentuan sebagaimana yang
disebutkan dalam poin 2 tidak tercapai, maka sidang pleno dapat dimulai serta dianggap sah.
Pasal 30
1.
Sidang komisi adalah
sidang pengambilan keputusan komisi DPM yang dihadiri seluruhanggota komisi DPM
2.
Sidang komisi dianggap
sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah seluruh anggota komisi DPM Bila ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam poin 2 tidak tercapai,
maka sidang dipending 2 x 10 menit
3.
Bila setelah 2 x 10 menit ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam poin 2 tidak tercapai,
maka sidang komisi dapat dimulai serta dianggap sah.
Pasal 31
1.
Sidang panitia khusus
adalah sidang pengambilan keputusan panitia khusus DPM yang dihadiri seluruh anggota panitia khusus
DPM.
2. Sidang panitia khusus dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 dari
jumlah seluruh anggota panitia khusus DPM
3. Bila ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam poin 2 tidak tercapai,
maka sidangdipending 2 x 10 menit .
4. Bila setelah 2 x 10 menit ketentuan sebagaimana yang
disebutkan dalam poin 2 tidak tercapai,
maka sidang panitia khusus dapat dimulai serta dianggap sah.
BAB VII
SANKSI DAN PEMBELAAN
Bagian Pertama
Sanksi
Pasal 32
Sanksi berupa:
1. lisan
2. tertulis
3. pencabutan hak suara
4. rekomendasi untuk
di-recall dari keanggotaan DPM
Pasal 33
1. Sanksi lisan diberikan kepada
anggota yang melanggar ketentuan pasal 13 tentang
kewajiban anggota DPM
2. Sanksi tertulis diberikan kepada:
a. anggota
DPM yang mendapat sanksi lisan atas kesalahan yang sama sebanyak 4
(empat) kali;
b. anggota
DPM yang melanggar pasal 11;
c. anggota
DPM yang diketahui membocorkan informasi pada sidang pleno tertutup.
3. Sanksi pencabutan suara selama 2
(dua) kali sidang pleno diberikan kepada anggota yang mendapat sanksi tertulis atas kesalahan yang sama sebanyak 4 (empat) kali.
4. Anggota yang telah
mendapatkan sanksi pencabutan hak suara sebanyak tiga kali akan direkomendasikan kepada lembaga legislatif
Kampus untuk di recall.
5. Selama proses recall berlangsung
sebagaimana dimaksud dalam ayat 4, anggota DPM yang bersangkutan mendapat skorsing dari keanggotaan DPM.
Pasal 34
Semua sanksi diberikan
melalui sidang pleno.
Pasal 35
Sanksi yang diberikan
kepada lembaga kemahasiswaan yang bertanggung jawab kepada
DPM diatur dalam suatu
produk hukum tersendiri.
Pasal 36
Sanksi dapat diberikan
setelah mekanisme pembelaan.
Bagian Kedua
Pembelaan
Pasal 37
1.
Pihak yang akan
diberikan sanksi dapat melakukan pembelaan dalam sidang pleno.
2. Mekanisme pembelaan:
a. DPM melakukan rapat dengan pendapat pihak yang akan diberikan sanksi;
b. setelah mendapatkan keterangan dari pihak yang akan diberikan sanksi
sebagaimana yang dimaksud dalam poin a, sidang
dilanjutkan untuk pengambilan keputusan dengan menghadirkan pihak yang akan diberi sanksi.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
1.
Dengan diberlakukannya
tata tertib ini, maka ketentuan yang mengatur tentang tata tertibsebelumnya
dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur kemudian.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
Ditetapkan di : Muara Tebo
Pada tanggal : 23 Desember 2010
Pukul :
17.23 Wib
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
STIT TEBO
ADE SAPUTRA WIJAYA
SAPRINA YANTI
Ketua
Sekretaris
Mengetahui
:
ABDULRAHMAN,S.Ag,M.Pd.I
Puket III ( Bid.Kemahasiswaan )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar