Selasa, 12 April 2016

UUD TA TIB DPM MAHASISWA STIT


DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH ( STIT ) TEBO
NOMOR 02 TAHUN 2010
TENTANG
TATA TERTIB SIDANG DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH ( STIT ) TEBO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA

Menimbang        :
a. bahwa untuk terwujudnya lembaga kemahasiswaan yang mandiri dan mengakar baik dikalangan mahasiswa maupun masyarakat, merupakan syarat yang harus dicapai olehlembaga kemahasiswaan di lingkungan STIT Tebo;
b. bahwa untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Dewan Perwakilan Mahasiswa STIT Tebo perlu memiliki seperangkat peraturan;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b,maka Dewan Perwakilan Mahasiswa STIT Tebo perlu membentuk ketetapan mengenai Tata Tertib Dewan Perwakilan Mahasiswa STIT Tebo.

Mengingat          :
  1. Undang – undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional                 ( Lembaga Negara Tahun 2003 Nomor 78 )
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAhun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi.
  3. Keputusan Mentri Agama RI Nomor 457 Tahun 1995.
  4. Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Depag RI No: Dj.I/201 Tahun 2008 tentang Izin Perpanjangan Pendidikan STIT Tebo.
  5. SK Ketua STIT Tebo Nomor: 853 / STIT – MT / VII/2010 Tentang DPM STIT Tebo TA.2010 – 2011.







 DENGAN PERSETUJUAN
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
Memutuskan :
Menetapkan :     KETETAPAN TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam ketetapan ini yang dimaksud dengan :
1.       Dewan Perwakilan Mahasiswa, yang selanjutnya disebut DPM STIT TEBO adalah   lembaga tinggi Kemahasiswaan STIT TEBO yang memiliki kekuasaan legislatif dan Yudikatif.
2.       Badan Eksekutif Mahasiswa, yang selanjutnya disebut BEM STIT TEBO adalah lembaga tinggi kemahasiswaan STIT TEBO yang  memiliki kekuasaan eksekutif.
3.       Garis Besar Haluan Organisasi, yang selanjutnya disebut GBHo adalah peraturan yang dibuat DPM STIT TEBO sebagai acuan kerja BEM STIT TEBO.
4.       Lembaga formal kemahasiswaan tingkat STIT TEBO adalah lembaga kemahasiswaan ditingkat STIT TEBO  yang diakui dalam Lingkungan STIT TEBO.

BAB II
Kedudukan, Susunan, dan Fungsi
Pasal 2
DPM STIT TEBO merupakan lembaga perwakilan mahasiswa yang berkedudukan sebagai lembaga tinggi kemahasiswaan di STIT TEBO

Pasal 3
DPM STIT TEBO terdiri atas:
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Komisi-komisi

Pasal 4
DPM STIT TEBO memiliki fungsi :
1. Legislasi di tingkat Kampus STIT TEBO
2. Yudikasi di tingkat Kampus STIT TEBO
3. Budgeting di tingkat Kampus STIT TEBO

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Pertama
Tugas
Pasal 5
DPM STIT TEBO mempunyai tugas:
a.       Menggali, menampung, mempertimbangkan dan menyalurkan segala aspirasi   Mahasiswa STIT TEBO
b.       Merumuskan konsep dan alur pembinaan Mahasiswa STIT TEBO
c.        Memberikan mandat dan mengawasi pelaksanaan Pemiluma Mahasiswa STIT  TEBO.
d.       Mengesahkan rancangan susunan pengurus, program kerja dan anggaran belanja  BEM STIT TEBO.
e.        Mengawasi pelaksanaan program kerja dan kebijakan BEM STIT TEBO.
f.        Memberikan mandat kepada panitia khusus.
g.        Merancang dan Menetapkan GBHO BEM STIT TEBO.

Bagian Kedua
Wewenang
Pasal 6
DPM STIT TEBO mempunyai wewenang :
a.    membentuk Undang-Undang dan Ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa STIT TEBO (legislasi);
b.    mengawasi pelaksanaan UU  Mahasiswa STIT TEBO, peraturan-peraturan dalam lingkupMahasiswa STIT TEBO, dan kinerja Lembaga Formal di STIT TEBO (pengawasan);
c.      menilai kinerja BEM STIT TEBO;
d.    mengajukan kasus dalam Sidang Istimewa
e.     menyelenggarakan suksesi lembaga di dalam Lembaga kemahasiswaan STITdengan berkoordinasi kepada lembaga terkait (fasilitasi);
f.     membuat mekanisme penerimaaan dan penindaklanjutan rancangan anggaran keuangan lembaga kemahasiswaan STIT TEBO setiap periode kepengurusan.

Pasal 7
Hak Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa:
a. hak interpelasi;
b. hak angket; dan
c. hak menyampaikan usul dan menyatakan pendapat.






BAB IV
KEANGGOTAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 8
a.       anggota berjumlah 12 Orang atau Lebih ( berdasarkan aturan selanjutnya);
b.       anggota Anggota sebagaimana dimaksud pada Bagian (b) sebelum    memangku jabatannya diambil sumpah/janji secara bersama-sama

 Pasal 9
Masa keanggotaan DPM STIT TEBO adalah 1 (satu) periode kepengurusan dan berakhir bersamaan dengan pelantikan anggota DPM STIT TEBO yang baru.

Pasal 10
Anggota DPM STIT TEBO berhenti antar waktu karena :
a.       meninggal dunia;
b.       tidak berstatus sebagai mahasiswa STIT TEBO;
c.        diketahui kemudian tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPM  STIT TEBO;.

Pasal 11
Setiap anggota DPM STIT TEBO tidak diperkenankan untuk :
a.       menjadi anggota dan/atau pengurus BEM, dan LFK  lainnya
b.       menjadi panitia kegiatan yang diselenggarakn oleh lembaga formal tingkat Kampus  dan fakultas, kecuali yang diselenggarakan oleh DPM STIT TEBO

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 12

Setiap anggota DPM STIT TEBO mempunyai hak :
a.       hak bicara dan /atau hak suara.;
b.       mewakili DPM STIT TEBO berdasarkan mandat;
c.        mengusulkan penggunaan hak amandemen, angket, budget, inisiatif, resolusi, dan referendum oleh DPM








Pasal 13
Setiap anggota DPM STIT TEBO mempunyai kewajiban :
a.       mengikuti persidangan-persidangan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatannya di  DPM STIT TEBO;
b.       mematuhi segala putusan yang dihasilkan oleh persidangan DPM STIT TEBO.;
c.        melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya;
d.       menjaring aspirasi dan mensosialisasikan hal-hal yang dihasilkan DPM STIT TEBO   kepada LFK Kampus STIT TEBO


BAB V
ORGAN KELEMBAGAAN DAN PANITIA KHUSUS
Bagian Pertama
Susunan
Pasal 14
1.     Organ kelembagaan DPM STIT TEBO disusun dalam rangka tugas dan wewenang DPM STIT  TEBO
2.  Organ kelembagaan DPM STIT TEBO terdiri dari :
a. Pimpinan;
b. Komisi;
c. Panitia khusus;
d. Alat Kelengkapan lainnya.

Bagian Kedua
Pimpinan
Pasal 15
Pimpinan terdiri dari:
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
Pasal 16
Ketua Umum adalah penanggung jawab tertinggi DPM STIT TEBO.


Pasal 17
Tugas dan wewenang Ketua:
1. mengkoordinasikan kerja DPM STIT TEBO.
2. memfasilitasi sidang pleno DPM STIT TEBO.
3. mewakili DPM STIT TEBO dalam urusan eksternal.




Pasal 18
Tugas dan wewenang Ketua:
1.       Ketua mewakili DPM STIT TEBO dalam urusan eksternal dan internal  dengan persetujuan sidang pleno.
2.       Apabila sidang pleno tidak dapat diselenggarakan, ketua tetap dapat mewakili DPM STIT TEBO dalam urusan eksternal serta internal dan harus mempertanggungjawabkannya pada  Kesempatan pertama sidang pleno.
3.       Ketua melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya kepada sidang pleno minimal 3 bulan satu kali.

Pasal 19
Tugas dan wewenang Sekretaris:
1.       menjalankan tugas dan wewenang ketua jika ketua berhalangan;
2.       mengkoordinasikan alat kelengkapan dan Administrasi lain DPM STIT TEBO
3.       Sekretaris melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya kepada sidang pleno minimal 3  bulan satu kali.
Pasal 20
Tugas dan wewenang Bendahara:
1.       menjalankan tugas dan wewenang ketua jika ketua umum dan sekretaris berhalangan
2.       mengkoordinasikan alat kelengkapan dan keuangan lain DPM STIT TEBO
3.       Bendahara melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya kepada sidang pleno minimal 3  bulan satu kali

Pasal 21
1.       Komisi adalah organ kelembagaan yang dibentuk untuk memudahkan tugas dan fungsi DPM STIT TEBO yang jumlah dan bidang tugasnya disesuaikan dengan kebutuhan.
2.       Komisi dapat berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan keterangan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya.
3.       Komisi berhak mengadakan penyelidikan sendiri guna memperoleh keterangan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya.
4.       Komisi berhak mengajukan anggaran belanja sesuai dengan kebutuhannya kepada pimpinan STIT TEBO melalui sidang pleno.
5.       Komisi melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya kepada  sidang pleno yang wajib dihadiri Ketua minimal 3 bulan satu kali.
6.       Komisi wajib melaporkan kinerja tertulis setiap 3 bulan  sekali kepada pimpinan DPM STIT TEBO.
7.       Komisi wajib menjaring aspirasi yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing komisi.
8.       Seluruh komisi berkewajiban membuat program kerja dalam rangka memenuhi fungsinya masing-masing dan disosialisasikan dalam sidang pleno.



Pasal 22
1.       Komisi dipimpin oleh ketua komisi.
2.       Anggota suatu komisi tidak boleh merangkap jabatan dalam komisi lain tetapi dapatmengikuti sidang komisi lain dengan izin komisi yang bersangkutan dan memiliki hakbicara tanpa hak suara.
3.       Ketua komisi bertanggung jawab terhadap komisi yang dipimpinnya dan berhakmenyelenggarakan dan memimpin sidang komisi.

Pasal 23
Komisi-komisi DPM STIT TEBO
a. Komisi A adalah komisi Kebijakan Publikasi
b. Komisi B adalah komisi Keuangan dan Administrasi
c. Komisi C adalah komisi Advokasi

Pasal 24
1.       Komisi A bertugas:
  1. membuat produk hukum sesuai dengan amanat STIT TEBO;
  2. membentuk dan mengawasi kinerja BEM;
  3. menjaring aspirasi berkaitan dengan pembuatan rancangan produk hukum;
  4. mengumpulkan data  BEM STIT TEBO
  5. merancang perbaikan produk hukum lembaga legislatif tingkat Kampus STIT TEBO;
2.      Komisi B bertugas:
  1. menyusun rancangan prosedur pengawasan BEM
  2. mengevaluasi pelaksanaan pengawasan BEM
  3. merancang dan merekomendasi penerimaan ataupun penolakan program kerja, rencana anggaran, serta LPJ ketua BEM
  4. merancang sistem penilaian LPJ BEM
  5. koordinator pengawasan BEM
  6. membuat alur komunikasi dan koordinasi;
  7. menjaga sinergisitas hubungan antar lembaga.
  8. mengawasi penggunaan anggaran belanja BEM
3.       Komisi C bertugas :
  1. mensosialisasikan kerja dan produk hukum DPM
  2. membuat media formal yang berkala dan independen;
  3. menjaring dan mengolah aspirasi mahasiswa STIT TEBO





Bagian Ketiga
Panitia Khusus
Pasal 25
1.       Panitia khusus adalah panitia yang dibentuk dan diberi tugas oleh DPM STIT TEBO melalui  siding plenountuk melaksanakan tugas-tugas khusus.
2.       Panitia khusus terdiri dari anggota DPM STIT TEBO dengan atau tanpa elemen lain .
3.       Panitia khusus bertanggung jawab kepada Sidang Pleno.
4.       Hak dan kewajiban panitia khusus ditetapkan pada Sidang Pleno.

Bagian Keempat
Alat Kelengkapan Lain
Pasal 26
1.       Alat kelengkapan lain adalah organ penunjang yang dibentuk oleh DPM untuk
        memudahkan tugas dan fungsi DPM
2.       Alat kelengkapan lain beranggotakan mahasiswa STIT TEBO non DPM yang ditetapkan oleh sidang pleno.
3.       Hak dan kewajiban alat kelengkapan lain ditetapkan pada Sidang Pleno.

BAB VI
SIDANG-SIDANG DPM STIT TEBO
Pasal 27
1.       Sidang Istemewa
2.       Sidang Pleno
3.       Sidang Komisi
4.       Sidang Panitia Khusus
Pasal 28
1.       Sidang Istimewa adalah Sidang Penting DPM STIT Tebo yang dihadiri semua anggota DPM, dan LFK Terkait karena sesuatu hal yang dianggap Urgen.
2.       Sidang Istimewa  dianggap sah apabila dihadiri 2/3 dari jumlah seluruh anggota DPM, dan LFK Terkait.
3.       Bila ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam poin 2 tidak tercapai, maka sidangdipending 2 x 10 menit .
4.       Bila setelah 2 x 10 menit ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam poin 2 tidak tercapai, maka sidang pleno dapat dimulai serta dianggap sah.








Pasal 29
1.       Sidang pleno adalah sidang pengambilan keputusan tertinggi DPM STIT TEBO yang dihadiri seluruh anggota DPM
2.       Sidang pleno dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah seluruh anggota  DPM
3.       Bila ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam poin 2 tidak tercapai, maka sidang dipending 2 x 10 menit .
4.       Bila setelah 2 x 10 menit ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam poin 2 tidak tercapai, maka sidang pleno dapat dimulai serta dianggap sah.

Pasal 30

1.       Sidang komisi adalah sidang pengambilan keputusan komisi DPM yang dihadiri seluruhanggota komisi DPM
2.       Sidang komisi dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah seluruh anggota komisi DPM Bila ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam poin 2 tidak tercapai, maka sidang dipending 2 x 10 menit
3.       Bila setelah 2 x 10 menit ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam poin 2 tidak  tercapai, maka sidang komisi dapat dimulai serta dianggap sah.

Pasal 31

1.       Sidang panitia khusus adalah sidang pengambilan keputusan panitia khusus DPM yang dihadiri seluruh anggota panitia khusus DPM.
2.       Sidang panitia khusus dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah seluruh anggota panitia khusus DPM
3.       Bila ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam poin 2 tidak tercapai, maka sidangdipending 2 x 10 menit .
4.       Bila setelah 2 x 10 menit ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam poin 2 tidak  tercapai, maka sidang panitia khusus dapat dimulai serta dianggap sah.


BAB VII
SANKSI DAN PEMBELAAN
Bagian Pertama
Sanksi
Pasal 32
Sanksi berupa:
1. lisan
2. tertulis
3. pencabutan hak suara
4. rekomendasi untuk di-recall dari keanggotaan DPM

Pasal 33
1.  Sanksi lisan diberikan kepada anggota yang melanggar ketentuan pasal 13 tentang
     kewajiban anggota DPM
2.  Sanksi tertulis diberikan kepada:
a.  anggota DPM yang mendapat sanksi lisan atas kesalahan yang sama sebanyak 4
     (empat) kali;
b.  anggota DPM yang melanggar pasal 11;
c.  anggota DPM yang diketahui membocorkan informasi pada sidang pleno tertutup.
3.  Sanksi pencabutan suara selama 2 (dua) kali sidang pleno diberikan kepada anggota yang mendapat sanksi tertulis atas kesalahan yang sama sebanyak 4 (empat) kali.
4.  Anggota yang telah mendapatkan sanksi pencabutan hak suara sebanyak tiga kali akan direkomendasikan kepada lembaga legislatif Kampus untuk di recall.
5.  Selama proses recall berlangsung sebagaimana dimaksud dalam ayat 4, anggota DPM yang bersangkutan mendapat skorsing dari keanggotaan DPM.

Pasal 34
Semua sanksi diberikan melalui sidang pleno.

Pasal 35
Sanksi yang diberikan kepada lembaga kemahasiswaan yang bertanggung jawab kepada
DPM diatur dalam suatu produk hukum tersendiri.

Pasal 36
Sanksi dapat diberikan setelah mekanisme pembelaan.

Bagian Kedua
Pembelaan
Pasal 37
1.       Pihak yang akan diberikan sanksi dapat melakukan pembelaan dalam sidang pleno.
2.       Mekanisme pembelaan:
a.       DPM melakukan rapat dengan pendapat pihak yang akan diberikan sanksi;
b.       setelah mendapatkan keterangan dari pihak yang akan diberikan sanksi sebagaimana  yang  dimaksud dalam poin a, sidang dilanjutkan untuk pengambilan keputusan dengan menghadirkan pihak yang akan diberi sanksi.







BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
1.       Dengan diberlakukannya tata tertib ini, maka ketentuan yang mengatur tentang tata tertibsebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
2.       Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur kemudian.
3.       Ketetapan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan

Ditetapkan di    : Muara Tebo
Pada tanggal   : 23 Desember 2010
Pukul             :              17.23  Wib 

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
STIT TEBO
   


ADE SAPUTRA WIJAYA                                            SAPRINA YANTI
                      Ketua                                                                                              Sekretaris
                                               

Mengetahui :



ABDULRAHMAN,S.Ag,M.Pd.I
Puket III ( Bid.Kemahasiswaan )
                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar