Jumat, 15 April 2016

FAHAM ASWAJA (telaah tentang proses pembentukan dan tantangannya)



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat, taufiq serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah FAHAM ASWAJA (telaah tentang proses pembentukan dan tantangannya), guna memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pelatihan Kader Dasar ( PKD ). Shalawat serta Salam senantiasa tercurahkan atas junjungan kita Nabi Muhammad SAW serta Keluarga, Sahabat dan para penerus risalahnya.
Tak ada satu agama pun yang berkembang di muka bumi ini yang dalam sejarahnya tak terbelah. Islam, walaupun suatu agama samawi tak luput dari takdir ini. Kristen  terbelah menjadi Katolikisme dan Protestanisme, Hindu terbelah menjadi Waishnawa dan Syaiwa, Budhisme terbelah menjadi Mahayana dan Hinayana, dan Islam terbelah menjadi Sunni dan Syi’ah.
Hadits riwayat Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rosululloh sholallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Hari kiamat tidak akan terjadi kecuali setelah dua golongan besar saling berperang sehingga pecahlah peperangan hebat antara keduanya padahal dakwah mereka adalah satu. (Shahih Muslim No.5142).










DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL.......................................................................................................... i
KATA PENGANTAR....................................................................................................... ii
DAFTAR ISI...................................................................................................................... iii
BAB I  PENDAHULUAN................................................................................................. 1
1.1  Latar Belakang............................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah....................................................................................... 2
1.3  Tujuan............................................................................................................. 2
1.4  Metode............................................................................................................. 2
BAB II  PEMBAHASAN..................................................................................................
2.1  Latar  Belakan Lahirnya Ahlussunah Wal Jama’ah...............................
a.       Definisi Dan Historis Aswaja..............................................................
b.      factor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya faham ahl lul sunah wal jama’ah
2.2  Doktrin Aswaja Dan Tantangannya ..........................................................    
BAB IV KESIMPULAN.................................................................................................... 16
  Kesimpulan.......................................................................................................... 16
  Saran.................................................................................................................... 17
DAFTAR PUSTAKA






BAB I
PENDAHULUAN


Dalam Bab ini akan membahas sedikit gambaran tentang Ahlussunah Waljama’ah yang melatarbelakangi kami mengangkat tema ini.

1.       LATAR BELAKANG
ASWAJA sesungguhnya identik dengan pernyataan nabi "Ma Ana 'Alaihi wa Ashabi" seperti yang dijelaskan sendiri oleh Rasululloh SAW dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Ibnu Majah dan Abu Dawud bahwa :"Bani Israil terpecah belah menjadi 72 Golongan dan ummatku akan terpecah belah menjadi 73 golongan, kesemuanya masuk nereka kecuali satu golongan". Kemudian para sahabat bertanya ; "Siapakah mereka itu wahai rasululloh?", lalu Rosululloh menjawab : "Mereka itu adalah Maa Ana 'Alaihi wa Ashabi" yakni mereka yang mengikuti apa saja yang aku lakukan dan juga dilakukan oleh para sahabatku.
Dalam hadist tersebut Rasululloh SAW menjelaskan bahwa golongan yang selamat adalah golongan yang mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasululloh dan para sahabatnya. Pernyataan nabi ini tentu tidak sekedar kita maknai secara tekstual, tetapi karena hal tersebut berkaitan dengan pemahaman tentang ajaran Islam maka "Maa Ana 'Alaihi wa Ashabi" atau Ahli Sunnah Waljama'ah lebih kita artikan sebagai "Manhaj Au Thariqoh fi Fahmin Nushus Wa Tafsiriha" ( metode atau cara memahami nash dan bagaimana mentafsirkannya).
Jadi bukanlah sebuah gerakan yang baru muncul diakhir abad ke-3 dan ke-4 Hijriyyah yang dikaitkan dengan lahirnya kosep Aqidah Aswaja yang dirumuskan kembali (direkonstuksi) oleh Imam Abu Hasan Al-Asy'ari (Wafat : 935 M) dan Imam Abu Manshur Al-Maturidi (Wafat : 944 M) pada saat munculnya berbagai golaongan yang pemahamannya dibidang aqidah sudah tidak mengikuti Manhaj atau thariqoh yang dilakukan oleh para sahabat, dan bahkan banyak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik dan kekuasaan.
Dari uraian diatas maka penulis tertarik mengangkat tema Ahlisunnah waljama’ah (telah proses pembentukan dan tantangannya)
2.      Rumusan Masalah
1.      Apa yang melatar belakangi terbentuknya ahlussunah wal jama’ah?
2.      Bagaimana tantangan faham aswaja di masa sekarang?
3.      Tujuan
a.       Untuk mengetahui sejarah munculnya ahlussunnah waljama’ah .
b.      Untuk mengetahui tantangan  Ahlussunnah Waljama’ah di Indonesia saat ini.
4.      Metode Penulisan
Dalam penyusunan makalah ini penulis menggunakan kajian pustaka,yaitu dengan mengumpulkan beberapa literatur yang berhubungan dengan pokok bahas



















BAB III
PEMBAHASAN


AHLUSSUNNAH WALJAMA’AH
ASWAJA  adalah kepanjangan kata dari “ Ahlussunnah waljamaah”. Ahlussunnah berarti orang-orang yang menganut atau mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW, dan  waljamaah berarti mayoritas umat atau mayoritas sahabat Nabi Muhammad SAW. Jadi definisi Ahlussunnah waljamaah yaitu; “ Orang-orang yang mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW dan mayoritas sahabat ( maa ana alaihi wa ashhabi ), baik di dalam syariat (hukum Islam) maupun akidah dan tasawuf”.
Penggunaan istilah ahlussunnah waljamaah semakin popular setelah munculnya Abu Hasan Al-Asy’ari (260-324H/873-935M) dan Abu Manshur Al-Maturidi (w. 944 M), yang melahirkan aliran “Al-Asy’aryah dan Al-Maturidyah” di bidang teologi. Sebagai ‘perlawanan’ terhadap aliran muktazilah yang menjadi aliran resmi pemerintah waktu itu. Teori Asy’ariyah  lebih mendahulukan  naql ( teks qu’an hadits)  daripada aql ( penalaran rasional). Dengan demikian bila dikatakan ahlussunnah waljamaah pada waktu itu, maka yang dimaksudkan adalah penganut paham asy’ariyah atau al-Maturidyah dibidang teologi. Dalam hubungan ini ahlussunnah waljamaah dibedakan dari Muktazilah, Qadariyah, Syiah, Khawarij,  dan aliran-aliran lain. Dari aliran ahlussunnah waljamaah atau disebut aliran sunni dibidang teologi kemudian juga berkembang dalam bidang lain yang menjadi cirri khas aliran ini, baik dibidang  fiqh dan tasawuf. sehingga menjadi istilah, jika disebut  akidah sunni  (ahlussunnah waljamaah) yang dimaksud adalah pengikut Asy’aryah dan Maturidyah. Atau Fiqh Sunni,  yaitu pengikut madzhab yang empat ( Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali). Yang menggunakan rujukan alqur’an, al-hadits, ijma’ dan qiyas. Atau juga   Tasawuf Sunni,  yang dimaksud adalah pengikut metode tasawuf Abu Qashim Abdul Karim al-Qusyairi, Imam Al-Hawi, Imam Al-Ghazali dan Imam Junaid al-Baghdadi. Yang memadukan antara syari’at, hakikat dan makrifaat.
Pemikiran KelompokAhlussunnah                                                               
Secara global inti dari pemikiran ahlussunnah adalah sama,baik asy-ariyah maupun maturidiyah yakni:
a.      Menempatkan Al-Qur’an dan hadits sebagai sumber inspirasi akidah dan sebagai bahan argumentasi atas segala macam bantahan yang datang. Maka dapat diartikan, bahwa AL-Qur’an maupun Hadits sebagai dasar metodologi berhujjah Ahlus Sunnah wal Jama’ah .
b.       Meletakkan tekstual nash (Dhawahur An Nushus) yang masih mungkin membutuhkan interpretasi dan masuk dalam kategori tasybih, tanpa harus dipaksakan masuk dalam tasybih secara murni. Dalam hal ini mempunyai dampak atau konsekuensi logis, bahwa ia tidak bisa lepas dari sebuah pemahaman kalau Allah mempunyai wajah, akan tetapi sangat berbeda dengan wajah semua mahkluk-Nya. Demikian pula mempunyai tangan yang tidak sama dengan tangan makhluk-nya.
c.        Memperbolehkan berhujjah dalam hal akidah, meskipun bersumber dari hadits-hadits ahad. Sebagai bukti, bahwa sebenarnya hadits ahad pun sah-sah saja sebagai pedoman. Secara tegas ia menjelaskan, betapa banyak hadits-hadits ahad yang dijadikan rujuan akidah (tentunya hadits ahad yang sahih).
Jadi Asy’ariyah dan Maturidiyah, keduanya sama-sama kembali ke manhaj Salafus Saleh, (mengikuti faham Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal) mendasarkan pada nash Al-Qur’an dan Hadits, beriman kepada semua ayat-ayat mutasyabih dan sifat khabariyah tanpa terlalu jauh menta’wilkannya. Keduanya sama-sama menentang aliran Mu’tazilah yang ultra rasionalis-liberalis dan keduanya juga menentang aliran Musyabbihah-Mujasimah yang ultra tekstualis-literalis sehingga jatuh pada anthropomorpisme (menyerupakan Allah dengan keadaan makhluk, seperti mempunyai anggota tubuh (jism), duduk, datang, melempar dsb).

2.1   Latar Belakang Lahirnya Ahllul Sunah Wal Jama’ah
a.      Definisi Dan Historis Aswaja 
ASWAJA  adalah kepanjangan kata dari “ Ahlussunnah waljamaah”. Ahlussunnah berarti orang-orang yang menganut atau mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW, dan  waljamaah berarti mayoritas umat atau mayoritas sahabat Nabi Muhammad SAW. Jadi definisi Ahlussunnah waljamaah yaitu; “ Orang-orang yang mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW dan mayoritas sahabat ( maa ana alaihi wa ashhabi ), baik di dalam syariat (hukum Islam) maupun akidah dan tasawuf”.
Istilah ahlussunnah waljamaah tidak dikenal di zaman Nabi Muhammad SAW maupun di masa pemerintahan al-khulafa’ al-rasyidin, bahkan tidak dikenal di zaman pemerintahan Bani Umayah ( 41 – 133 H. / 611 – 750 M. ). Istilah ini untuk pertama kalinya di pakai pada masa pemerintahan khalifah Abu Ja’far al-Manshur (137-159H./754-775M) dan khalifah Harun Al-Rasyid (170-194H/785-809M), keduanya dari dinasti Abbasiyah (750-1258). Istilah ahlussunnah waljamaah semakin tampak ke permukaan pada zaman pemerintahan khalifah al-Ma’mun (198-218H/813-833M).
Pada zamannya, al-Ma’mun menjadikan Muktazilah ( aliran yang mendasarkan ajaran Islam pada al-Qur’an dan akal) sebagai madzhab resmi negara, dan ia memaksa para pejabat dan tokoh-tokoh agama agar mengikuti faham ini, terutama yang berkaitan denga kemakhlukan al-qur’an. untuk itu, ia melakukan mihnah (inquisition), yaitu ujian akidah  terhadap para pejabat dan ulama. Materi pokok yang di ujikan adalah masalah al-quran. Bagi muktazilah,  al-quran adalah makhluk (diciptakan oleh Allah SWT), tidak qadim (  ada sejak awal dari segala permulaan), sebab tidak ada yang qadim selain Allah SWT. Orang yang berpendapat bahwa al-quran itu qadim berarti syirik dan syirik merupakan dosa besar yang tak terampuni. Untuk membebaskan manusia dari syirik,  al-Ma’mun melakukan mihnah. Ada beberapa ulama yang terkena mihnah dari al-Ma’mun, diantaranya, Imam Ahmad Ibn Hanbal ( 164-241H).

b.     Factor-Faktor yang sangat berpengaruh sehingga terbentuk faham ahlussunnah wal jama’ah
1.       Perbedaan Pandangan
Sebenarnya sistem pemahaman Islam menurut Ahlussunnah wal Jama’ah hanya merupakan kelangsungan desain yang dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur-rasyidin. Namun sistem ini kemudian menonjol setelah lahirnya madzhab Mu’tazilah pada abad ke II H.
Seorang Ulama’ besar bernama Al-Imam Al-Bashry dari golongan At-Tabi’in di Bashrah mempunyai sebuah majlis ta’lim, tempat mengembangkan dan memancarkan ilmu Islam. Beliau wafat tahun 110 H. Diantara murid beliau, bernama Washil bin Atha’. Ia adalah salah seorang murid yang pandai dan fasih dalam bahasa Arab.
Pada suatu ketika timbul masalah antara guru dan murid, tentang seorang mu’min yang melakukan dosa besar. Pertanyaan yang diajukannya, apakah dia masih tetap mu’min atau tidak? Jawaban Al-Imam Hasan Al-Bashry, “Dia tetap mu’min selama ia beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, tetapi dia fasik dengan perbuatan maksiatnya.” Keterangan ini berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits karena Al-Imam Hasan Al-Bashry mempergunakan dalil akal tetapi lebih mengutamakan dalil Qur’an dan Hadits.
Dalil yang dimaksud, sebagai berikut; pertama, dalam surat An-Nisa’: 48; 
ﱠنِا ْﻦَﻤﻟِ َﻚِﻟذ َنْوُدﺎَﻣُﺮِﻔْﻐَﻳَو ِﻪِﺑ َكَﺮْﺸُﻳ ْنَاُﺮِﻔْﻐَﻳَﻻ َﷲا  ىَﺮَﺘْﻓاِﺪَﻘَﻓ ِﷲﺎِﺑ ْكِﺮْﺸُﻳ ْﻦَﻣَو ُءﺎَﺸَﻳ ﺎًﻤْﻴِﻈَﻋﺎًﻤْﺛِا )ءﺎﺴﻨﻟا  : 48.
“Sesungguhnya Allah tidak mempunyai dosa seseorang karena Ia disekutukan, tetapi Allah mengampuni dosa selian itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barang siapa yang mempersekutukan Tuhan ia telah membuat dosa yang sangat besar.” 
Kedua, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
ْﻦَﻋ ُﷲﺎَىﻠَﺻ ِﷲا ُلْﻮُﺳَر َلﺎَﻗ َلﺎَﻗ ُﻪْﻨَﻋ ُﷲﺎَىِﺿَر ٍرَذ ﻰِﺑَا ْﻦَﻣ ُﻪﱠﻧَا ﻰِﻧَﺮَﺒْﺧَﺄَﻓ ِﻰﺑَر ْﻦِﻣ ٍتا ﻰِﻧﺎِﺗَأ َﻢﱠﻠَﺳَو ِﻪْﻴَﻠَﻋ  ِﷲﺎِﺑ ُكِﺮْﺸُﻳَﻻ ﻰِﺘﱠﻣُا ْﻦِﻣ َتﺎَﻣ
َﺔﱠﻨَﺠﻟْا َﻞَﺧَد .ُﻗُﺖْﻠ :  َقَﺮَﺷ ْنِاَو َﻰﻧَز ْنِاَو .ﻩاور َقَﺮَﺳ ْنِاَو َﻰﻧَز ْنِاَو َلﺎَﻗ  ﻢﻠﺴﻣو ىرﺎﺨﺒﻟا.
“Dari shahabat Abu Dzarrin berkata; Rasulullah SAW bersabda: Datang kepadaku pesuruh Allah menyampaikan kepadamu. Barang siapa yang mati dari umatku sedang ia tidak mempersekutukan Allah maka ia akan masuk surga, lalu saya (Abu Dzarrin) berkata; walaupun ia pernah berzina dan mencuri ? berkata (Rasul) : meskipun ia telah berzina dan mencuri.” (Diriwayatkan Bukhari dan Muslim).
ُلْﻮُﻘَﻴَﻓ  ِﺮْﺒِآَو ﻰِﻟ َﻼﻠَﺟَو ﻰِﺗﱠﺰِﻋَوﱠﻦَﺟِﺮْﺧَُﻷ ﻰِﺘَﻤَﻈَﻋَو ﻰِﻧﺎَﻳ   ُﷲا ﱠﻻِا َﻪﻟِاَﻻ َلﺎَﻗ ْﻦَﻣ ﺎَﻬْﻨِﻣ .ىرﺎﺨﺒﻟا ﻩاور .
“Allah berfirman: Demi kegagahanku dan kebesaranku dan demi ketinggian serta keagunganku, benar akan aku keluarkan dari neraka orang yang mengucapkan; Tiada Tuhan selain Allah.”
Tetapi, jawaban gurunya tersebut, ditanggapi berbeda oleh muridnya, Washil bin Atha’. Menurut Washil, orang mu’min yang melakukan dosa besar itu sudah bukan mu’min lagi. Sebab menurut pandangannya, “bagaimana mungkin, seorang mu’min melakukan dosa besar? Jika melakukan dosa besar, berarti iman yang ada padanya itu iman dusta.”Kemudian, dalam perkembangan berikutnya, sang murid tersebut dikucilkan oleh gurunya. Hingga ke pojok masjid dan dipisah dari jama’ahnya. Karena peristiwa demikian itu Washil disebut mu’tazilah, yakni orang yang diasingkan. Adapun beberapa teman yang bergabung bersama Washil bin Atha’, antara lain bernama Amr bin Ubaid.
Selanjutnya, mereka memproklamirkan kelompoknya dengan sebutan Mu’tazilah. Kelompok ini, ternyata dalam cara berfikirnya, juga dipengaruhi oleh ilmu dan falsafat Yunani. Sehingga, terkadang mereka terlalu berani menafsirkan Al-Qur’an sejalan dengan akalnya. Kelompok semacam ini, dalam sejarahnya terpecah menjadi golongan-golongan yang tidak terhitung karena tiap-tiap mereka mempunyai pandangan sendiri-sendiri. Bahkan, diantara mereka ada yang terlalu ekstrim, berani menolak Al-Qur’an dan Assunnah, bila bertentangan dengan pertimabangan akalnya.
Semenjak itulah maka para ulama’ yang mengutamakan dalil al-Qur’an dan Hadits namun tetap menghargai akal pikiran mulai memasyarakatkan cara dan sistem mereka di dalam memahami agama. Kelompok ini kemudian disebut kelompok Ahlussunnah wal Jama’ah. Sebenarnya pola pemikiran model terakhir ini hanya merupakan kelangsungan dari sistem pemahaman agama yang telah berlaku semenjak Rasulullah SAW dan para shahabatnya.

2.       Pengaruh doktrin dan politik                          

Ahlussunnah Wal Jama’ah (Aswaja) lahir dari pergulatan intens antara doktrin dengan sejarah. Di wilayah doktrin, debat meliputi soal kalam mengenai status Al-Qur’an apakah ia makhluk atau bukan, kemudian debat antara Sifat-Sifat Allah antara ulama Salafiyyun dengan golongan Mu’tazilah, dan seterusnya.
Di wilayah sejarah, proses pembentukan Aswaja terentang hingga zaman al-khulafa’ ar-rasyidun, yakni dimulai sejak terjadi Perang Shiffin yang melibatkan Khalifah Ali bin Abi Thalib RA dengan Muawiyah. Bersama kekalahan Khalifah ke-empat tersebut, setelah dikelabui melalui taktik arbitrase (tahkim) oleh kubu Muawiyah, ummat Islam makin terpecah kedalam berbagai golongan. Di antara mereka terdapat Syi’ah yang secara umum dinisbatkan kepada pengikut Khalifah Ali bin Abi Thalib, golongan Khawarij yakni pendukung Ali yang membelot karena tidak setuju dengan tahkim, dan ada pula kelompok Jabariyah yang melegitimasi kepemimpinan Muawiyah.
Selain tiga golongan tersebut masih ada Murjiah dan Qadariah, faham bahwa segala sesuatu yang terjadi karena perbuatan manusia dan Allah tidak turut campur (af’al al-ibad min al-ibad) – berlawanan dengan faham Jabariyah.
Di antara kelompok-kelompok itu, adalah sebuah komunitas yang dipelopori oleh Imam Abu Sa’id Hasan ibn Hasan Yasar al-Bashri (21-110 H/639-728 M), lebih dikenal dengan nama Imam Hasan al-Bashri, yang cenderung mengembangkan aktivitas keagamaan yang bersifat kultural (tsaqafiyah), ilmiah dan berusaha mencari jalan kebenaran secara jernih. Komunitas ini menghindari pertikaian politik antara berbagai faksi politik (firqah) yang berkembang ketika itu. Sebaliknya mereka mengembangkan sistem keberagamaan dan pemikiran yang sejuk, moderat dan tidak ekstrim. Dengan sistem keberagamaan semacam itu, mereka tidak mudah untuk mengkafirkan golongan atau kelompok lain yang terlibat dalam pertikaian politik ketika itu. 
Seirama waktu, sikap dan pandangan tersebut diteruskan ke generasi-generasi Ulama setelah beliau, di antaranya Imam Abu Hanifah Al-Nu’man (w. 150 H), Imam Malik Ibn Anas (w. 179 H), Imam Syafi’i (w. 204 H), Ibn Kullab (w. 204 H), Ahmad Ibn Hanbal (w. 241 H), hingg tiba pada generasi Abu Hasan Al-Asy’ari (w 324 H) dan Abu Mansur al-Maturidi (w. 333 H). Kepada dua ulama terakhir inilah permulaan faham Aswaja sering dinisbatkan; meskipun bila ditelusuri secara teliti benih-benihnya telah tumbuh sejak dua abad sebelumnya.
Indonesia merupakan salah satu penduduk dengan jumlah penganut faham Ahlussunnah wal Jama’ah terbesar di dunia. Mayoritas pemeluk Islam di kepulauan ini adalah penganut madzhab Syafi’i, dan sebagian terbesarnya tergabung – baik tergabung secara sadar maupun tidak – dalam jam’iyyah Nahdlatul ‘Ulama, yang sejak awal berdiri menegaskan sebagai pengamal Islam ala Ahlussunnah wal-Jama’ah.

2.2  Doktrin Aswaja Dan Tantangannya

Pendapat bahwa Aswaja bukan sebagai doktrin merupakan pengingkaran terhadap kenyataan. Pemahaman keagamaan yang tersebar dalam berbagai bidang ilmu-ilmu ke-Islam-an, seperti Fiqh Theologi dan Sufisme, yang sekarang dianut oleh kebanyakan umat Islam merupakan doktrin Aswaja. Dengan demikian jika Aswaja hanya diakui sebagai manhaj atau metoda pemahaman Islam, pendapat ini merupakan pengingkaran terhadap kenyataan. Jadi permasalahan yang penting untuk dikembangkan bukan apakah Aswaja sebagai doktrin itu ada atau tidak, tetapi apakah pembahasan Aswaja itu cukup mendasarkan pada wilayah doktrinal ataukah harus pula membahas Aswaja sebagai sebuah metoda pemahaman keagamaan. Permasalahan lain yang tidak kalah pentingnya adalah apakah pembenaran (justification) terhadap Aswaja itu cukup dengan pendekatan normatif?
Tradisi pemikiran Islam yang ada sekarang (Fiqh, theologi, Sufisme dan lainya) tidak lahir dari ruang hampa. Ia lahir dari suatu proses pergumulan yang panjang, yang sudah barang pasti terkait erat dengan aspek-aspek sosio-kultural serta sosio-politik yang melingkupinya. Itulah karenanya untuk mendapatkan gambaran utuh, pengkajian Aswaja tidak cukup hanya mengandalkan pada kajian-kajian doktrinal dengan pendekatan normatif, tetapi harus melibatkan kajian kesejarahan. Kajian kesejarahan ini penting dilakukan untuk meluruskan pola-pola pemahaman keagamaan mana yang historis dan mana yang ahistoris.
Ada beberapa alasan mengapa kajian kesejarahan ini sangat penting. Pertama, banyak umat Islam yang melihat Aswaja dengan berbagai variasinya hanya sebagai ideologi yang baku, seolah infallible dan immune terhadap perubahan zaman. Dalam konteks ini Aswaja seringkali diartikan secara sederhana yakni sebagai antitesa dari faham Syi’ah, orthodoxy dari heterodoxy atau sunnah dari bid’ah. Khusus di Indonesia, Aswaja ini bahkan telah diklaim sebagai ideologi dari berbagai organisasi keagamaan. Meskipun diantara Ormas Islam yang ada, NU dan badan otonomnya yang paling rajin mengkampanyekan dirinya sebagai penerus dan pemelihara faham Aswaja, Ormas-ormas Islam lainnya juga telah mengklaim dirinya sebagai kelompok Aswaja, baik secara implisit maupun eksplisit. Salah satu keputusan Majlis Tarjih Muhammadiyah menyatakan bahwa keputusan tentang “iman merupakan akidah ahlul haqq wa al-sunnah”.Persis juga mengklalim dirinya lebih berhak menyandang predikat Aswaja dengan alasan bahwa ia tidak bermadzhab (Said, 1999: 114). Dengan demikian klalim “ahlusunnah” sebenarnya lebih pantas disandang mereka. Bahkan baru beberapa tahun yang lalu muncul fenomena baru yang sangat menarik karena kelompok Muslim garis keras telah mengklaim dirinya secara eksplisit sebagai “kelompok Jihad Aswaja”.
Di tengah munculnya klaim Aswaja yang dilakukan berbagai organisasi kegamaan di Indonesia saat ini, sudah selayaknya jika Ansor sebagai komponen generasi muda NU, memberikan pemaknaan yang benar dari konteks manhaji (metodologis). Mengapa tidak dari sudut pandang doktrinal? Karena upaya pemaknaan dan pendefinisian kembali (redefinisi) Aswaja secara doktrinal terkadang menimbulkan hal-hal yang paradoksal. Doktrin merupakan hasil pemikiran seseorang yang kemudian terlembaga menjadi ajaran baku. Sudah barang pasti dalam proses pembakuan ini terkait dan terpengaruh oleh kondisi waktu dan tempat. Doktrin yang dihasilkan oleh para ulama terdahulu belum tentu tepat dengan kondisi sekarang. Justeru kalau kita memaknai Aswaja dari sisi doktrinal, kita akan terjebak sendiri. Boleh jadi kita tidak lagi bisa dikatakan sebagai bagian dari penganut Aswaja yang hakiki karena telah melakukan pemutlakan pembenaran doktrinal.
Alasan kedua mengapa Aswaja tidak harus difahami dari sisi doktrinal ini didasarkan atas suatu kenyataan bahwa banyak pendapat para Imam yang kita anggap sebagai rujukan tetapi berbeda tajam antara satu sama lainnya. Misalnya al-Junaidi menyatakan bahwa peniadaan sifat-sifat Allah merupakan awal dari sikap tawhid . Ini jelas akan bertentangan dengan faham Imam al-Asy’ari yang menyatakan bahwa Allah memiliki sifat. Inilah yang menyulitkan kita untuk bisa memberikan pembenaran jika Aswaja difahami dalam konteks doktrinal. Oleh karena itu, untuk memberikan pembenaran, perlu kiranya melihat Aswaja dalam konteks manhaj atau metodologi pemahaman keagamaan.
Ketiga, dasar pembenaran Aswaja selama ini seringkali bersifat teologis normatif. Ada dua Hadits riwayat Imam Turmudzi dan satu Hadits riwayat Imam Tabrani yang sering digunakan untuk membenarkan Aswaja. Hadits-hadits tersebut menceritakan tentang akan terjadinya perpecahan di kalangan umat Islam sampai 73 kelompok sebagaimana telah terjadi di kalangan Yahudi dan Kristen. Dintara ke 73 kelompok itu semuanya akan masuk Neraka kecuali satu kelompok, yakni kelompok pengikut Sunnah Nabi dan para Sahabatnya. Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Tabrani bahkan disebutkan secara eksplisit bahwa yang satu kelompok itu adalah Ahlu Sunah Wa al-Jama’ah.
Pembenaran secara teologis-normatif tidak ada salahnya. Pendekatan normatif tidak harus dihadapkan secara diametrical dengan pendekatan ilmiyah. Dalam banyak hal, keyakinan keagamaan juga perlu mendapatkan pembenaran normatif. Dengan demikian persoalannya bukan tidak boleh menggunakan pendekatan normatif untuk mendukung Aswaja tetapi sejauh mana pendekatan normatif itu berwatak coherent dan tidak paradoxical.
Jika diteliti secara mendalam, ketiga hadits pembenar Aswaja itu berwatak paradoxical dan mungkin sekali lahir saat umat Islam dilanda perpecahan. Hadits-hadits itu muncul untuk tujuan penyatuan Umat Islam yang sudah tercerai berai akibat perang saudara. Bahwa dalam Hadits-hadits tersebut terkandung tujuan yang sangat mulia, memang tidak diragukan lagi. Namun dalam memenuhi tujuan yang mulia tersebut ada satu prinsip yang terkorbankan, yakni prinsip kesucian Muhammad sebagai Rasulullah.
Kehadiran Nabi Muhammad saw. di tengah masyarakat “Jahiliyah” sudah barang pasti tidak bisa dipisahkan dari misi kerasulan, baik dalam wujud al-Qur’an maupun dalam bentuk prilaku pribadinya. Namun misi kerasulan yang dibawanya itu seringkali berhadapan dengan kecenderungan umum masyarakat Jahiliyah yang menganggap orang sehebat Nabi sejajar dengan para Kahin (tukang ramal). Itulah karenanya al-Qur’an sangat berkepentingan untuk membentengi Nabi dari tuduhan sebagai Kahin dengan pernyataan yang tegas bahwa apa yang dibawa Nabi benar-benar merupakan wahyu Allah. Kalau al-Qur’an mencoba meyakinkan masyarakat Arab pra-Islam bahwa apa yang dibawa oleh Nabi itu benar-benar wahyu serta mencoba menjaga Nabi agar terhindar dari tuduhan sebagai peramal, pertanyaannya apakah logis jika Nabi kemudian banyak menyatakan hal-hal yang prediktif? Bukankah hal demikian ini bertentangan dengan logika umum yang tersimpul dari al-Qur’an itu sendiri? Sudah barang tentu hal ini tidak mungkin dilakukan Rasulullah. Itulah karenanya hadits-hadits yang bersifat prediktif ini sulit untuk bisa diterima sebagai landasan normatif untuk membenarkan Aswaja.
Dengan bersandar pada ketiga alasan di atas, pembenaran atas Aswaja harus dilihat dari aspek kesejarahan. Dari hasil pendekatan kesejarahan ini kemudian Aswaja di rekonstruksi menjadi konsep-konsep yang abstrak. Konsep-konsep abstrak inilah yang akan kita jadikan sebagai pola atau model pemahaman keagamaan. Inilah yang kami maksudkan Aswaja sebagai metoda pemahaman keagamaan Islam.
Ada dua kekuatan besar yang menjadi tantangan Aswaja di Indonesia sekarang ini dan di masa depan: kekuatan liberal di satu pihak dan kekuatan Islam politik garis keras di pihak yang lain. Kekuatan liberal lahir dari sejarah panjang pemberontakan masyarakat Eropa (dan kemudian pindah Amerika) terhadap lembaga-lembaga agama sejak masa pencerahan (renaissance) yang dimulai pada abad ke-16 masehi; satu pemberontakan yang melahirkan bangunan filsafat pemikiran yang bermusuhan dengan ajaran (dan terutama lembaga) agama; satu bangunan pemikiran yang melahirkan modernitas; satu struktur masyarakat kapital yang dengan globalisasi menjadi seolah banjir bandang yang siap menyapu masyarakat di negara-negara berkembang, termasuk di Indonesia.
Sebagai reaksinya, sejak era perang dingin berakhir dengan keruntuhan Uni Soviet, Islam diposisikan sebagai “musuh” terutama oleh kekuatan superpower: Amerika Serikat dan sekutunya. Tentu saja bukan umat Islam secara umum, namun sekelompok kecil umat Islam yang menganut garis keras dan secara membabi-buta memusuhi non muslim. Peristiwa penyerangan gedung kembar pusat perdagangan di New York, Amerika, 11 September 2001, menjadikan dua kekuatan ini behadap-hadapan secara keras. Akibatnya, apa yang disebut ‘perang terhadap terorisme’ dilancarkan Amerika dan sekutunya dimana-mana di muka bumi ini.
Yang patut digaris bawahi: dua kekuatan ini, yang liberal dan yang Islam politik garis keras, bersifat transnasional, lintas negara. Kedua-duanya menjadi ancaman serius bagi kesinambungan praktik keagamaan Aswaja di Indonesia yang moderat, toleran, seimbang dan adil itu.
Gempuran kekuatan liberal menghantam sendi-sendi pertahanan nilai yang ditanamkan Aswaja selama berabad-abad dari aspeknya yang sapu bersih dan meniscayakan nilai-nilai kebebasan dalam hal apapun dengan manusia (perangkat nalarnya) sebagai pusat, dengan tanpa perlu bimbingan wahyu. Gempuran Islam politik garis keras menghilangkan watak dasar Islam (Aswaja lebih khusus lagi) yang ramah dan menyebar rahmat bagi seluruh alam semesta.
Dua ancaman riil inilah yang mengharuskan Aswaja di Indonesia untuk mengkonsolidasi diri, merapatkan barisan, memvitalkan kembali modal nilai-nilai luhur yang diturunkan dari ajarannya dan pengalaman sejarahnya. Karena sifat dua tantangan ini yang mondial, maka reaksinya pun harus mondial.
Sejauh ini, ikhtiar itu ada. Nahdlatul Ulama melalui forum ICIS (International Conference of Islamic Scholars) sudah tiga kali menggelar pertemuan para ulama-intelektual dunia Islam di Jakarta untuk tujuan dimaksud: tujuan luhur mengembalikan Islam sebagai rahmat bagi semua.
Ke dalam, penggairahan masjid sebagai pusat peradaban dan institusi perawatan nilai-nilai juga disadari semakin penting dilakukan. Manakala masjid berfungsi merawat Aswaja, maka serbuan dua ancaman tadi bisa dilawan pengaruhnya.
Tentu saja, penyikapan yang komprehensif harus diupayakan secara menerus. Nilai dilawan nilai. Instrumen dilawan instrumen. Sudah saatnya, pada tingkat instrumen, organisasi penyangga Aswaja di Indonesia memiliki misalnya, stasiun televisi, production house untuk membuat film berbasis nilai-nilai Aswaja, perusahaan penjaga kemandirian ekonomi umat dan segala institusi baru lainnya agar penyikapan komprehensif dan efektif bisa dilakukan secara maksimal. (NU Online)
Dalam tinjauan teologis dan historis-sosiologis, istilah Ahlusunnah wal Jama’ah (Aswaja) adalah pengikut sunnah dan lawan dari sifat bid’ah pemikiran. Dalam sejarahnya, Aswaja sering diasosiasikan pengikut para imam-imam yang agung dalam kedalaman ilmunya, yang merupakan antitesa dari paham muktazilah, syiah, khawarij, murjiah, musyabbihah dan jabariyah. Lebih spesifik lagi, Imam As-Safariniy Al-Hanbali (1114-1188 H) dalam Lawami’ Al-Anwar Al-Bahiyyah Syarh Ad-Durrat Al-Mudhiyyah fi ‘Aqd Al-Firqoh Al-Mardhiyyah (vol.1/73) menegaskan bahwa Ahlusunnah wal Jama’ah terdiri dari 3 golongan besar yaitu, Asy’ariyah (pengikut Imam Abul Hasan Asy’ari), Maturidiyah (pengikut Imam Abu Manshur Maturidi) dan Ahlul Hadis/Atsar (pengikut Imam Ahmad ibn Hanbal).
Perkembangan kondisi kekinian umat mengharuskan terciptanya persaudaraan, kesepahaman (tafahum), saling menyayangi dan merangkul (tarahum), sehingga melahirkan kerjasama dan sinergitas (ta’awun wa takamul). Sikap-sikap positif itu mutlak harus diwujudkan oleh semua pihak yang mengaku dirinya Ahlusunnah wal Jama’ah, apalagi di tengah tantangan dakwah Islam yang semakin berat dewasa ini.

Tantangan Ukhuwah Aswaja
Berikut ini, beberapa tantangan ukhuwah di kalangan Ahlusunnah wal Jama’ah.
Pertama, Sikap saling menafikan. Di muka, saya telah mengutip pandangan tokoh terkemuka sunni Imam As-Safariniy tentang 3 kelompok Aswaja, yang disepakati oleh seluruh ulama Sunni. Namun dalam sejarah, tak jarang terjadi polemik dan sikap saling menafikan antar kelompok Ahlus Sunnah, terutama antara Asy’ariyah dan Maturidiyah di satu sisi dan Ahlul Hadis di sisi lain. Tantangan ini tidak bisa dipandang remeh.
Sebagian ulama Asy’ariah misalnya menafikan Ahlul Hadis, terutama dalam hal tanzih sifat Allah, bahwa mereka (Ahlul Hadis) terkena sindrom tajsim dan tasybih antara Allah dan makhluk-Nya. Seperti yang sering dituduhkan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taymiah (661-728 H, 1263-1328 M). Sebaliknya sebagian ulama Ahlul Hadis menafikan Asy’ariah dan Maturidiyah dan menuduh mereka terkena sindrom jahamiyah dan muktazilah dalam soal takwil sifat-sifat Allah. Tentu saja sikap saling menafikan di antara school of thoughts sunni ini akan berdampak negatif bagi kemaslahatan umat Islam yang mayoritas berakidah Ahlusunnah wal Jama’ah. Perpecahan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Harus ada rekonsiliasi hakiki dan tidak lagi saling menafikan. Yang senang dengan skisma antar madrasah pemikiran Ahlusunnah, tentulah sekte-sekte sesat dan aliran pemikiran yang anti-sunnah dan melancarkan gerakan dekonstruksi syariah yang didukung kekuatan asing.
Kedua, Kurangnya sikap penghargaan terhadap tokoh panutan mazhab masing-masing. Sikap kritis ilmiah terhadap madrasah sunni lainnya sah saja, -bukan hal yang tabu- namun harus diiringi sikap yang berimbang dan tetap saling menghargai. Contoh Ibnu Taymiah. Beliau memang kritis terhadap pandangan teologi Asy’ariyah, dalam soal-soal tertentu seperti penetapan sifat-sifat Allah secara akliah dan takwil terhadap sifat-sifat khabariyah. Namun sikap kritis itu tidak menghalangi beliau untuk respek dan menghargai jasa-jasa besar para ulama Asya’irah dalam melawan dan membantah pemikiran muktazilah, bathiniyah ismailiyah, dan syiah imamiyah-rofidhoh.
Beliau juga memuji Menteri Besar Daulah Saljuk, Nizhamul Mulk (408-485 H, 1018-1092 M) –penyokong teologi asy’ari- yang telah mensponsori Madrasah Nizhamiyah di Baghdad dan kota-kota sunni lainnya untuk melawan pemikiran dan aliran sesat. Dari rahim Nizhamiyah Baghdad telah lahir karya-karya besar seperti Ghiyats al-Umam oleh Imam Al-Juwaini (419-478 H, 1028-1185 M), Fadha’ih Al-Bathiniyah dan Tahafut Al-Falasifah oleh Abu Hamid Al-Ghazali (450-505 H, 1058-1111 M), Al-Ghunyah oleh Abdul Qadir Jaylani (470-561 H), dan lain-lain.
Ia misalnya menulis, “Kebaikan-kebaikan mereka (Asy’ariyah) dilihat dari dua aspek; pertama, kesesuaiannya dengan ahlusunnah dan hadis, dan kedua, membantah aliran-aliran yang menyalahi ahlusunnah dan hadis dengan merontokkan argumentasinya.” Ia secara elegan menyatakan bahwa, “ulama Asy’ariah memiliki kebaikan, kelebihan dan upaya yang mesti disyukuri, sehingga ijtihad mereka yang keliru akan diampuni.” (lihat Majmu’ Fatawa, dan lebih jauh baca Abdurrahman Al-Mahmud dalam Mawqif Ibn Taymiah Minal Asya’irah, vol.2/705-708 dan 709)Sikap dan penilaian yang fair dari Ibnu Taymiah terhadap para ulama Asya’irah ini yang harus digugu dan ditiru oleh kelompok Salafi yang kagum dan menisbatkan dirinya kepada beliau, dalam menilai kelompok lain yang masih satu atap koridor Ahlusunnah.
Ketiga, Kecurigaan terhadap perkembangan gerakan keagamaan baru; label “ideologi transnasional” disematkan kepada mereka dan dianggap paham yang bertentangan dengan Aswaja. Gerakan seperti Hizbut Tahrir, Ikhwanul Muslimin dan Jama’ah Tablig sering diasosiasikan ke dalam kecurigaan itu. Padahal kalau mau jujur, aliran Syiah lebih tepat dilabeli “transnasional” yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa yang mayoritas muslim sunni dan sudah mengakar di Indonesia. Hal ini akibat kurangnya informasi tentang perkembangan ideologi sunni yang bertransformasi menjadi gerakan politik disamping ormas keagamaan murni.
Di Timur Tengah, kelompok sunni yang berupaya menyatukan gerakan keagamaan dan politik sudah jamak terjadi akibat dipicu oleh keinginan lepas dari imperialisme Barat. Ada yang sifatnya lokal seperti gerakan Sanusiyah dan Mahdiyah sebagai penggerak kemerdekaan jajahan asing di Afrika Utara. Dan ada juga yang jangkauannya internasional seperti gerakan Pan-Islam besutan Rasyid Ridha –yang diilhami Urwatul Wutsqa dan Al-Manar, dan merembet pengaruhnya ke seluruh dunia Islam termasuk Indonesia dengan munculnya gerakan pembaharuan di Minang (Haji Rasul) dan Jawa (Muhammadiyah)-, lalu dilanjutkan oleh Ikhwanul Muslimin oleh Hasan Al-Banna dan Hizbut Tahrir oleh Taqiudin Nabhani.
Di sisi lain kelahiran Jam’iyah NU juga terinspirasi dari gerakan ulama Sunni-Syafi’i-Asy’ari transnasional di Haramain yang menolak penyeragaman mazhab yang dilakukan oleh Raja Al-Saud di Arab Saudi. Jadi kalau sekarang muncul kegaduhan labelisasi gerakan transnasional, maka ormas-ormas Islam yang berdiri di awal abad-20 pun –sedikit banyak- terpengaruh ‘ide keIslaman transnasional’. Hemat saya, kelompok-kelompok sunni di Indonesia jangan terjebak dengan istilah yang rancu itu.
Saya optimis, kecurigaan dan prasangka buruk itu bisa dieliminir jika terjalin silaturahim yang efektif dan berksesinambungan, tanpa harus terjadi klaim kebenaran sepihak dan rebutan ‘lahan’ dakwah, yang bisa memicu konflik dan mengundang pihak di luar Ahlusunnah dan musuh Islam untuk mengail di air keruh.
Apalagi umat Islam Indonesia yang sunni saat ini berhadap-hadapan dengan berbagai tantangan berat dalam dakwah Islam. Mulai dari maraknya gerakan anti-syariat (sekularisme), liberalisasi Islam, dan pluralisme agama. Hingga tantangan gerakan aliran-aliran menyimpang seperti Ahmadiyah dan Syiah Imamiyah/Rofidhoh, gerakan pemurtadan, dan budaya permisif-hedonis dan free sex yang dilancarkan dengan massif untuk menjauhkan umat Islam dari moral dan norma agama.
Epilog
Peta tantangan internal dan eksternal itu dapat berpotensi mengancam dan menggerogoti akidah Islam –Ahlusunnah wal Jamaah-. Alangkah baiknya para tokoh dan pemimpin sunni duduk bersama dan menyatukan barisan. Aktualisasi dan dinamisasi gerakan Aswaja di Indonesia amat diperlukan, khususnya upaya membangun ukhuwah hakiki dan sinergitas, tidak memperbesar perbedaan penafsiran cabang-cabang akidah dan fiqih, serta kerjasama yang intens dan memupuk kepercayaan dengan seluruh elemen Aswaja, tanpa harus kehilangan jatidiri masing-masing. Disinilah pentingnya memahami etika perbedaan (Fiqhul Ikhtilaf) dan toleransi (tasamuh), serta perlunya sinkronisasi dan kordinasi gerakan dakwah (Taswiyatul Manhaj-Tansiqul Harakah) Ahlusunnah wal Jama’ah. Dengan demikian kita dapat menyatukan langkah untuk mulai menyusun proyek peradaban Islam-Sunni yang komprehensif untuk pembangunan Indonesia dan dunia Islam umumnya agar dihormati dalam kancah pergaulan antar bangsa.












BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Faham ahlussunnah waljamaah terbentuk melalui proses yang tidak sederhana.disamping membutuhkan waktu yang panjang dalam proses dalam pembukuannya, faham ini juga mengalami beberapa kali benturan dengan faham lain sebelumsampai pada bentuk ny ayang final. Walaupun faham ini telah berhasil mengatasi tantangangan yang dihadapinya dalam proses sampai kepada formatnya yang baku, ahlussunah waljamaah mulai di uji kembali oleh kelompok modernis yang menghendaki adnaya revisi terhadap beberapa ajarannya yang dianggap perlu diubah agar sesuai dengan tututan zaman. Namun , kelihatannya keberadaan ahl lulsunnah waljamaah maih tetap dibutuhkan skurang-kurang dalam masa sekarang ini karena tantangan dari kaum modernis terbukti menjadi counter productive. Meskipun demikian ahl lulsunah waljama’ah tetap harus terbuka untuk berubah sebab hakekat keberadaanya memang hasil dari dari perubahan-perubahan yang dilakukan oleh ulama Sunni di masa lalu doktrin in bisa compatible dengan waktu di masa para ulama waktu hidup.










DAFTAR PUSTAKA

Muchtar Masyhudi, dkk, 2007, Aswaja An-Nahdliyah, Surabaya: Khalista.
Zaki Hadziq Moh, 2009, Konsep Aswaja Ala Mbah Hasyim Asy’ari, Jombang: Maktabah Pustaka Warisan Islam.
Lim Press Lirboyo, 2007, Gerbang Pesantren Pengantar Memahami Ajaran Ahlusunnah wal Jama’ah, Kediri: Bidang Penelitian dan Pengembangan Lembaga Ittihadul Mubalighin Pon Pes Lirboyo.
Abbas Siradjuddin, 1969, I’itiqad Ahlussunnah wal Jama’ah, Jakarta: Pustaka Tarbiyah.
Royyan Danial Muhammad, 2011, Membedah Intisari Ahlissunnah wal Jama’ah, Jogjakarta: Menara Kudus.
Hidayat Muhammad Nur, 2012, Benteng Ahlussunah wal Jama’ah, Kediri: Nasyrul ‘ilmi.
Isma’il Ibnu, 2011, Islam Tradisi, Kediri: Tetes Publisking Tempias Tinta Emas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar