MAKALAH
ULUMUL QUR’AN
PERBANKAN
Dosen
Pembimbing: MASRURI, M.Pd.I

Disusun Oleh:
MAIZARTI
RUANG/SEMESTER: A/I (Satu)
SEKOLAH TINGGI ILMU
TARBIYAH (STIT)
KABUPATEN TEBO
TAHUN AKADEMIK 2012/2013
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum,
Wr. Wb…
Puji
syukur kita panjatkan kepada Allah SWT. Atas berkat rahmat-Nya yang telah
diberikan kepada kita. Sehinga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan
terselesaikan yang berjudul “PERBANKAN”.
Dan tidak lupa pula kita kirimkan sholawat beserta salam kepada junjungan kita
yakninya habiibana wanabiiyna “Muhammad shallallahu’alaihi wasallam”.
Semoga
makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, terutama bagi yang
membacanya. Namun, saya masih sangat membutuhkan kritik ataupun saran dari anda
semua demi kesempurnaan makalah ini.
Mungkin
inilah yang dapat saya sampaikan, kurang dan lebihnnya mohon dimaafkan. Atas
perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Wallahulmuwaafieq ilaa
aqwamittharieq…
Wassalam,
Wr. Wb…
Muara Tebo, Januari 2013
Penulis
DAFATR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................................
iii
KATA PENGANTAR......................................................................................
ii
DAFTAR ISI.....................................................................................................
i
BAB I. PENDAHULUAN...............................................................................
1
A.
Latar Belakang Masalah..........................................................................
1
BA II. PEMBAHASAN....................................................................................
4
I.
Pengertian...............................................................................................
4
a.
Pengertian Bank..........................................................................
4
b.
Pengertian Perbankan..................................................................
5
c.
Pengertian Riba...........................................................................
5
II.
AYAT AL-QUR’AN TENTANG PERBANKAN/ RIBA....................
6
III.
PENDAPAT ULAMA TENTANG PERBANKAN/ RIBA................
7
BAB III. PENUTUP.........................................................................................
9
A.
Kesimpulan.............................................................................................
9
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................
10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pembangunan yang dilaksanakan oleh
negara Indonesia adalah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
untuk mencapai tujuan tersebut perlu dilakukan berbagai usaha untuk
mencapainya. Hal tersebut dapat dilakukan melalui pembangunan secara
berkesinambungan dan berkelanjutan serta mengikutsertakan peran dan partisipasi
masyarakat secara keseluruhan yang diharapkan dapat menwujudkan masyarakat yang
adil dan makmur baik materiil maupun spiritual berdasarkan pancasila dan UUD
1945.
Salah satu hal yang ikut serta
menunjang keberhasilan pembangunan
ekonomi adalah stabilnya sektor perbankan. Sektor perbankan merupakan jantung dalam sistem perekonomian sebuah negara
dan sebagai alat dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Sejak terjadi krisis
moneter tahun 1997 sektor perbankan mulai mengalami gejolak krisis kepercayaan
dari masyarakat terhadap lembaga perbankan nasional. Pada tahun 1998 pemerintah
menyatakan bahwa dari 222 bank yang beroperasi di Indonesia, 65% dalam kondisi
sakit dan 54% sudah masuk badan penyehatan perbankan nasional. Puncaknya,
pemerintah mengambil keputusan untuk melikuidasi 16 bank, 7 bank diambil alih
dan 8 bank dibekukan operasinya ( Info Bank, Mei 1998 ).
Pada tahun 1999 kondisi perbankan nasional
mulai menunjukkan perkembangan ke arah
perbaikan meskipun masih mengalami tahapan-tahapan yang sulit dalam
rangka konsolidasi dan menyeimbangkan posisi keuangan. Hal ini tercermin dari
perkembangan positif pada aspek pendanaan, permodalan, profitabilitas, dan
kualitas aktiva produktif.
Sampai dengan
akhir 2005, di Indonesia telah tercatat sebanyak 26 bank yang berstatus go public di Bursa Efek Jakarta
(BEJ). Bank-bank tersebut merupakan yang
paling berpengaruh di dalam berbagai aktivitas pendanaan dan perputaran uang
yang terjadi di Indonesia. Besarnya pengaruh perbankan tersebut bagi kehidupan
perekonomian Indonesia, menempatkan bank-bank ini pada posisi yang senantiasa berada dalam ajang
persaingan.
Sebelum tahun
2002, daftar emiten yang tercatat di Bursa Efek Jakarta berjumlah 25 bank dan
pada dua tahun berikutnya, jumlah emiten bertambah satu bank menjadi 26 bank
yang go public di BEJ. Di awal tahun
2004, jumlah emiten berkurang satu bank dan kembali lagi menjadi 25 bank yang
terdaftar. Tabel 1 menunjukkan daftar nama-nama bank di Indonesia yang hingga
sekarang masih aktif dan tercatat sebagai emiten pada Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Berdasarkan
fungsi dasarnya sebagai penghimpun dan juga penyalur atas dana, maka bank akan
selalu berkepentingan dengan pihak-pihak yang kelebihan dana dan juga
pihak-pihak yang kekurangan atau membutuhkan dana, yang sering disebut dengan
kreditur. Dalam aktivitasnya, bank akan dihadapkan dengan berbagai permasalahan
seputar fungsi dasar perbankan.
Perbankan di
Indonesia dalam melakukan aktivitas bisnisnya, yaitu dalam memenuhi fungsi
dasarnya masih menghadapi berbagai permasalahan yang mendasar yang masih
terjadi hingga saat ini. Banyak bank-bank yang belum mampu secara maksimal di dalam mengelola sumber daya mereka,
sebagai contoh banyak bank yang kesulitan di dalam mengatur sirkulasi keuangan
mereka, di satu sisi bank-bank yang mengalami under-liquid akan kesulitan
di dalam melakukan aktivitas bisnisnya secara maksimal dikarenakan kekurangan
modal sebagai dasar beraktivitas. Di sisi lain, bank-bank yang mengalami over-liquid juga akan mengalami
permasalahan, mereka akan kesulitan di dalam menyalurkan dana-dana tersebut dan
berisiko terjadinya kredit tidak tertagih.
Banyaknya
permasalahan perbankan seperti yang telah dicontohkan diatas, mengindikasikan
bahwa tingkat kepercayaan masyarakat selaku sumber dan tujuan atas aliran dana
yang dihimpun oleh bank mengalami proses yang tidak stabil dan berubah-ubah.
Kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sesungguhnya sangat dipengaruhi oleh
kinerja yang dicapai oleh dunia perbankan itu sendiri, dan bagaimana upaya
manajemen perbankan mengantisipasi setiap perubahaan yang terjadi pada
lingkungannya baik nasional maupun global. Perubahan-perubahan dimaksud
menyangkut masalah teknologi informasi, kebijakan atau regulasi pemerintah dan
otoritas moneter, serta tuntutan konsumen yang semakin variatif.
Uraian diatas
memberikan gambaran bahwa profitabilitas bank merupakan salah satu aspek
penting yang tidak boleh diabaikan manajemen. Untuk meningkatkan kualitas
manajemen dalam melakukan analisis tersebut, manajemen perlu mengenali
variabel-variabel apa saja yang mempengaruhi profitabilitas bank.
Variabel-variabel tersebut salah satunya dapat diketahui dari rasio-rasio
keuangan. Analisa rasio keuangan dapat digunakan untuk mengevaluasi bagaimana sebuah
bank bekerja dan bagaimana bank tersebut disiapkan untuk masa depan. Dengan
mengetahui keadaan keuangan akan membantu pihak manajemen dalam implementasi
perencanaan dan pengendalian keuangan. Perencanaan yang baik harus dihubungkan
dengan kekuatan dan kelemahan bank saat ini.
Untuk dapat
menjawab berbagai permasalahan tersebut, maka peneliti mengangkat judul
“Analisis Variabel yang Mempengaruhi Profitabilitas Bank-Bank Go Public di
Indonesia” sebagai judul atas penelitian yang akan dilakukan.
BAB II
PEMBAHASAN
I.
PENGERTIAN
a.
Pengertian Bank
2. Menuurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud
dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidur rakyat banyak.
Dari pengertian di atas
dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang
bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan
dalam bidang keuangan.
FUNGSI
UTAMA DARI BANK:
Adalah menyediakan jasa
menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari
awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan
yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank.
Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak
untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan
dan memberikan pinjaman.
Kata bank berasal
dari bahasa Italia banca
atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa
yang diberikan dan bunga
dari pinjaman.
b.
Pengertian
Perbankan
Perbankan adalah lembaga keuangan
yang berperan sangat vital dalam aktivitas perdagangan internasional serta
pembangunan nasional. Pada dunia ekonomi modern saat ini, masyarakat
sangat bank minded. Ini dapat dilihat dari makin maraknya minat masyarakat
untuk menyimpan, berbisnis, bahkan sampai berinvestasi melalui perbankan. Hal
ini menyebabkan semakin maraknya dunia perbankan yang dapat dilihat dari
tumbuhnya bank-bank swasta baru walaupun pemerintah semakin memperketat
regulasi pada dunia perbankan.
- Pengertian riba
Riba
sering juga diartikan sebagai tambahan yang tidak disertai dengan adanya
kompensasi. Tambahan nilai untuk pertukaran yang ada pada jual beli baik
tambahan nilai uang, barang maupun kadar waktu. Di dalam sebuah transasaksi
jual beli atau pertukaran barang dan barang yang lain atau pertukaran harta
dengan harta lain yang sama-sama menguntungkan dengan nilai yang telah
disepakati dan tidak merugikan salah satu pihak maka hal ini hukumnya halal.
Namun berbeda dengan riba, tambahan harta yang harus dikembalikan salah satu
pihak ke pihak lain dalam trasaksi jual beli ataupun pertukaran harta
menjadikan kerugian untuk salah satu pihak bilamana terjadi penambahan nilai.
Pengertian riba juga bisa sebagai sebuah kompensasi tertetu yang kesesuaiannya dengan timbangan tidak diketahui dengan jelas sesuai syariat, baik pada waktu aqad berlangsung maupun ketika adanya penundaan barang yang ditukarkan. Ada tiga macam riba yakni riba yadd, riba nasaa’, riba qardl dan riba fadlal. Sebelum bahasan mengenai macam-macam riba, alangkah baiknya kita mengetahui hukum riba.
Pengertian riba juga bisa sebagai sebuah kompensasi tertetu yang kesesuaiannya dengan timbangan tidak diketahui dengan jelas sesuai syariat, baik pada waktu aqad berlangsung maupun ketika adanya penundaan barang yang ditukarkan. Ada tiga macam riba yakni riba yadd, riba nasaa’, riba qardl dan riba fadlal. Sebelum bahasan mengenai macam-macam riba, alangkah baiknya kita mengetahui hukum riba.
II.
AYAT AL-QUR’AN TENTANG RIBA
(PERBANKAN)
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ
كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman(QS.
Al-baqarah ayat 278).
Ø Tafsirnya:
Dengan ayat ini, Allah memerintahkan hambanya untuk beriman dan
bertakwa melalui meninggalkan sesuatu yang dapat menjauhi hambanya dari
keridhaan-Nya. Makna dari “tinggalkan sisa riba” di sini adalah tinggalkanlah
hartamu yang merupakan kelebihan dari pokok yang harus dibayarkan oleh orang lain.
Pada ayat selanjutnya, dijelaskan pula bahwa apabila sisa riba tersebut tidak
ditinggalkan oleh orang-orang yang beriman, maka Allah dan Rasul-Nya akan
memerangi pada pengambil riba tersebut. Dan ayat selanjutnya pula menjelaskan
bahwa apabila terdapat orang yang sedang berhutang sedang mengalami kesulitan
dalam melunasi hutangnya, hendaknya diberikan penangguhan hingga dirinya
memiliki kelapangan harta. Apabila orang tersebut tidak mampu membayarnya, akan
lebih baik untuk direlakan dan akan dianggap sebagai sedekah di sisi Allah.
Dengan prinsip membebaskan orang dari kesulitan, riba menjadi salah
satu hal yang sangat dilarang untuk dipraktekkan dan dijanjikan untuk diperangi
oleh Allah dan Rasul-Nya apabila orang-orang beriman tidak meninggalkannya setelah
diberikan peringatan. Meminta tambahan atas keterlambatan pelunasan merupakan
praktek riba, walaupun terkadang hal tersebut dilakukan untuk mendorong orang
tersebut supaya cepat melunasi hutangnya, namun hal tersebut merupakan hal yang
buruk di sisi Allah karena menyedekahkannya dengan tujuan meringankan beban
orang yang berhutang adalah jauh lebih baik dan mendatangkan keridhaan-Nya.
Menurut Ahamd Azhar Basyir, Abu
al-A`la al-Maududi dan Muhammad Abdullah al-`Arabi (penasehat hokum Islamic
Congress Cairo), keberatan dengan perbankan yang menggunakan bunga; akan
tetapi, di sisi lain, perbankan berperan vital dalam perekonomian. Oleh
karena itu, mereka berpendapat bahwa umat Islam
dibolehkan
melakukan aktivitas mu`amalah dengan bank-bank konvensional dengan alasan
keterpaksaan (al-dharûrat).
Mushthafa
Ahmad al-Zarqa berpendapat bahwa: (1) sistem perbankan yang menggunakan bunga
sebagai penyimpangan yang bersifat sementara; (2) riba adalah praktek pemerasan
dari orang-orang kaya terhadap orang-orang miskin; dan (3) bank-bank yang ada
dinasionalisasi sehingga menjadi milik negara untuk menghilangkan unsur-unsur
eksploitasi.
A. Hassan
(ulama Indonesia yang produktif pada zamannya dan dikenal sebagai
pendiri Persatuan Islam, Persis), meulis banyak buku dan salah satunya
adalah Kitab Riba. Akan tetapi, dari sejumlah buku yang
ditulisnya, buku yang paling masyhur di masyarakat adalah Soal-Jawab
tentang Berbagai Masalah Agama yang diterbitkan oleh CV. Diponegoro
Bandung. Dalam buku tanya jawab tersebut, A. Hassan ditanya mengenai hukum
bunga di bank. A. Hassan berpendapat bahwa bunga bank boleh diambil (halâl).
Abdul Halim Hasan (penulis Tafsîr al-Qur’ân al-Karîm dari
Medan) dan Kaharuddin Yunus (penulis buku Sistim Ekonomi Menurut Islam),
berpendapat bahwa bunga bank, baik besar maupun kecil, termasuk riba yang
dilarang oleh Allah.
III.
PENDAPAT
ULAMA’
ü Menurut
Ahamd Azhar Basyir, Abu al-A`la al-Maududi dan Muhammad Abdullah al-`Arabi
(penasehat hokum Islamic Congress Cairo), keberatan dengan perbankan yang menggunakan
bunga; akan tetapi, di sisi lain, perbankan berperan vital dalam
perekonomian. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa umat
Islamdibolehkan melakukan aktivitas mu`amalah dengan bank-bank konvensional
dengan alasan keterpaksaan (al-dharûrat)
ü Mushthafa
Ahmad al-Zarqa berpendapat bahwa: (1) sistem perbankan yang menggunakan bunga
sebagai penyimpangan yang bersifat sementara; (2) riba adalah praktek pemerasan
dari orang-orang kaya terhadap orang-orang miskin; dan (3) bank-bank yang ada
dinasionalisasi sehingga menjadi milik negara untuk menghilangkan unsur-unsur
eksploitasi.
ü A. Hassan
(ulama Indonesia yang produktif pada zamannya dan dikenal sebagai
pendiri Persatuan Islam, Persis), meulis banyak buku dan salah satunya
adalah Kitab Riba. Akan tetapi, dari sejumlah buku yang
ditulisnya, buku yang paling masyhur di masyarakat adalah Soal-Jawab
tentang Berbagai Masalah Agama yang diterbitkan oleh CV. Diponegoro
Bandung. Dalam buku tanya jawab tersebut, A. Hassan ditanya mengenai hukum
bunga di bank. A. Hassan berpendapat bahwa bunga bank boleh diambil (halâl).
ü Abdul Halim
Hasan (penulis Tafsîr al-Qur’ân al-Karîm dari Medan) dan
Kaharuddin Yunus (penulis buku Sistim Ekonomi Menurut Islam),
berpendapat bahwa bunga bank, baik besar maupun kecil, termasuk riba yang
dilarang oleh Allah.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari berbagai Fatwa ulama dan para
cendikiawan muslim dapat tarik kesimpulan yaitu bahwa hukum bunga bank adalah
haram; dan hukum melakukan kegiatan ekonomi dengan bank konvensional dibedakan
menjadi dua: haram bagi masyarakat muslim yang di tempat tinggalnya sudah ada
Lembaga Keuangan Syari`ah; dan umat Islam yang tinggal di suatu daerah yang
belum terbentuk Lembaga Keuangan Syari`ah, diperbolehkan melakukan kegiatan
transaksi di lembaga keuangan konvensional dengan alasan keterpaksaan (al-dharûrat aw
al-hâjat). Agar terhindar dari hukum haram bunga bank, sementara tatap bisa
menyimpan uang dengan aman di bank syariah,sebab hukum keharaman bunga Bank itu
tidak sekedar adanya timbal balik dari simpanan kita, tetapi juga di
gunakan untuk upaya riba
Tapi apabila dengan alasan darurat
dan keamanan dan tidak adanya Bank syariah maka di bolehkan dan bersifat
sementara sebab sebagai umat islam harus berusaha mencari jalan keluar dengan
dengan mendirikan bank syariah atan tanpa sistem bunga demi menyelamatkan dari
bank konvensional.
Pengambilan manfaat dari pinjaman
(berupa bunga) termasuk riba dalam keadaan tidak dharûrat.
Sedangkan sekarang ini, umat Islam di Indonesia sedang berada dalam keadaan
dharurat, oleh karena itu mereka dibolehkan memanfaatkan bunga dari pinjaman
itu. Darurat di sini karena tidak mungkin melakukan transksi dengan bank
syariah. Sudah jelas di Indonesia ini lebih banyak bank konvensinal yang
tentunya lebih berorientasi pada bank internasional yang benggunakan
suku bunga yang tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar