Selasa, 05 April 2016

MAKALAH PERBANKAN

MAKALAH
ULUMUL QUR’AN
PERBANKAN
Dosen Pembimbing: MASRURI, M.Pd.I
Lambang STIT
            




Disusun Oleh:
MAIZARTI
RUANG/SEMESTER: A/I (Satu)


SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT)
KABUPATEN TEBO
TAHUN AKADEMIK 2012/2013
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum, Wr. Wb…
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT. Atas berkat rahmat-Nya yang telah diberikan kepada kita. Sehinga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan terselesaikan yang berjudul “PERBANKAN”. Dan tidak lupa pula kita kirimkan sholawat beserta salam kepada junjungan kita yakninya habiibana wanabiiyna “Muhammad shallallahu’alaihi wasallam”.
Semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, terutama bagi yang membacanya. Namun, saya masih sangat membutuhkan kritik ataupun saran dari anda semua demi kesempurnaan makalah ini.
Mungkin inilah yang dapat saya sampaikan, kurang dan lebihnnya mohon dimaafkan. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Wallahulmuwaafieq ilaa aqwamittharieq…
Wassalam, Wr. Wb…

Muara Tebo,      Januari 2013


Penulis
                                                                                  


DAFATR ISI

HALAMAN JUDUL........................................................................................ iii
KATA PENGANTAR...................................................................................... ii
DAFTAR ISI..................................................................................................... i
BAB I. PENDAHULUAN............................................................................... 1
A.    Latar Belakang Masalah.......................................................................... 1
BA II. PEMBAHASAN.................................................................................... 4
I.       Pengertian............................................................................................... 4
a.       Pengertian Bank.......................................................................... 4
b.      Pengertian Perbankan.................................................................. 5
c.       Pengertian Riba........................................................................... 5
II. AYAT AL-QUR’AN TENTANG PERBANKAN/ RIBA.................... 6
III. PENDAPAT ULAMA TENTANG PERBANKAN/ RIBA................ 7
BAB III. PENUTUP......................................................................................... 9
A.    Kesimpulan............................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 10


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pembangunan yang dilaksanakan oleh negara Indonesia adalah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk mencapai tujuan tersebut perlu dilakukan berbagai usaha untuk mencapainya. Hal tersebut dapat dilakukan melalui pembangunan secara berkesinambungan dan berkelanjutan serta mengikutsertakan peran dan partisipasi masyarakat secara keseluruhan yang diharapkan dapat menwujudkan masyarakat yang adil dan makmur baik materiil maupun spiritual berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Salah satu hal yang ikut serta menunjang  keberhasilan pembangunan ekonomi adalah stabilnya sektor perbankan. Sektor perbankan merupakan jantung dalam sistem perekonomian sebuah negara dan sebagai alat dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Sejak terjadi krisis moneter tahun 1997 sektor perbankan mulai mengalami gejolak krisis kepercayaan dari masyarakat terhadap lembaga perbankan nasional. Pada tahun 1998 pemerintah menyatakan bahwa dari 222 bank yang beroperasi di Indonesia, 65% dalam kondisi sakit dan 54% sudah masuk badan penyehatan perbankan nasional. Puncaknya, pemerintah mengambil keputusan untuk melikuidasi 16 bank, 7 bank diambil alih dan 8 bank dibekukan operasinya ( Info Bank, Mei 1998 ).

 Pada tahun 1999 kondisi perbankan nasional mulai menunjukkan perkembangan ke arah  perbaikan meskipun masih mengalami tahapan-tahapan yang sulit dalam rangka konsolidasi dan menyeimbangkan posisi keuangan. Hal ini tercermin dari perkembangan positif pada aspek pendanaan, permodalan, profitabilitas, dan kualitas aktiva produktif.
Sampai dengan akhir 2005, di Indonesia telah tercatat sebanyak 26 bank yang berstatus go public di Bursa Efek Jakarta (BEJ).  Bank-bank tersebut merupakan yang paling berpengaruh di dalam berbagai aktivitas pendanaan dan perputaran uang yang terjadi di Indonesia. Besarnya pengaruh perbankan tersebut bagi kehidupan perekonomian Indonesia, menempatkan bank-bank ini pada posisi  yang senantiasa berada dalam ajang persaingan.
Sebelum tahun 2002, daftar emiten yang tercatat di Bursa Efek Jakarta berjumlah 25 bank dan pada dua tahun berikutnya, jumlah emiten bertambah satu bank menjadi 26 bank yang go public di BEJ. Di awal tahun 2004, jumlah emiten berkurang satu bank dan kembali lagi menjadi 25 bank yang terdaftar. Tabel 1 menunjukkan daftar nama-nama bank di Indonesia yang hingga sekarang masih aktif dan tercatat sebagai emiten pada Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Berdasarkan fungsi dasarnya sebagai penghimpun dan juga penyalur atas dana, maka bank akan selalu berkepentingan dengan pihak-pihak yang kelebihan dana dan juga pihak-pihak yang kekurangan atau membutuhkan dana, yang sering disebut dengan kreditur. Dalam aktivitasnya, bank akan dihadapkan dengan berbagai permasalahan seputar fungsi dasar perbankan.
Perbankan di Indonesia dalam melakukan aktivitas bisnisnya, yaitu dalam memenuhi fungsi dasarnya masih menghadapi berbagai permasalahan yang mendasar yang masih terjadi hingga saat ini. Banyak bank-bank yang belum mampu secara maksimal  di dalam mengelola sumber daya mereka, sebagai contoh banyak bank yang kesulitan di dalam mengatur sirkulasi keuangan mereka, di satu sisi bank-bank yang mengalami under-liquid  akan kesulitan di dalam melakukan aktivitas bisnisnya secara maksimal dikarenakan kekurangan modal sebagai dasar beraktivitas. Di sisi lain, bank-bank yang mengalami over-liquid juga akan mengalami permasalahan, mereka akan kesulitan di dalam menyalurkan dana-dana tersebut dan berisiko terjadinya kredit tidak tertagih.
Banyaknya permasalahan perbankan seperti yang telah dicontohkan diatas, mengindikasikan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat selaku sumber dan tujuan atas aliran dana yang dihimpun oleh bank mengalami proses yang tidak stabil dan berubah-ubah. Kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sesungguhnya sangat dipengaruhi oleh kinerja yang dicapai oleh dunia perbankan itu sendiri, dan bagaimana upaya manajemen perbankan mengantisipasi setiap perubahaan yang terjadi pada lingkungannya baik nasional maupun global. Perubahan-perubahan dimaksud menyangkut masalah teknologi informasi, kebijakan atau regulasi pemerintah dan otoritas moneter, serta tuntutan konsumen yang semakin variatif.
Uraian diatas memberikan gambaran bahwa profitabilitas bank merupakan salah satu aspek penting yang tidak boleh diabaikan manajemen. Untuk meningkatkan kualitas manajemen dalam melakukan analisis tersebut, manajemen perlu mengenali variabel-variabel apa saja yang mempengaruhi profitabilitas bank. Variabel-variabel tersebut salah satunya dapat diketahui dari rasio-rasio keuangan. Analisa rasio keuangan dapat digunakan untuk mengevaluasi bagaimana sebuah bank bekerja dan bagaimana bank tersebut disiapkan untuk masa depan. Dengan mengetahui keadaan keuangan akan membantu pihak manajemen dalam implementasi perencanaan dan pengendalian keuangan. Perencanaan yang baik harus dihubungkan dengan kekuatan dan kelemahan bank saat ini.
Untuk dapat menjawab berbagai permasalahan tersebut, maka peneliti mengangkat judul “Analisis Variabel yang Mempengaruhi Profitabilitas Bank-Bank Go Public di Indonesia” sebagai judul atas penelitian yang akan dilakukan. 















BAB II
PEMBAHASAN
I.                  PENGERTIAN
a.       Pengertian Bank
1.      Bank secara umum adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan.
2.      Menuurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
FUNGSI UTAMA DARI BANK:
Adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.



b.      Pengertian Perbankan
Perbankan adalah lembaga keuangan yang berperan sangat vital dalam aktivitas perdagangan internasional serta pembangunan nasional.  Pada dunia ekonomi modern saat ini, masyarakat sangat bank minded. Ini dapat dilihat dari makin maraknya minat masyarakat untuk menyimpan, berbisnis, bahkan sampai berinvestasi melalui perbankan. Hal ini menyebabkan semakin maraknya dunia perbankan yang dapat dilihat dari tumbuhnya bank-bank swasta baru walaupun pemerintah semakin memperketat regulasi pada dunia perbankan.
  1. Pengertian riba
Riba sering juga diartikan sebagai tambahan yang tidak disertai dengan adanya kompensasi. Tambahan nilai untuk pertukaran yang ada pada jual beli baik tambahan nilai uang, barang maupun kadar waktu. Di dalam sebuah transasaksi jual beli atau pertukaran barang dan barang yang lain atau pertukaran harta dengan harta lain yang sama-sama menguntungkan dengan nilai yang telah disepakati dan tidak merugikan salah satu pihak maka hal ini hukumnya halal. Namun berbeda dengan riba, tambahan harta yang harus dikembalikan salah satu pihak ke pihak lain dalam trasaksi jual beli ataupun pertukaran harta menjadikan kerugian untuk salah satu pihak bilamana terjadi penambahan nilai.

Pengertian riba juga bisa sebagai sebuah kompensasi tertetu yang kesesuaiannya dengan timbangan tidak diketahui dengan jelas sesuai syariat, baik pada waktu aqad berlangsung maupun ketika adanya penundaan barang yang ditukarkan. Ada tiga macam riba yakni riba yadd, riba nasaa’, riba qardl dan riba fadlal. Sebelum bahasan mengenai macam-macam riba, alangkah baiknya kita mengetahui hukum riba.



II.                AYAT AL-QUR’AN TENTANG RIBA (PERBANKAN)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
 Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman(QS. Al-baqarah ayat 278).
Ø  Tafsirnya:
Dengan ayat ini, Allah memerintahkan hambanya untuk beriman dan bertakwa melalui meninggalkan sesuatu yang dapat menjauhi hambanya dari keridhaan-Nya. Makna dari “tinggalkan sisa riba” di sini adalah tinggalkanlah hartamu yang merupakan kelebihan dari pokok yang harus dibayarkan oleh orang lain. Pada ayat selanjutnya, dijelaskan pula bahwa apabila sisa riba tersebut tidak ditinggalkan oleh orang-orang yang beriman, maka Allah dan Rasul-Nya akan memerangi pada pengambil riba tersebut. Dan ayat selanjutnya pula menjelaskan bahwa apabila terdapat orang yang sedang berhutang sedang mengalami kesulitan dalam melunasi hutangnya, hendaknya diberikan penangguhan hingga dirinya memiliki kelapangan harta. Apabila orang tersebut tidak mampu membayarnya, akan lebih baik untuk direlakan dan akan dianggap sebagai sedekah di sisi Allah.
Dengan prinsip membebaskan orang dari kesulitan, riba menjadi salah satu hal yang sangat dilarang untuk dipraktekkan dan dijanjikan untuk diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya apabila orang-orang beriman tidak meninggalkannya setelah diberikan peringatan. Meminta tambahan atas keterlambatan pelunasan merupakan praktek riba, walaupun terkadang hal tersebut dilakukan untuk mendorong orang tersebut supaya cepat melunasi hutangnya, namun hal tersebut merupakan hal yang buruk di sisi Allah karena menyedekahkannya dengan tujuan meringankan beban orang yang berhutang adalah jauh lebih baik dan mendatangkan keridhaan-Nya.
Menurut Ahamd Azhar Basyir, Abu al-A`la al-Maududi dan Muhammad Abdullah al-`Arabi (penasehat hokum Islamic Congress Cairo), keberatan dengan perbankan yang menggunakan bunga; akan tetapi, di sisi lain, perbankan berperan vital dalam perekonomian. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa umat Islam
dibolehkan melakukan aktivitas mu`amalah dengan bank-bank konvensional dengan alasan keterpaksaan (al-dharûrat).
      Mushthafa Ahmad al-Zarqa berpendapat bahwa: (1) sistem perbankan yang menggunakan bunga sebagai penyimpangan yang bersifat sementara; (2) riba adalah praktek pemerasan dari orang-orang kaya terhadap orang-orang miskin; dan (3) bank-bank yang ada dinasionalisasi sehingga menjadi milik negara untuk menghilangkan unsur-unsur eksploitasi.
      A. Hassan (ulama Indonesia yang produktif pada zamannya dan dikenal sebagai pendiri Persatuan Islam, Persis), meulis banyak buku dan salah satunya adalah Kitab Riba. Akan tetapi, dari sejumlah buku yang ditulisnya, buku yang paling masyhur di masyarakat adalah Soal-Jawab tentang Berbagai Masalah Agama yang diterbitkan oleh CV. Diponegoro Bandung. Dalam buku tanya jawab tersebut, A. Hassan ditanya mengenai hukum bunga di bank. A. Hassan berpendapat bahwa bunga bank boleh diambil (halâl).
Abdul Halim Hasan (penulis Tafsîr al-Qur’ân al-Karîm dari Medan) dan Kaharuddin Yunus (penulis buku Sistim Ekonomi Menurut Islam), berpendapat bahwa bunga bank, baik besar maupun kecil, termasuk riba yang dilarang oleh Allah.
III.             PENDAPAT ULAMA’
ü  Menurut Ahamd Azhar Basyir, Abu al-A`la al-Maududi dan Muhammad Abdullah al-`Arabi (penasehat hokum Islamic Congress Cairo), keberatan dengan perbankan yang menggunakan bunga; akan tetapi, di sisi lain, perbankan berperan vital dalam perekonomian. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa umat Islamdibolehkan melakukan aktivitas mu`amalah dengan bank-bank konvensional dengan alasan keterpaksaan (al-dharûrat)

ü  Mushthafa Ahmad al-Zarqa berpendapat bahwa: (1) sistem perbankan yang menggunakan bunga sebagai penyimpangan yang bersifat sementara; (2) riba adalah praktek pemerasan dari orang-orang kaya terhadap orang-orang miskin; dan (3) bank-bank yang ada dinasionalisasi sehingga menjadi milik negara untuk menghilangkan unsur-unsur eksploitasi.


ü  A. Hassan (ulama Indonesia yang produktif pada zamannya dan dikenal sebagai pendiri Persatuan Islam, Persis), meulis banyak buku dan salah satunya adalah Kitab Riba. Akan tetapi, dari sejumlah buku yang ditulisnya, buku yang paling masyhur di masyarakat adalah Soal-Jawab tentang Berbagai Masalah Agama yang diterbitkan oleh CV. Diponegoro Bandung. Dalam buku tanya jawab tersebut, A. Hassan ditanya mengenai hukum bunga di bank. A. Hassan berpendapat bahwa bunga bank boleh diambil (halâl).

ü  Abdul Halim Hasan (penulis Tafsîr al-Qur’ân al-Karîm dari Medan) dan Kaharuddin Yunus (penulis buku Sistim Ekonomi Menurut Islam), berpendapat bahwa bunga bank, baik besar maupun kecil, termasuk riba yang dilarang oleh Allah.







BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dari berbagai Fatwa ulama dan para cendikiawan muslim dapat tarik kesimpulan yaitu bahwa hukum bunga bank adalah haram; dan hukum melakukan kegiatan ekonomi dengan bank konvensional dibedakan menjadi dua: haram bagi masyarakat muslim yang di tempat tinggalnya sudah ada Lembaga Keuangan Syari`ah; dan umat Islam yang tinggal di suatu daerah yang belum terbentuk Lembaga Keuangan Syari`ah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional dengan alasan keterpaksaan (al-dharûrat aw al-hâjat). Agar terhindar dari hukum haram bunga bank, sementara tatap bisa menyimpan uang dengan aman di bank syariah,sebab hukum keharaman bunga Bank itu tidak sekedar adanya timbal balik dari simpanan kita, tetapi juga  di gunakan  untuk upaya riba
Tapi apabila dengan alasan darurat dan keamanan dan tidak adanya Bank syariah maka di bolehkan dan bersifat sementara sebab sebagai umat islam harus berusaha mencari jalan keluar dengan dengan mendirikan bank syariah atan tanpa sistem bunga demi menyelamatkan dari bank konvensional.
Pengambilan manfaat dari pinjaman (berupa bunga) termasuk riba dalam keadaan tidak dharûrat. Sedangkan sekarang ini, umat Islam di Indonesia sedang berada dalam keadaan dharurat, oleh karena itu mereka dibolehkan memanfaatkan bunga dari pinjaman itu. Darurat di sini karena tidak mungkin melakukan transksi dengan bank syariah. Sudah jelas di Indonesia ini lebih banyak bank konvensinal yang tentunya lebih berorientasi pada  bank internasional yang benggunakan suku bunga yang tinggi.



DAFTAR PUSTAKA





Tidak ada komentar:

Posting Komentar