MAKALAH
ULUMUL QUR’AN
ABORSI

Disusun Oleh:
NURASIAH
RUANG/SEMESTER: A/I
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT)
KABUPATEN TEBO
TAHUN AKADEMIK 2012/2013
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum, Wr.
Wb…
Puji
syukur kita panjatkan kepada Allah SWT. Atas berkat rahmat-Nya yang telah
diberikan kepada kita. Sehinga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan
terselesaikan yang berjudul “ABORSI”.
Dan tidak lupa pula kita kirimkan sholawat beserta salam kepada junjungan kita
yakninya habiibana wanabiiyna “Muhammad shallallahu’alaihi wasallam”.
Semoga
makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, terutama bagi yang
membacanya. Namun, saya masih sangat membutuhkan kritik ataupun saran dari anda
semua demi kesempurnaan makalah ini.
Mungkin
inilah yang dapat saya sampaikan, kurang dan lebihnnya mohon dimaafkan. Atas
perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Wallahulmuwaafieq
ilaa aqwamittharieq…
Wassalam, Wr. Wb…
Muara Tebo,
Januari 2013
Penulis
DAFATR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................................
KATA PENGANTAR......................................................................................
DAFTAR ISI.....................................................................................................
BAB I. PENDAHULUAN...............................................................................
A.
Latar belakang Masalah..........................................................................
B.
Rumusan Masalah...................................................................................
BA II. PEMBAHASAN....................................................................................
A.
Pengertian...............................................................................................
B. Cara Pelaksanaan Abortus......................................................................
C. Macam-macam Abortus..........................................................................
D. Dampak Abortus.....................................................................................
E.
Abortus dan
Menstrual regulation Menurut Hukum Islam.....................
F.
Ayat
Al-qur’an Tentang Aborsi..............................................................
G.
Pendapat
Ulama Tentang Aborsi............................................................
BAB III. PENUTUP.........................................................................................
Kesimpulan.............................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG MASALAH
Islam adalah agama yang suci, yang dibawa
oleh nabi Muhammad saw sebagai rahmat untuk semesta alam. Setiap makhluk hidup
mempunyai hak untuk menikmati kehidupan baik hewan, tumbuhan maupun manusia
(terutama) yang menyandang gelar khalifah di muka bumi ini. Oleh karena itu
ajaran Islam sangat mementingkan pemeliharaan terhadap 5 hal yaitu agama, jiwa,
akal, keturunan dan harta.
Memelihara jiwa dan melindunginya dari
berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia. Namun,
tidak semua orang merasa senang dan bahagia dengan setiap kelahiran yang tidak
direncanakan, karena faktor kemiskinan, hubungan di luar nikah dan
alasan-alasan lainnya. Hal ini mengakibatkan, ada sebagian wanita yang
menggugurkan kandungannya setelah janin bersemi dalam rahimnya.
Dari salah satu sumber menyebutkan bahwa
jumlah aborsi dalam satu tahun di Indonesia mencapai 2 sampai 3 juta kasus
aborsi. Dimana 50% aborsi tersebut dilakukan oleh remaja. Oleh karena itulah
Penulis akan membahas tentang abortus dan menstrual regulation tersebut menurut
pandangan islam.
RUMUSAN MASALAH
Melalui pembahasan dalam makalah ini penyusun
mencoba untuk lebih mengetahui tentang :
- Apa yang di maksud
dengan aborsi ?
- Bagaimanakah hukum
aborsi dalam islam
BAB II.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Perkataan abortus
dalam bahasa Inggris disebut abortion berasal dari bahasa latin yang berarti
gugur kandungan atau keguguran. Sardikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteran
Universitas Indonesia memberi pengertian abortus sebagai pengakhiran kehamilan
atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Kemudian
menurut Maryono Reksodipura dari Fakultas Hukum UI, abortus adalah pengeluaran
hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara
alamiah). Dari pengertian di atas dapat dikatakan, bahwa abortus adalah suatu
perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari
kandungan sebelum janin itu dapat hidup di luar kandungan.
Menstrual regulation
secara harfiah artinya pengaturan menstruasi/ datang bulan/ haid, tetapi dalam
praktek menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat
waktu menstruasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium ternyata
positif dan mulai mengandung. Maka ia minta ”dibereskan janinnya” itu. Maka
jelaslah, bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus
provocatus criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Karena itu abortus dan
menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara
terselubung. Karena itu, berdasarkan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) pasal 299,
346, 348 dan 349, negara melarang abortus, termasuk menstrual regulation dan
sangsi hukumannya cukup berat bahwa hukumannya tidak hanya ditujukan kepada
wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini
dapat dituntut seperti dokter, dukun bayi, tukang obat dan sebagainya yang mengobati
atau menyuruh/ membantu/ melakukannya sendiri.
B. Cara Pelaksanaan
Abortus
Untuk melakukan
abortus banyak cara yang ditempuh, diantaranya dengan menggunakan jasa ahli
medis di rumah sakit. Cara seperti ini pada umumnya dilakukan oleh para dokter
yang hidup di negara yang mengizinkan pengguguran. Ada juga yang menggunakan
jasa dukun bayi, terutama di daerah pedesaan dan menggunakan obat-obatan
tradisional seperti jamu. Pengguguran yang dilakukan secara medis di rumah
sakit, biasanya menggunakan metode sebagai berikut :
• Curratage and
dillage (C&D)
• Dengan alat khusus, mulut rahim
dilebarkan kemudian janin dikiret dengan alat seperti sendok kecil.
• Aspirasi, yaitu penyedotan isi rahim
dengan pompa kecil.
• Hysterotomi (melalui
operasi)
C. Macam-Macam Abortus
Secara umum,
pengguguran kandungan dapat dibagi kepada dua macam:
1) Abortus
Spontan (Spontaneus Abortus), ialah abortus yang tidak disengaja. Abortus
spontan bisa terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan dan sebagainya.
2) Abortus yang disengaja
(Abortus Provocatus/ Induced Pro Abortion) dan abortus ini ada 2 macam:
a. Abortus
Artificialis Therapicus, yakni abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar
indikasi medis. Misalnya jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan jiwa si
calon ibu, karena penyakit yang berat seperti TBC yang berat dan ginjal.
b. Abortus
Provocatus Criminalis, ialah abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis.
Misalnya abortus yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks di luar
nikah/ untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.
D. Dampak Abortus
- Timbul luka-luka
dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ di
dekatnya seperti kandung kencing atau usus.
- Robek mulut rahim
sebelah dalam (satu otot lingkar). Hal ini dapat terjadi karena mulut
rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sifatnya, tetapi juga
kalau tersentuh, maka ia menguncup kuat-kuat. Kalau dicoba untuk
memasukinya dengan kekerasan maka otot tersebut akan menjadi robek.
- Dinding rahim bisa
tembus, karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim.
- Terjadi pendarahan.
Biasanya pendarahan itu berhenti sebentar, tetapi beberapa hari kemudian/
beberapa minggu timbul kembali. Menstruasi tidak normal lagi selama sisa
produk kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat berubah
menjadi kanker.
E. Aborsi dan Menstrual
regulation menurut hukum islam
Dr. Abdurrahman
al-Baghdadi dalam bukunya menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau
sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh yaitu
masa 4 bulan masa kehamilan, maka semua ulama fiqh (fuqaha) sepakat akan
keharamannya[1]. Tetapi para ulama fiqh
berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya roh. Sebagian
membolehkan dan sebagian lainnya mengharamkan.
a. Ulama yang
membolehkan aborsi sebelum peniupan roh
- Muhammad Ramli (w
1596) dalam kitabnya an-Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk
yang bernyawa.
- Ada pula yang
memandangnya makruh dengan alasan karena janin sedang mengalami
pertumbuhan.[2]
Namun demikian, dibolehkan
melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin atau pun setelah peniupan ruh
kepadanya, jika dokter terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut
ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi
seperti ini dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan
jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran
islam sesuai dengan firman Allah QS. Al-Maidah ayat 32.
“Oleh Karena itu
kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh
seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan
Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh
manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia,
Maka seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan
Sesungguhnya Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu
sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”
Disamping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya
pengobatan. Sedangkan rasulullah saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat.
Rasulullah bersabda yang artinya ”Sesungguhnya allah azza wa jalla setiap kali
menciptakan penyakit dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian! (H.R
Ahmad). Tetapi apabila pengguguran itu dilakukan karena benar-benar terpaksa
demi melindungi/ menyelamatkan si ibu maka islam membolehkan, bahkan
mengharuskan, karena islam mempunyai prinsip : “menempuh salah satu tindakan
yang lebih ringan dari 2 hal yang berbahaya itu adalah wajib”.
Kaidah fiqh dalam
masalah ini menyebutkan : “idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan
birtikabin akhaffihima” Artinya : ”Jika berkumpul dua mudharat (bahaya) dalam
satu hukum maka dipilih yang lebih ringan mudharatnya” [3]
b. Ulama yang
mengharamkan abortus dan menstrual regulation
1) Ibnu Hajar (w. Th
1567) dalam kitabnya al-Tuhfah.
2) Al-Ghazali dalam
kitabnya Ihya ’Ulumuddin.
3) Dan apabila
abortus dilakukan sesudah janin bernyawa/ berumur 4 bulan maka dikalangan ulama
telah ada ijma’ (konsensus) tentang haramnya abortus.
4) Mahmud Syaltut
(eks rektor Universitas al-Azhar Mesir) bahwa sejak bertemunya sel sperma (mani
laki-laki) dengan ovum (sel telur wanita) maka pengguguran adalah suatu
kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum bernyawa sebab sudah ada
kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk
menjadi makhluk baru yang bernyawa bernama manusia yang harus dihormati dan
dijaga eksistensinya. Dan makin besar dosanya apabila pengguguran dilakukan
setelah janin bernyawa, apalagi sangat besarnya dosanya kalau sampai dibunuh/
dibuang bayi yang baru lahir dari kandungan.[4]
5) Pendapat yang
disepakati fuqaha, yaitu bahawa haram hukumnya melakukan aborsi setelah
ditiupkannya roh (4 bulan) didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi
setelah 4 bulan masa kehamilan. Abdullah ibn Mas’ud berkata bahwa rasulullah
bersabda : Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu
selama 40 hari dalam bentuk ’nuthfah’, kemudian dalam bentuk ’alaqah’. Selama
itu pula, kemudian dalam bentuk ’mudghah’ selama itu pula kemudian ditiupkan
ruh kepadanya (H.R. Bukhari, Muslim,Abu Daud, Ahmad dan Tirmidzi). Maka dari
itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram karena berarti
membunuh makhluk yang sudah bernyawa berdasarkan firman Allah surat al-an’am
ayat 151.
Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang
diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu
dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu
membunuh anak-anak kamu Karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki
kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan
yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah
kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu
(sebab) yang benar”. demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu
memahami(nya).
QS al-Isra’ ayat 31 :
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena
takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga
kepadamu. Sesungguhnya membunuh
mereka adalah suatu dosa yang besar”.
QS al-Isra’ ayat 33
:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan
barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi
kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas
dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah
orang yang mendapat pertolongan.”
Berdasarkan dalil-dalil
diatas maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa/ telah berumur 4
bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak
kejahatan pembunuhan yang diharamkan islam.
6. Syaikh Abdul
Qadim Zailum (1998) dan Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998), hukum syara’ yang
lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut : jika aborsi dilakukan setelah 40
hari atau 42 hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan
janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman
aborsi setelah peniupan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguran kandungan yang
usianya belum mencapai 40 hari maka hukumnya boleh (jaiz) dan tidak apa-apa.
Dalilnya ”jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat 42 malam maka Allah mengutus
seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut. Dia membuat
pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya.
Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah) ”ya Tuhanku, apakah dia (akan engkau
tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?. Maka Allah kemudian memberi
keputusan…… (H.R. Muslim)
Hadis diatas
menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota
tubuhnya adalah setelah melewati 40/ 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan
terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai
tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumuddam). Tindakan
penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.
Fatwa MUI tentang abortus
Majelis ulama
Indonesia (MUI) memutuskan Fatwa tentang abortus :
Pertama : Ketentuan
Umum
1. Darurat adalah
suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan
maka ia akan mati atau hampir mati.
2. Hajat adalah
suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan
maka ia akan mengalami kesulitan besar.
Kedua : Ketentuan
Hukum
1. Aborsi haram
hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2. Aborsi dibolehkan
karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
a. Keadaan darurat
yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah:
Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC
dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik beratlainnya yang harus ditetapkan
oleh Tim Dokter.
Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
b. Keadaan hajat
yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak
sulit disembuhkan.
Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang
didalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter,dan ulama.
Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud tersebut harus dilakukan sebelum janin
berusia 40 hari.
Aborsi haram hukumnya
dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
Mengenai menstrual
regulation, islam juga melarangnya karena pada hakikatnya sama dengan abortus,
merusak, menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh Allah karena ia
berhak tetap dalam keadaan hidup sekalipun hasil dari hubungan yang tidak sah
(di luar perkawinan yang sah) sebab menurut islam bahwa setiap anak lahir dalam
keadaan suci (tidak bernoda) sesuai dengan hadis nabi: “Semua anak dilahirkan
atas fitrah, sehingga jelas omongannya. Kemudian orang tuanya lah yang
menyebabkan anak itu menjadi yahudi, nasrani,/ majusi (H.R Abu ya’la,
al-thabrani dan al-baihaqi dari al-aswad bin sari’).
F. Ayat Al-qur’an Tentang
Aborsi
الآخِرِ وَالْيَوْمِ بِاللهِ يُؤْمِنَّ كُنَّ
إِنْ أَرْحَامِهِنَّ فِيْ اللهُ خَلَقَ مَا
يَكْتُمْنَ أَنْ لَهُنَّ يَحِلُّ وَلا
Artinya: “Dan tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang
diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari
Akhirat.” (Al-Baqarah: 228)
Tafsirnya:
Karena itu Allah mewajibkan atas mereka untuk
memberitahu tentang, { مَاخَلَقَ اللهُ فِي
أَرْحَامِهِنَّ
} "apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya" Dan Allah
mengharamkan bagi mereka menyembunyikan hal itu, baik kehamilan maupun haidh,
karena menyembunyikan hal itu akan menyebabkan kemudharatan yang sangat banyak.
Menyembunyikan kehamilan berkonsekuensi
dinasabkannya janin kepada orang yang bukan haknya yang boleh jadi tidak
menginginkannya atau mempercepat habisnya masa Iddah. Apabila diikutkan
(dinasabkan) kepada terputusnya keluarga, warisan, dan mahram-mahram dan karib
kerabatnya terhalang darinya, dan bisa saja suatu saat ia menikahi salah seorang
dari mahramnya dan akan terjadi kepada selain ayahnya dan tetapnya hal-hal yang
mengikutinya seperti warisan darinya atau untuknya, dan orang yang menjadikan
seorang yang dinisbatkan kepadanya itu sebagai karib kerabatnya, di mana dalam
hal itu terjadi keburukan dan kerusakan yang tidak diketahui kecuali oleh Rabb
manusia. Semua mudharat itu akan terjadi kalau ia tinggal bersama laki-laki
yang menikahinya secara batil, Dimana dalam hal itu juga ada perbuatan dosa
besar secara terus menerus yaitu zina, maka itu saha cukup sebagai suatu
keburukan.
Adapun menyembunyikan haidh, apabila ia
mempercepat (waktu sucinya) lalu ia mengabarkannya, padahal ia dusta, maka itu
tindakan menghilangkan hak suami darinya dan halalnya dirinya untuk selain
suaminya dan segala hal yang disebabkan olehnya dari keburukan sebagaimana yang
telah kami sebutkan. Dan jika ia berdusta dan mengabarkan bahwa ia tidak haidh
untuk menambah panjang masa iddahnya untuk dapat mengambil nafkah dari suaminya
yang tidak wajib atasnya, akan tetapi dia hanya ingin terus mendapatkannya,
maka nafkah itu haram dari dua sisi: bahwa nafkah yang diambilnya itu bukanlah
haknya, dan menisbatkan hal itu menjadi bagian hukum syariat padahal ia
berdusta, dan kemungkinan saja suaminya ruju' kepadanya setelah habis masa
iddahnya hingga hal itu menjadi sebuah tindakan perzinahan, karena kondisinya
telah menjadi wanita asing (ajnabiyah) baginya
G. Pendapat Ulama Tentang Aborsi
Ø Ali bin
Musa, salah seorang ahli fikih madzhab Hanafi berpendapat bahwa hukum aborsi
janin sebelum ditiupkannya ruh adalah makruh, karena setelah sperma berada di
dalam rahim, kelak ia akan hidup. Makruh menurut Ali bin Musa adalah makruh
tahrim, karena seandainya seorang yang dalam keadaan berihram memecahkan telur
binatang tanah Haram ( suci; Makah-Madinah ) maka ia menanggungnya, menurut
madzhab Hanafi.
Ø Bhalaghah As-Salik disebutkan. “ menggugurkan janin dengan pukulan atau teror dengan
tanpa alasan syari’at atau mencium bau-bauan seperti suntikan, atau terbukanya
toilet, meskipun janin masih berupa ‘alaqah – darah yang tidak mencair
karena siraman air panas -, maka hal tersebut merupakan tindak kejahatan, baik
karena disengaja atau tidak, dilakukan orang lain atau sang ibu, seperti
meminum sesuatu yang bisa menggugurkan kandungan lalu gugur, laki-laki atau
perempuan, hasilnya dari pernikahan sah atau zina, dikenai denda sepersepuluh
ibunya ( diyat ibunya ). ”
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Melalui pembahasan dalam makalah yang telah kami paparkan diatas maka dapat di
ambil beberapa kesimpulan, antara lain :
- Abortus adalah
pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di
luar kandungan
- Aborsi haram hukumnya
sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
- Aborsi dibolehkan
karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
- Kebolehan aborsi
sebagaimana dimaksud tersebut harus dilakukan sebelum janin berusia 40
hari.
DAFTAR PUSTAKA
Hasan, M.Ali. Masail
Fiqhiyah al-Haditsah. Jakarta: Raja Grafindo
Persada.1996
Ma’ruf, Farid. Aborsi
dalam Pandangan Hukum Islam. Warnet :2007
Zuhdi, Masjfuk.Masail
Fiqhiyah. Jakarta: Toko Gunung Agung. 1994
http://www.kikil.org/forum/showthread.php?tid=3315
Tidak ada komentar:
Posting Komentar