Nikah
Siri Dari Dua Sudut Pandang Berbeda
Taufik
Hidayat, SH.
Keabadian
ikatan pernikahan merupakan tujuan dasar aqad nikah dalam Islam. Janji yang
diikrarkan setelah aqad berlaku untuk selamanya, sepanjang hayat manusia.
Supaya suami dan isteri secara bersama-sama dapat mewujudkan sebuah mahligai
rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Namun disisilain, Islam tidak
melarang dan malah memberikan hak agar seseorang memiliki isteri lebih dari
satu (poligami) asal sesuai dengan hokum dan hal itu dilakukan bukan hanya
menuruti hawa nafsu. Namun di Indonesia tidak serta merta hak itu dapat
diwujudkan karena harus ada persetujuan dari isteri yang ada sebelum dapat izin
dari pengadilan (UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Namun, hal itu tidak
menghilangkan ketentuan syariat Islam bahwa poligami tanpa persetujuan isteri
yang ada dan tanpa izin pengadilan adalah tetap sah apabila pernikahan tersebut
memenuhi rukun nikah sebagaimana yang ditentukan oleh syariat Islam (disebut
nikah siri) dengan catatan bahwa isteri yang telah ada itu tidak lebih dari 4 (empat)
orang.
Aktifitas
nikah siri atau nikah diluar Kantor Urusan Agama (KUA), hingga kini masih
sering terjadi. Dalam Islam, Nikah siri sah secara syariat sepanjang
syarat-syarat dan ketentuannya dipenuhi. Namun, dalam terminology fiqih nikah
siri tidak ada. Apa yang dikenal masyarakat adalah kawin siri, dikenal sebagai
pernikahan yang tidak tercatat dan sembunyi-sembunyi. Padahal, sebenarnya tidak
demikian. Pemaknaan nikah siri di Indonesia adalah nikah siri tidak tercatat
(secara hukum) tapi tetap diketahui oleh kedua keluarga, ada saksinya dan ada
penghulunya. Jadi, bukan kawin diam-diam, kalau pun disalahkan, pelakunya yang
salah karena kegiatan tersebut bisa merugikan pihak lain. Misalnya, ketika
mengurus pension janda, maka isteri yang tidak tercatat (syarat administratif)
tidak bisa mendapatkan pension janda itu, demikian pula bagi seorang anak dari
pernikahan siri (begitu juga ibunya selaku isteri sah menurut hukum Islam) yang
ingin menjadi ahli waris, maka ia tidak akan dapat menjadi ahli waris tanpa
terlebih dulu mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama (Mahkamah Syar’iyah
kalau di Aceh).
Pengertian
nikah siri yang dipahami oleh masyarakat ada dua macam, yaitu (1) Pernikahan
yang dilakukan tanpa wali yang sah ataupun saksi. (2) Pernikahan yang dilakukan
dengan adanya wali dan terpenuh isyarat-syarat lainnya tetapi tidak tercatat di
KUA setempat.
Pernikahan
yang dilakukan secara siri tanpa diketahui oleh pihak wali perempuan, maka
pernikahan seperti ini batil dan tidak sah. Hal ini berdasarkan hadist yang
diriwayatkan Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan lain-lain dari Aisyah ra, beliau
berkata: Rasulullah SAW bersabda “perempuan manasaja yang dinikahi tanpa
izin walinya, maka nikahnya bathil-beliau mengatakannya tiga kali.”
Hal
lain yang wajib diperhatikan oleh orang yang hendak menjalankan nikah siri
hendaklah ia berlaku adil terhadap para isterinya dalam menggilir jatah
menginap dan memiliki kemampuan dalam memberikan nafkah. Jangan sampai
melakukan nikah siri karena mengikuti dorongan nafsu syahwat saja.
Selanjutnya,
pernikahan yang hanya memenuhi prosedur keagamaan, ada rukun dan lengkap
syaratnya, tapi dirahasiakan, dengan tidak melaporkannya ke KUA. Biasanya nikah
siri dilaksanakan karena kedua belah pihak belum siap meresmikannya, namun
dipihak lain untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan atau terjerumus kepada
hal-hal yang dilarang agama. Sah tidaknya nikah siri secara agama, tergantung
kepada sejauh manasyarat-syarat nikah terpenuhi yaitu adanya wali, minimal dua
saksi, adanya mahar dan ijab qabul. Secara hokum positif, nikah siri tidak
legal karena tidak tercatat dalam catatan resmi pemerintah. Hal ini
dikarenakan, siapapun warga Negara Indonesia yang menikah harus
mendaftarkan pernikahan itu ke KUA atau Kantor Catatan Sipil, untuk mendapatkan
Surat atau Akta Nikah. Jika terjadi persoalan-persoalan yang menyangkut hokum
sipil, pelaku nikah siri tidak berhak mendapatkan/menyelesaikan masalahnya
melalui lembaga-lembaga hukum yang ada, karena pernikahannya tidak terdaftar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar