Selasa, 05 April 2016

makalah poligami

POLIGAMI

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُو

Artinya :

“Dan jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil terhadap anak-anak atau perempuan yatim (jika kamu mengawininya), maka kawinlah dengan perempuan lain yang menyenangkan hatimu; dua, tiga, atau empat. Jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil (terhadap istri yang terbilang), maka kawinilah seorang saja, atau ambillah budak perempuan kamu. Demikian ini agar kamu lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya” (An-Nisa` 3).




v   Menurut Quraish Shihab :

Bukan hanya Islam yang pertama kali membolehkan poligami. Dalam kitab perjanjian lama, Nabi Daud mempunyai banyak isteri. Pada ayat diatas di terangkan bahwa "Kalau kamu khawatir, tidak berlaku adil terhadap anak-anak yatim maka kawinilah selain anak2 yatim itu, perempuan2 yang kamu sukai, dua, tiga, atau empat. Tetapi kalau kamu khawatir tidak berlaku adil maka cukup satu." Kita lihat, ayat itu turun karena ada orang-orang yang sedang memelihara anak-anak yatim yang kebetulan anak-anak yatim itu cantik, masih muda dan punya harta. Mereka ingin mengawini anak-anak yatim itu, atau juga ingin mendapatkan hartanya namun dengan tidak ingin membayar maharnya yang sesuai. Itu namanya mereka tidak berlaku adil. Karena itu, Tuhan melarang para pengasuh anak yatim ini, "Kamu harus berlaku adil, kalaupun kamu ingin mengawininya lantas tidak berlaku adil, maka kawinilah perempuan yang lain, karena anak-anak yatim itu lemah." Ayahnya sudah meninggal sehingga tidak ada yg membela dia, tetapi kalau perempuan yang lain, mereka masih punya orang tua yang bisa membela dia dan sebagainya.
Pada prinsipnya poligami boleh atau tidak ? Boleh. Diperintahkan atau tidak ? Tidak diperintahkan. Kita lihat bolehnya ini sampai dimana. Ada orang orang sekarang yang berkata berlaku adil itu tidak mungkin. Mereka mendasarkan pada firman Allah dalam Surat An-Nisa (4) ayat 129 : "Dan kamu sekali2 tidak bisa berlaku adil terhadap isteri isterimu, walaupun kamu mau...". Tapi mereka berhenti sampai disitu. Itulah yang menjadikan mereka berkata bahwa poligami tidak boleh. Tetapi sekali lagi, orang ini tidak boleh berhenti membaca disitu, karena ayat itu masih berbunyi "...karena itu janganlah kamu terlalu cenderung kepada salah seorang isteri kamu, sehingga meninggalkan sama sekali isteri yang lain".
Yang kamu tidak dapat berlaku adil itu adalah hati kamu. Apakah kita yang mampu menguasai hati kita ? Hati tidak bisa kita kuasai. Nabipun bersabda "Ya Allah, saya berpoligami, tapi inilah yang mampu saya lakukan (dari segi fisik, dari segi materi, dan dari segi giliran), tetapi hati saya lebih senang pada Aisyah daripada yang lain, dan saya lebih senang kepada Siti Khadijah yang walaupun sudah meninggal daripada yang lain. Tapi ini di luar kemampuan saya". Nah, ketika Allah berfirman, "Kalian tidak bisa adil walaupun kalian mau". Keadilan yang dimaksud di sana adalah keadilan dari segi hati. Kita pun sulit untuk berlaku adil secara hati kepada anak-anak kita. Ada anak yang lebih kita senangi daripada anak-anak yang lain







KESIMPULAN TENTANG POLIGAMI

Jadi pada prinsipnya poligami adalah boleh tapi syaratnya adil. Ada ulama-ulama melarang, karena mereka lihat kenyataan sekarang ini poligami mempunyai dampak terlalu buruk. Terjadi pengkhianatan, terjadi percekcokan.
Karena itu, pemerintah perlu turun tangan untuk melarang poligami. Di beberapa negeri Islam, seperti Tunisia menempuh cara ini. Tercantum dalam undang-undang mereka, bahwa poligami dilarang. Yang berpoligami tanpa ijin akan ditahan/dipenjara 1 tahun dan didenda. Itu salah satu pandangan ulama tentang poligami.
Namun ada lagi ulama-ulama yang berkata. Boleh berpoligami asal dapat izin dari pemerintah untuk menilai apakah orang tersebut layak secara ekonomi, sehat secara mental, dan memang ada kebutuhan. Karena terkadang ada kebutuhan pada poligami. Jadi sebenarnya ada situasi tertentu secara perorangan atau dalam masyarakat sehingga poligami bisa dibenarkan.
Bukan lantas membuka pintu poligami lebar-lebar. Dengan alasan, Nabi juga berpoligami, saya juga ingin berpoligami.ada poligami. Al-Quran ketika membenarkan poligami bukan bermaksud untuk memerintahkan berpoligami. Al Quran hanya memberi izin dan syaratnya harus adil serta ada kebutuhan untuk itu.
Jadi sekarang poligami boleh atau tidak ? Jangan tutup rapat-rapat pintunya. Poligami itu seperti (walaupun tidak sama) pintu darurat dalam pesawat. Boleh dibuka setelah mendapat izin dari pilot. Kalau tidak ada izin maka tidak boleh dibuka. Dan yang membuka pintu darurat adalah orang yang betul-betul membukanya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar