POLIGAMI
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ
لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا
تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا
تَعُولُو
Artinya :
“Dan
jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil terhadap anak-anak atau perempuan
yatim (jika kamu mengawininya), maka kawinlah dengan perempuan lain yang
menyenangkan hatimu; dua, tiga, atau empat. Jika kamu khawatir tidak dapat
berbuat adil (terhadap istri yang terbilang), maka kawinilah seorang saja, atau
ambillah budak perempuan kamu. Demikian ini agar kamu lebih dekat untuk tidak
berbuat aniaya” (An-Nisa` 3).
v Menurut Quraish Shihab :
Bukan hanya Islam yang pertama kali membolehkan
poligami. Dalam kitab perjanjian lama, Nabi Daud mempunyai banyak isteri. Pada
ayat diatas di terangkan bahwa "Kalau kamu khawatir, tidak berlaku adil
terhadap anak-anak yatim maka kawinilah selain anak2 yatim itu, perempuan2 yang
kamu sukai, dua, tiga, atau empat. Tetapi kalau kamu khawatir tidak berlaku
adil maka cukup satu." Kita lihat, ayat itu turun karena ada orang-orang
yang sedang memelihara anak-anak yatim yang kebetulan anak-anak yatim itu
cantik, masih muda dan punya harta. Mereka ingin mengawini anak-anak yatim itu,
atau juga ingin mendapatkan hartanya namun dengan tidak ingin membayar maharnya
yang sesuai. Itu namanya mereka tidak berlaku adil. Karena itu, Tuhan melarang
para pengasuh anak yatim ini, "Kamu harus berlaku adil, kalaupun kamu
ingin mengawininya lantas tidak berlaku adil, maka kawinilah perempuan yang
lain, karena anak-anak yatim itu lemah." Ayahnya sudah meninggal sehingga
tidak ada yg membela dia, tetapi kalau perempuan yang lain, mereka masih punya
orang tua yang bisa membela dia dan sebagainya.
Pada prinsipnya poligami boleh atau tidak ? Boleh.
Diperintahkan atau tidak ? Tidak diperintahkan. Kita lihat bolehnya ini sampai
dimana. Ada orang orang sekarang yang berkata berlaku adil itu tidak mungkin.
Mereka mendasarkan pada firman Allah dalam Surat An-Nisa (4) ayat 129 : "Dan kamu sekali2 tidak bisa berlaku adil
terhadap isteri isterimu, walaupun kamu mau...". Tapi mereka berhenti
sampai disitu. Itulah yang menjadikan mereka berkata bahwa poligami tidak
boleh. Tetapi sekali lagi, orang ini tidak boleh berhenti membaca disitu,
karena ayat itu masih berbunyi "...karena
itu janganlah kamu terlalu cenderung kepada salah seorang isteri kamu, sehingga
meninggalkan sama sekali isteri yang lain".
Yang kamu tidak dapat berlaku adil itu adalah hati
kamu. Apakah kita yang mampu menguasai hati kita ? Hati tidak bisa kita kuasai.
Nabipun bersabda "Ya Allah, saya
berpoligami, tapi inilah yang mampu saya lakukan (dari segi fisik, dari segi
materi, dan dari segi giliran), tetapi hati saya lebih senang pada Aisyah daripada
yang lain, dan saya lebih senang kepada Siti Khadijah yang walaupun sudah
meninggal daripada yang lain. Tapi ini di luar kemampuan saya". Nah,
ketika Allah berfirman, "Kalian
tidak bisa adil walaupun kalian mau". Keadilan yang dimaksud di sana
adalah keadilan dari segi hati. Kita pun sulit untuk berlaku adil secara hati
kepada anak-anak kita. Ada anak yang lebih kita senangi daripada anak-anak yang
lain
KESIMPULAN TENTANG POLIGAMI
Jadi pada prinsipnya poligami adalah boleh tapi
syaratnya adil. Ada ulama-ulama melarang, karena mereka lihat kenyataan
sekarang ini poligami mempunyai dampak terlalu buruk. Terjadi pengkhianatan,
terjadi percekcokan.
Karena itu, pemerintah perlu turun tangan untuk
melarang poligami. Di beberapa negeri Islam, seperti Tunisia menempuh cara ini.
Tercantum dalam undang-undang mereka, bahwa poligami dilarang. Yang berpoligami
tanpa ijin akan ditahan/dipenjara 1 tahun dan didenda. Itu salah satu pandangan
ulama tentang poligami.
Namun ada lagi ulama-ulama yang berkata. Boleh
berpoligami asal dapat izin dari pemerintah untuk menilai apakah orang tersebut
layak secara ekonomi, sehat secara mental, dan memang ada kebutuhan. Karena
terkadang ada kebutuhan pada poligami. Jadi sebenarnya ada situasi tertentu
secara perorangan atau dalam masyarakat sehingga poligami bisa dibenarkan.
Bukan lantas membuka pintu poligami lebar-lebar.
Dengan alasan, Nabi juga berpoligami, saya juga ingin berpoligami.ada poligami.
Al-Quran ketika membenarkan poligami bukan bermaksud untuk memerintahkan berpoligami.
Al Quran hanya memberi izin dan syaratnya harus adil serta ada kebutuhan untuk
itu.
Jadi sekarang poligami boleh atau tidak ? Jangan
tutup rapat-rapat pintunya. Poligami itu seperti (walaupun tidak sama) pintu
darurat dalam pesawat. Boleh dibuka setelah mendapat izin dari pilot. Kalau
tidak ada izin maka tidak boleh dibuka. Dan yang membuka pintu darurat adalah
orang yang betul-betul membukanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar