Selasa, 05 April 2016

makalah perceraian


BAB I
PENDAHULUAN

Latar belakang

Perceraian merupakan suatu proses dimana sebelumnya pasangan tersebut sudah (pasti) berusaha untuk mempertahankannya namun mungkin jalan terbaiknya adalah suatu "perceraian". Perlu diketahui bahwa proses perceraian di Indonesia hanya dapat dilakukan di Pengadilan Agama (khusus untuk beragama Islam) atau di Pengadilan Negeri (khusus untuk yang non-Islam).
Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama non-Muslim. Indonesia merupakan negara yang masih menjunjung tinggi adat ketimuran, dimana pernikahan dianggap sebagai sesuatu yang sakral. Namun demikian, angka perceraian kerap melonjaktinggi di beberapa Pengadilan Agama di Indonesia.
Perceraian dalam istilah fiqih disebut talaq atau furqah. Talak berarti pembuka ikatan atau membatalkan perjanjian. Furqah berarti bercerai lawan dari berkumpul kemudian perkataan ini di jadikan istilah oleh hali fiqih yang berarti perceraian antara suami istri.
Sedangkan menurut syara’ ialah melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan lafadz talaq atau yang semakna dengannya.
Diantara para ulama’ ada yang member pengertian talaq ialah melepaskan ikatan nikah pada waktu sekarang dan yang akan datang dengan lafadz talaq atau denan lafadz yang semakna dengan itu.
Dalam istilah fiqih, perkataan talaq mempunyai dua arti yaitu arti yamg sudah umum dan arti yang khusus.
Talaq menurut arti yang umum ialah segla bentuk perceraian baik yang dijatuhkan oleh suami yang ditetapkanoleh hakim maupun perceraian yang jatuh dengan sendirinyaatau perceraian karena meninggalkan salah satupihak. Talaq dalam arti khusu ialah perceraian yang dijatuhkan oleh suami.
Al Jaziri memberiakn definisi talaq sebagai berikut ;                                   
الطلاق إن ألة النكاح أونقصان حاله بلفظ مخصوص                  
As Sayid Sabiq memberikan definisi talaq sebagai berikut ;
حل رابطة الزواج وإنها إلعلا قة الزوجية                       
Sedangkan Abu Zakaria memberikan definisi talak sebagai berikut
حل عقد النكاح بلفظ الطلاق ونحوه                              
Sebagaimana tersebut diatas talak mempunyai arti umum dan khusus, dan arti uraian diatas dapat diambil pengertian bahwa yang dimaksud mentalak atau menceraikan istri adalah melepaskan istri dari ikatan perkawinan yang mempunyai masa tunggu tertentu apabila dalam masa tunggu itu si suami tidak merujuknya sehingga habis masa iddahnya maka tidak halal lagi hubungan suami istri kecuali dengan akad nikah baru.
Jadi perceraian itu putusnya ikatan perkawinan akibat kesengajaan yang disengaja oleh suami atau istri dengan sadar atau tidak terpaksa. Dengan demikian kesimpulannya penyusun memakai kata perceraian disini dalam pengertian itu cerai talak dan cerai gugat dimana hal ini menjadi pembahasan selanjutnya.
Salah satu prinsip dalam hukum Perkawinan Nasional yang seirama dengan ajaran agama ialah mempersulit terjadinya perceraian ( cerai hidup ), karena perceraian

Rumusan masalah
Apa sajakah yang menyebabkan perceraian berkaitan dengan ekonomi?

Tujuan
Adapun tujuan kami membuat makalah ini adalah sebagai berikut :
1.         Memenuhi tugas mata kuliah pengantar ekonomi keluarga
2.         Mengetahui apa dampak perceraian
3.         Mengetahui faktor faktor apa saja yang menyebabkan perceraian

Manfaat
Manfaat dari penulisan makalah ini bagi kami adalah, kami dapat mengetahui tentang akibat perceraian  dan pengertian perceraian.






















BAB II
PEMBAHASAN

A.        Pengertian perceraian
Perceraian dalam istilah ahli fiqh disebut "talak" atau "furqoh" adapun arti dari talak ialah membuka ikatan membatalkan perjanjian.Adapun yang dimaksud dengan putusnya perkawinan adalah berakhirnya perkawinan yang telah dibina oleh pasangan suami istri, yang disebabkan oleh beberapa hal seperti kematian, perceraian dan lain lain. Perceraian pasti akan memberikan dampak yang signifikan dalam kehidupan.

B.          Hubungan perceraian dengan ekonomi
Begitu Anda resmi bercerai, hidup Anda akan dimulai lagi dari awal. Apakah akan menjadi semakin baik atau semakin buruk, semua tergantung pada niat dan usaha Anda. Perceraian memang akan berpengaruh pada kondisi emosional dan keadaan ekonomi keluarga.
Kehidupan ekonomi setelah bercerai dapat menjadi sulit terutama jika saat menikah dulu, Anda hanya sebagai ibu rumah tangga. Ataupun jika Anda bekerja, tetap saja pendapatan keluarga menjadi berkurang karena kehilangan satu orang pencari nafkah. Bantuan keuangan atau tunjangan dari mantan suami mungkin akan sedikit membantu namun seringkali tidak cukup untuk membiayai kebutuhan Anda dan anak terutama untuk jangka panjang. Oleh sebab itu, Anda harus bisa melakukan sesuatu untuk menambah penghasilan keluarga.
Anda harus bekerja entah bekerja sendiri sebagai wiraswasta, bekerja membantu saudara, ataupun bekerja kantoran. Dengan demikian, kehidupan ekonomi setelah bercerai dapat semakin membaik dan Anda juga bisa semakin mandiri dan tidak tergantung pada bantuan mantan pasangan atau keluarga besar.
Perceraian akan mempengaruhi emosi pada pasangan yang bercerai. Kesedihan, kekecewaan, dan merasa gagal seringkali menjadi emosi dominan pada pasangan yang bercerai. Segeralah sadari bahwa keputusan bercerai ini adalah keputusan terbaik yang telah terjadi dalam hidup Anda. Jangan menganggap perceraian hanya kegagalan semata namun awal untuk memulai hidup baru yang lebih baik. Bagaimanapun, Anda dan mantan pasti sudah berpikir masak-masak mempertimbangkan alasan untuk bercerai.
 Untuk mengatasi kelabilan emosi pada pasangan yang bercerai, Anda dapat sering menghabiskan waktu bersama keluarga besar dan anak tercinta untuk mengusir rasa sepi, Anda juga bisa melakukan banyak aktifitas di luar yang bisa membangun sisi positif Anda.

C.        Faktor-faktor penyebab perceraian
Lalu apa saja faktor penyebab timbul nya perceraian? dibawah ini ada faktor yang sering kali terjadi:
1.      Kesetian dan Kepercayaan
Didalam hal ini yang sering kali menjadi pasangan rumah tangga bercerai, dalam hal ini baik pria ataupun wanita sering kali mengabaikan peranan kesetiaan dan kepercayaan yang diberikan pada tiap pasangan, hingga timbul sebuah perselingkuhan.

2.      Seks
Didalam melakukan hubungan seks dengan pasangan kerap kali pasangan mengalami tidak puas dalam bersetubuh dengan pasangannya, sehingga menimbulkan kejenuhan tiap melakukan hal tersebut, dan tentunya anda harus mensiasati bagaimana pasangan anda mendapatkan kepuasan setiap melakukan hubungan seks.

3.      Ekonomi
Tingkat kebutuhan ekonomi di jaman sekarang ini memaksa kedua pasangan harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, sehingga seringkali perbedaan dalam pendapatan atau gaji membuat tiap pasangan berselisih, terlebih apabila sang suami yang tidak memiliki pekerjaan.

4.      Pernikahan Tidak Dilandasi rasa Cinta
Untuk kasus yang satu ini biasanya terjadi karna faktor tuntutan orang tua yang mengharuskan anaknya menikah dengan pasangan yang sudah ditentukan, sehingga setelah menjalani bahtera rumah tangga sering kali pasangan tersebut tidak mengalami kecocokan.

D.    Alasan-alasan Perceraian menurut UU

Mengenai alasan perceraian, UU perkawinan hanya mengaturnya secara umum yaitu bahwa untuk melakukan perceraian harus cukup ada alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri (pasal 34 ayat 2 UU perkawinan). Di dalam PP No.9 tahun 1975 pasal 14 dinyataka hal-hal yang menyebabkan terjadinya karena alasan-alasan sebagai berikut :
a)  Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan.
b)   Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-berturut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
c)    Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d)  Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
e)   Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri.
f)  Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan  pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Dilihat dari pasal 116, ada tambahan dua sebab perceraian dibanding dengan pasal 14 PP 9 tahun 1975 yaitu suami melanggar taklik talak dan murtad. Tambahan ini relative penting karena sebelumnya tidak ada.
Alasan-alasan perceraian diatas secara limitatif ( terbatas pada apa yang disebutkan UU saja ) dan disamping itu harus ada alasan seperti yang disebutkan dalam pasal 39 ayat 2 UUP, maka jelas kepada kita bahwa UU sangat mempersulit terjadinya perceraian. Apalagi prosedur perceraian itu, haruslah melalui pengadilan yang berwenang dan sebelum hakim memutuskan perkara perceraian itu dia terlebih dahulu mengadakan perbagai usaha perdamaian diantara suami istri itu, baik dilakukan sendiri maupun bantuan pihak lain.
Dengan ketentuan tersebut diatas, maka perceraian tidak dapat lagi dilakukan sewenang-wenang oleh salah satu pihak suami-istri dan apabila mereka akan bercerai terlebih dahulu harus diuji dan diperiksa, apakah perceraian tersebut dapat dibenarkan oleh UU atau tidak.
Ketentuan ini merupakan sebagian dari tuntutan kaum wanita Indonesia, yang melihat praktek-praktek perceraian sebelum adanya UU perkawinan. Sedangkan dalam penentuan dalam proses perceraian ini adalah wewenang dari instansi peradilan.
 Oleh karena itu, diharapkan agar hakim dapat memikul tanggung jawab yang besar dengan kesadaran tinggi akan jiwa dan tujuan yang diatur dalam UU perkawinan serta harapan masyarakat pada umumnya.



                             



a.       Tata cara untuk mengajukan gugat cerai
Pasal 40 Undang-Undang Perkawinan ( UU No. 1/1974),yaitu dalam ayat-ayatnya sebagai berikut.
1. Gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan
2. Tata cara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan tersendiri.

Pengaturan tentang Tata cara Perceraian selanjutnya terdapat dalam
1. Bab V dimulai dari Pasal 14 hingga Pasal 36 PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Menurut Pasal 14 PP No. 9 tahun 1975 tersebut, seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai alasanalasannya, serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Pengadilan yang bersangkutan mempelajari isi surat tersebut dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari memanggil pengirim surat dan juga isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian tersebut
3.      Pasal 16 PP tersebut mengatur bahwa pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian apabila memang terdapat alasan-alasan yang tepat dan Pengadilan berpendapat bahwa antara suami isteri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga (Pasal 16). Sesaat setelah dilakukan sidang untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud maka Ketua Pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut. Surat keterangan itu dikirimkan kepada pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi utuk diadakan pencatatan perceraian (Pasal 17).

Perceraian tak hanya berdampak pada pasangan suami istri (pasutri), perceraian juga berdampak buruk pada si buah hati. Bukan hanya hak asuh yang menjadi permasalahan, faktor psikologis anak juga harus dipertimbangkan. Banyak masalah yang akan dihadapi anak pascaperceraian.
Perceraian dapat menimbulkan dampak serius karena adanya perubahan kondisi finansial, tempat tinggal, dan hilangnya kontak dengan orang tua kandung akan berpengaruh pada sumber daya ekonomi dan sosial.
Menurut beberapa ahli bahwa permasalahan yang paling penting adalah bahwa anak tidak lagi tinggal dengan kedua orang tua kandungnya. Hal ini akan berpotensi menimbulkan banyak masalah baru dalam kelanjutannya.
Biasanya anak paling tidak siap dengan perpisahan orang tua. Malah banyak anak yang depresi gara-gara perceraian. Ujungnya, anak menjadi terlalu emosional dan akan melakukan hal-hal untuk menarik perhatian. Biasanya mereka mulai melakukan hal-hal buruk seperti merokok, salah gaul, hingga kecanduan narkoba. Itu adalah beberapa bentuk pelarian yang negatif.
 Dalam kasus perceraian, anak juga akan mengalami dilema antara memilih ibu atau ayahnya. Bisa saja saat mereka bersama ayah, yang terpikir justru kebersamaan tersebut akan menyakiti perasaan ibunya. Atau mungkin timbul pertanyaan bagaimana jika mereka hanya menyayangi salah satu orang tuanya. Selain itu ada beberapa hal yang merupakan dampak perceraian pada anak, yakni:
1. Tingkat kepercayaan seorang anak kepada orang tuanya akan  bergeser dan berubah. Ibarat piring yang sudah pecah, maka jiwa seorang anak tak akan utuh seperti semula.
2. Paradigma si anak terhadap esensi sebuah kebenaran yang hakiki akan berubah. Dia akan apatis dan apriori terhadap khotbah dan wejangan, dan menganggapnya sebagai kemunafikan orang dewasa.
3. Tingkat konsentrasi seorang anak dalam segala hal termasuk dalam hal belajar, akan kabur dan ngambang.
4. Rasa hormat seorang anak kepada orang tuanya yang sudah dianggap panutan baginya akan luntur secara perlahan.
5. Rasa percaya diri si anak akan hilang, sedangkan sikap skeptis dan ragu semakin besar.
Sebenarnya masih banyak efek perceraian pada anak seperti jiwanya kehilangan kendali, sehingga mudah terpengaruh oleh arus zaman yang negatif seperti pergaulan bebas, budak narkoba, menjadi pengikut aliran sesat, dsb. Semua pihak berkewajiban mengantisipasi dampak perceraian pada anak dengan cara merangkul mereka dengan siraman rohani yang menyejukkan.




BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Perceraian hukumnya halal, tapi sangat dibenci oleh Allah. Oleh karena itu jangan menjadikan perceraian sebuah jalan keluar untuk sebuah masalah dalam keluarga.
 Karena bukan hanya suami dan istri yangmenderita kerugian. Tetapi juga anak hasil pernikahan tersebut.

B.     Saran
Bagi pasangan suami-isteri hendaknya saling memahami, saling terbuka dalam rumah tangga untuk memecahkan masalah yang dihadapi, sehingga tidak terjadi disharmonis dalam keluarga.Langkah yang ditempuh adalah dengan cara mengemukakan permasalahan yang ada, kemudian permasalahan tersebut dibicarakan bersama dan dicari jalankeluarnya bersama-sama, salah satunya adalah harus ada yang mengalah dan saling menyadari satu sama lain, sehingga perselisihan cepat terselesaikan dengan damai
Bagi masyarakat hendaknya dilakukan penyuluhan yang menyangakut hukumperceraian dengan segala aspeknya, guna merangsang kokohnya ikatan perkawinandan mengurangi angka perceraian.




















DAFTAR PUSTAKA
BERITA - gaya-hidup.infogue.com –
The home management house: the home management house conference
http://nasional.kompas.com/read/2011/05/11/22341091/Ekonomi.Penyebab.Perceraian.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar