BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Perceraian merupakan suatu proses
dimana sebelumnya pasangan tersebut sudah (pasti) berusaha untuk
mempertahankannya namun mungkin jalan terbaiknya adalah suatu
"perceraian". Perlu diketahui bahwa proses perceraian di Indonesia
hanya dapat dilakukan di Pengadilan Agama (khusus untuk beragama Islam) atau di
Pengadilan Negeri (khusus untuk yang non-Islam).
Pengadilan Agama untuk yang beragama
Islam dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama non-Muslim. Indonesia merupakan
negara yang masih menjunjung tinggi adat ketimuran, dimana pernikahan dianggap
sebagai sesuatu yang sakral. Namun demikian, angka perceraian kerap
melonjaktinggi di beberapa Pengadilan Agama di Indonesia.
Perceraian
dalam istilah fiqih disebut talaq atau furqah. Talak berarti pembuka ikatan atau
membatalkan perjanjian. Furqah berarti bercerai lawan dari berkumpul kemudian
perkataan ini di jadikan istilah oleh hali fiqih yang berarti perceraian antara
suami istri.
Sedangkan
menurut syara’ ialah melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan lafadz
talaq atau yang semakna dengannya.
Diantara
para ulama’ ada yang member pengertian talaq ialah melepaskan ikatan nikah pada
waktu sekarang dan yang akan datang dengan lafadz talaq atau denan lafadz yang
semakna dengan itu.
Dalam
istilah fiqih, perkataan talaq mempunyai dua arti yaitu arti yamg sudah umum
dan arti yang khusus.
Talaq
menurut arti yang umum ialah segla bentuk perceraian baik yang dijatuhkan oleh
suami yang ditetapkanoleh hakim maupun perceraian yang jatuh dengan
sendirinyaatau perceraian karena meninggalkan salah satupihak. Talaq dalam arti
khusu ialah perceraian yang dijatuhkan oleh suami.
Al
Jaziri memberiakn definisi talaq sebagai berikut ;
الطلاق إن ألة النكاح أونقصان حاله بلفظ مخصوص
الطلاق إن ألة النكاح أونقصان حاله بلفظ مخصوص
As
Sayid Sabiq memberikan definisi talaq sebagai berikut ;
حل رابطة
الزواج وإنها إلعلا قة الزوجية
Sedangkan
Abu Zakaria memberikan definisi talak sebagai berikut
حل عقد النكاح بلفظ الطلاق ونحوه
حل عقد النكاح بلفظ الطلاق ونحوه
Sebagaimana
tersebut diatas talak mempunyai arti umum dan khusus, dan arti uraian diatas
dapat diambil pengertian bahwa yang dimaksud mentalak atau menceraikan istri
adalah melepaskan istri dari ikatan perkawinan yang mempunyai masa tunggu tertentu
apabila dalam masa tunggu itu si suami tidak merujuknya sehingga habis masa
iddahnya maka tidak halal lagi hubungan suami istri kecuali dengan akad nikah
baru.
Jadi
perceraian itu putusnya ikatan perkawinan akibat kesengajaan yang disengaja
oleh suami atau istri dengan sadar atau tidak terpaksa. Dengan demikian
kesimpulannya penyusun memakai kata perceraian disini dalam pengertian itu
cerai talak dan cerai gugat dimana hal ini menjadi pembahasan selanjutnya.
Salah
satu prinsip dalam hukum Perkawinan Nasional yang seirama dengan ajaran agama
ialah mempersulit terjadinya perceraian ( cerai hidup ), karena perceraian
Rumusan masalah
Apa
sajakah yang menyebabkan perceraian berkaitan dengan ekonomi?
Tujuan
Adapun
tujuan kami membuat makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Memenuhi tugas mata kuliah pengantar ekonomi keluarga
2.
Mengetahui apa dampak perceraian
3.
Mengetahui faktor faktor apa saja yang menyebabkan perceraian
Manfaat
Manfaat
dari penulisan makalah ini bagi kami adalah, kami dapat mengetahui tentang
akibat perceraian dan pengertian perceraian.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
perceraian
Perceraian dalam istilah ahli fiqh
disebut "talak" atau "furqoh" adapun arti dari talak ialah
membuka ikatan membatalkan perjanjian.Adapun yang dimaksud dengan putusnya
perkawinan adalah berakhirnya perkawinan yang telah dibina oleh pasangan
suami istri, yang disebabkan oleh beberapa hal seperti kematian, perceraian dan
lain lain. Perceraian pasti akan memberikan dampak yang signifikan dalam
kehidupan.
B. Hubungan perceraian
dengan ekonomi
Begitu
Anda resmi bercerai, hidup Anda akan dimulai lagi dari awal. Apakah akan
menjadi semakin baik atau semakin buruk, semua tergantung pada niat dan usaha
Anda. Perceraian memang akan berpengaruh pada kondisi emosional dan keadaan
ekonomi keluarga.
Kehidupan ekonomi setelah bercerai
dapat menjadi sulit terutama jika saat menikah dulu, Anda hanya sebagai ibu
rumah tangga. Ataupun jika Anda bekerja, tetap saja pendapatan keluarga
menjadi berkurang karena kehilangan satu orang pencari nafkah. Bantuan keuangan
atau tunjangan dari mantan suami mungkin akan sedikit membantu namun seringkali
tidak cukup untuk membiayai kebutuhan Anda dan anak terutama untuk jangka
panjang. Oleh sebab itu, Anda harus bisa melakukan sesuatu untuk menambah
penghasilan keluarga.
Anda
harus bekerja entah bekerja sendiri sebagai wiraswasta, bekerja membantu
saudara, ataupun bekerja kantoran. Dengan demikian, kehidupan ekonomi setelah
bercerai dapat semakin membaik dan Anda juga bisa semakin mandiri dan tidak
tergantung pada bantuan mantan pasangan atau keluarga besar.
Perceraian
akan mempengaruhi emosi pada pasangan
yang bercerai. Kesedihan, kekecewaan, dan merasa gagal seringkali
menjadi emosi dominan pada pasangan yang bercerai. Segeralah sadari bahwa
keputusan bercerai ini adalah keputusan terbaik yang telah terjadi dalam hidup
Anda. Jangan menganggap perceraian hanya kegagalan semata namun awal untuk
memulai hidup baru yang lebih baik. Bagaimanapun, Anda dan mantan pasti sudah
berpikir masak-masak mempertimbangkan alasan untuk bercerai.
Untuk mengatasi kelabilan emosi pada pasangan
yang bercerai, Anda dapat sering menghabiskan waktu bersama keluarga besar dan
anak tercinta untuk mengusir rasa sepi, Anda juga bisa melakukan banyak
aktifitas di luar yang bisa membangun sisi positif Anda.
C. Faktor-faktor
penyebab perceraian
Lalu
apa saja faktor penyebab timbul nya perceraian? dibawah ini ada faktor yang
sering kali terjadi:
1.
Kesetian dan Kepercayaan
Didalam
hal ini yang sering kali menjadi pasangan rumah tangga bercerai, dalam hal ini
baik pria ataupun wanita sering kali mengabaikan peranan kesetiaan dan
kepercayaan yang diberikan pada tiap pasangan, hingga timbul sebuah
perselingkuhan.
2.
Seks
Didalam
melakukan hubungan seks dengan pasangan kerap kali pasangan mengalami tidak
puas dalam bersetubuh dengan pasangannya, sehingga menimbulkan kejenuhan tiap
melakukan hal tersebut, dan tentunya anda harus mensiasati bagaimana pasangan
anda mendapatkan kepuasan setiap melakukan hubungan seks.
3.
Ekonomi
Tingkat
kebutuhan ekonomi di jaman sekarang ini memaksa kedua pasangan harus bekerja
untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, sehingga seringkali perbedaan dalam
pendapatan atau gaji membuat tiap pasangan berselisih, terlebih apabila sang
suami yang tidak memiliki pekerjaan.
4.
Pernikahan Tidak Dilandasi rasa
Cinta
Untuk
kasus yang satu ini biasanya terjadi karna faktor tuntutan orang tua yang
mengharuskan anaknya menikah dengan pasangan yang sudah ditentukan, sehingga
setelah menjalani bahtera rumah tangga sering kali pasangan tersebut tidak
mengalami kecocokan.
D. Alasan-alasan
Perceraian menurut UU
Mengenai alasan perceraian, UU
perkawinan hanya mengaturnya secara umum yaitu bahwa untuk melakukan perceraian
harus cukup ada alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup
rukun sebagai suami istri (pasal 34 ayat 2 UU perkawinan). Di dalam PP No.9
tahun 1975 pasal 14 dinyataka hal-hal yang menyebabkan terjadinya karena
alasan-alasan sebagai berikut :
a)
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan
lain sebagainya yang sulit disembuhkan.
b)
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun
berturut-berturut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena
hal lain di luar kemampuannya.
c)
Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun
atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d)
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang
membahayakan pihak lain.
e)
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat
tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri.
f)
Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah
tangga.
Dilihat
dari pasal 116, ada tambahan dua sebab perceraian dibanding dengan pasal 14 PP
9 tahun 1975 yaitu suami melanggar taklik talak dan murtad. Tambahan ini
relative penting karena sebelumnya tidak ada.
Alasan-alasan
perceraian diatas secara limitatif ( terbatas pada apa yang disebutkan UU saja
) dan disamping itu harus ada alasan seperti yang disebutkan dalam pasal 39
ayat 2 UUP, maka jelas kepada kita bahwa UU sangat mempersulit terjadinya
perceraian. Apalagi prosedur perceraian itu, haruslah melalui pengadilan yang
berwenang dan sebelum hakim memutuskan perkara perceraian itu dia terlebih
dahulu mengadakan perbagai usaha perdamaian diantara suami istri itu, baik
dilakukan sendiri maupun bantuan pihak lain.
Dengan
ketentuan tersebut diatas, maka perceraian tidak dapat lagi dilakukan
sewenang-wenang oleh salah satu pihak suami-istri dan apabila mereka akan
bercerai terlebih dahulu harus diuji dan diperiksa, apakah perceraian tersebut
dapat dibenarkan oleh UU atau tidak.
Ketentuan
ini merupakan sebagian dari tuntutan kaum wanita Indonesia, yang melihat
praktek-praktek perceraian sebelum adanya UU perkawinan. Sedangkan dalam
penentuan dalam proses perceraian ini adalah wewenang dari instansi peradilan.
Oleh karena itu, diharapkan agar hakim dapat
memikul tanggung jawab yang besar dengan kesadaran tinggi akan jiwa dan tujuan
yang diatur dalam UU perkawinan serta harapan masyarakat pada umumnya.
a. Tata cara untuk mengajukan gugat cerai
Pasal 40 Undang-Undang Perkawinan (
UU No. 1/1974),yaitu dalam ayat-ayatnya sebagai berikut.
1. Gugatan perceraian diajukan
kepada pengadilan
2. Tata cara mengajukan gugatan
tersebut pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan tersendiri.
Pengaturan
tentang Tata cara Perceraian selanjutnya terdapat dalam
1. Bab V dimulai dari Pasal 14 hingga Pasal 36 PP No.
9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Menurut Pasal 14 PP No. 9 tahun 1975 tersebut,
seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang
akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat
tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya
disertai alasanalasannya, serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang
untuk keperluan itu.
Pengadilan yang bersangkutan
mempelajari isi surat tersebut dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari memanggil pengirim surat dan juga isterinya untuk meminta
penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian
tersebut
3. Pasal 16 PP tersebut
mengatur bahwa pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan
untuk menyaksikan perceraian apabila memang terdapat alasan-alasan yang tepat
dan Pengadilan berpendapat bahwa antara suami isteri yang bersangkutan tidak
mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga (Pasal 16).
Sesaat setelah dilakukan sidang untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud maka
Ketua Pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian
tersebut. Surat keterangan itu dikirimkan kepada pegawai Pencatat di tempat
perceraian itu terjadi utuk diadakan pencatatan perceraian (Pasal 17).
Perceraian
tak hanya berdampak pada pasangan suami istri (pasutri), perceraian juga
berdampak buruk pada si buah hati. Bukan hanya hak asuh yang menjadi
permasalahan, faktor psikologis anak juga harus dipertimbangkan. Banyak masalah
yang akan dihadapi anak pascaperceraian.
Perceraian
dapat menimbulkan dampak serius karena adanya perubahan kondisi finansial,
tempat tinggal, dan hilangnya kontak dengan orang tua kandung akan berpengaruh
pada sumber daya ekonomi dan sosial.
Menurut
beberapa ahli bahwa permasalahan yang paling penting adalah bahwa anak tidak
lagi tinggal dengan kedua orang tua kandungnya. Hal ini akan berpotensi
menimbulkan banyak masalah baru dalam kelanjutannya.
Biasanya
anak paling tidak siap dengan perpisahan orang tua. Malah banyak anak yang
depresi gara-gara perceraian. Ujungnya, anak menjadi terlalu emosional dan akan
melakukan hal-hal untuk menarik perhatian. Biasanya mereka mulai melakukan
hal-hal buruk seperti merokok, salah gaul, hingga kecanduan narkoba. Itu adalah
beberapa bentuk pelarian yang negatif.
Dalam kasus perceraian, anak juga akan
mengalami dilema antara memilih ibu atau ayahnya. Bisa saja saat mereka bersama
ayah, yang terpikir justru kebersamaan tersebut akan menyakiti perasaan ibunya.
Atau mungkin timbul pertanyaan bagaimana jika mereka hanya menyayangi salah
satu orang tuanya. Selain itu
ada beberapa hal yang merupakan dampak perceraian pada anak, yakni:
1. Tingkat kepercayaan seorang anak kepada orang
tuanya akan bergeser dan berubah. Ibarat piring yang sudah pecah, maka
jiwa seorang anak tak akan utuh seperti semula.
2. Paradigma si anak terhadap esensi sebuah kebenaran
yang hakiki akan berubah. Dia akan apatis dan apriori terhadap khotbah dan
wejangan, dan menganggapnya sebagai kemunafikan orang dewasa.
3. Tingkat konsentrasi seorang anak dalam segala hal
termasuk dalam hal belajar, akan kabur dan ngambang.
4. Rasa hormat seorang anak kepada orang tuanya yang sudah dianggap panutan
baginya akan luntur secara perlahan.
5. Rasa percaya diri si anak akan hilang, sedangkan
sikap skeptis dan ragu semakin besar.
Sebenarnya masih banyak efek
perceraian pada anak seperti jiwanya kehilangan kendali, sehingga mudah
terpengaruh oleh arus zaman yang negatif seperti pergaulan bebas, budak
narkoba, menjadi pengikut aliran sesat, dsb. Semua pihak berkewajiban
mengantisipasi dampak perceraian pada anak dengan cara merangkul mereka dengan
siraman rohani yang menyejukkan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perceraian hukumnya halal, tapi
sangat dibenci oleh Allah. Oleh karena itu jangan menjadikan perceraian sebuah
jalan keluar untuk sebuah masalah dalam keluarga.
Karena bukan hanya suami dan istri
yangmenderita kerugian. Tetapi juga anak hasil pernikahan tersebut.
B. Saran
Bagi pasangan suami-isteri hendaknya
saling memahami, saling terbuka dalam rumah tangga untuk memecahkan masalah
yang dihadapi, sehingga tidak terjadi disharmonis dalam keluarga.Langkah yang
ditempuh adalah dengan cara mengemukakan permasalahan yang ada, kemudian
permasalahan tersebut dibicarakan bersama dan dicari jalankeluarnya
bersama-sama, salah satunya adalah harus ada yang mengalah dan saling menyadari
satu sama lain, sehingga perselisihan cepat terselesaikan dengan damai
Bagi masyarakat hendaknya dilakukan
penyuluhan yang menyangakut hukumperceraian dengan segala aspeknya, guna
merangsang kokohnya ikatan perkawinandan mengurangi angka perceraian.
DAFTAR PUSTAKA
BERITA - gaya-hidup.infogue.com –
The home management house: the home
management house conference
http://nasional.kompas.com/read/2011/05/11/22341091/Ekonomi.Penyebab.Perceraian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar