PENDAHULUAN
Syariat Islam mengajarkan bahwa manusia pasti akan mati, namun tidak akan
pernah diketahui kapan kematian itu tiba. Karena manusia adalah makhluk
sebaik-baik ciptaan Allah swt dan ditempatkan pada derajat yang tinggi, Islam
sangat memerhatikan dan menghormati orang-orang yang meninggal dunia.
Orang yang meninggal dunia perlu dihormati karena orang yang meninggal
adalah makhluk Allah swt yang sangat mulia. Oleh sebab itu, menjelang menghadap
ke haribaan Allah swt, orang meninggal perlu mendapat perhatian khusus dari
yang masih hidup.
Pengurus jenazah termasuk syariat Islam yang perlu diketahui oleh seluruh
umat Islam. Hal itu dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan atau pengurusan
jenazah sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
a. Bagaimana tata
cara pengurusan jenazah?
b. Bagaimana cara
memperagakan tata cara pengurusan jenazah?
a. Menjelaskan tata
cara pengurusan jenazah.
b. Memperagakan
tata cara pengurusan jenazah.
PEMBAHASAN
1. Memandikan jenazah
Hukum memandikan jenazah adalah fardlu kifayah, artinya kewajiban ini
dibebankan kepada semua mukalaf di tempat itu, tetapi apabila dilakukan oleh
sebagian orang, gugurlah kewajiban seluruh mukalaf.
Berkaitan dengan memandikan jenazah, berikut dibahas mengenai syarat
memandikan jenazah, orang yang memandikan jenazah, dan tata cara memandikan
jenazah.
a. Syarat
memandikan jenazah
Ketika memandikan
jenazah, tidak semua orang boleh hadir. Mereka yang hadir aadalah orang yang
diperlukan kehadirannya. Oleh sebab itu, ada syarat tertentu yang harus
diperhatikan, antara lain :
1) Orang muslim,
berakal, dan balig cukup umur.
2) Orang yang wajib
memandikan jenazah wajib niat.
3) Orang jujur,
saleh, dan dapat dipercaya. Hal itu dimaksudkan agar orang itu hanya menyiarkan
mana-man yang baik dan menutupi mana-man yang jelek tentang si mayat.
b. Orang
yang utama memandikan jenazah.
1) Untuk jenazah
laki-laki, orang yang utama memandikan adalah orang yang diberi wasiat,
kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, mahram dari pihak laki-laki, dan
boleh juga istrinya.
2) Untuk jenazah
perempuan, yang memandikan adalah ibunya, neneknya, atau keluarga terdekat dari
pihak wanita serta suaminya.
3) Jika jenazah
anak laki-laki, boleh perempuan memandikannya. Jika anak perempuan boleh
laki-laki memandikannya,
4) Jika perempuan
yang mati dan semuanya yang hidup laki-laki dan tidak ada suaminya atau
sebaliknya, jenazah tersebut tidak dimandikan, tetapi ditayamumkan oleh salah
seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan. Rosulullah saw bersabda
sebagai berikut.
اذا ماتت اة مع ا لرجال, ليس معهم امراةغيرها,والرجل
معالنساء,ليس معهن رجل غيره فانهماييممان ويدفنا ن, وهمابمنز لةمن لم يجدالماء
Artinya :
Jika seseorang perempuan meninggal di
lingkungan laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal di
lingkungan perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya maka hendaklah
mayat-mayat itu ditayamumkan, lalu dimakamkan. Keduanya itu sama halnya dengan
orang yang tidak mendapatkan air.(HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)
c. Tata cara memandikan jenazah
1) Ambil kain penutup dan gantikan dengan
kain basahan sehingga aurat utamanya tidak kelihatan.
2) Mandikan jenazah pada tempat yang
tertutup.
3) Pakailah sarung tangan dan bersihkan
jenazah dari segala kotoran.
4) Ganti sarung tangan yang baru, lalu
bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan jika jenazah tidak
hamil.
5) Tinggiakan kepala jenazah agar air tidak
mengalir ke arah kepala.
6) Masukkan jari tangan yang telah dibalut
dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok giginya, dan bersihkan hidungnya.
Kemudian, wudlukan seperti wudlu untuk sholat.
7) Siramkan air ke tubuh yang sebelah kanan
dahulu. Kemudian ke sebelah kirinya.
8) Mandikan jenazah dengan air sabun dan air
mandinya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian.
9) Perlakukan jenazah dengan lembut ketika
membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
10) Memandikan jenazah satu kali jika dapat
membasuh ke seluruh tubuhnya, itulah yang wajib. Sunnah mengulanginya beberapa
kali dalam bilangan ganjil.
11) Jika keluar najis dari jenazah itu setelah
dimandikan dari badannya, wajib dibuang dan dimandikan kembali. Jika keluar
najis setelah di atas kafan, tidak perlu untuk diulang mandinya, tetapi cukup
untuk membuang najisnya saja.
12) Keringkan tubuh jenazah setelah
dimandiakan dengan kain atau handuk sehingga tidak membasahi kafannya.
13) Selesai mandi, sebelum dikafani berilah
wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol. Pembaerian wewangian untuk jenazah
sebaiknya menggunakan kapur barus.
2. Mengafani jenazah
Mengafani jenazah adalah
menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya
walau hanya sehelai kain. Hukum mengafani jenazah muslim dan bukan mati syahid
adalah fardlu kifayah.
Dalam mengafani jenazah,
terdapat hal-hal yang disunnahkan, antara lain:
a. Kain yang digunakan hendaklah bagus,
bersih, dan menutupi seluruh tubuh.
b. Kain kafan hendaklah berwarnah putih.
c. Jumlah kain kafan bagi laki-laki hendaklah
tiga lapis, sedengkan perempuan lima lapis.
d. Sebelum digunakan untuk membungkus, kain
kafan hendaknya diberi wangi-wangian.
e. Tidak berlebihan dalam mengafani jenazah.
a. Cara mengafani jenazah laki-laki
1) Bentangkan kain kafan sehelai demi
sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas. Sebaiknya masing-masing helai
diberi kapur barus.
2) Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup
dengan kain dan letakkan di atas kain kafan memanjang lalu ditaburi dengan
wangi-wangian.
3) Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih
mengeluarkan kotoran dengan kapas.
4) Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang
paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan selembar
demi selembar dengan cara yang lembut.
5) Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan
sebelumnya dibawah kain kafan tiga atau lima ikatan. Lepaskan ikatan setelah
dibaringkan di liang lahat.
6) Jika kain kafan tidak cukup menutupi
seleruh badan jenazah, tutupkanlah bagian auratnya. Bagian kaki yang terbuka
boleh ditutup dengan rerumputan atau daun kayu atau kertas dan semisalnya. Jika
tidak ada kain kafan kecuali sekadar untuk menutup auratnya saja, tutuplah
dengan apa saja yang ada. Jika banyak jenazah dan kain kafannya sedikit, boleh
dikafankan dua atau tiga orang dalam satu kain kafan. Kemudian, kuburkan dalam
satu liang lahat, sebagaimana dilakukan terhadap syuhadak dalam perang uhud/
b. Cara mengafani jenazah perempuan
Kain kafan perempuan terdiri atas lima lembar kain
kafan putih, yaitu:
1) Lembar pertama yang paling bawah untuk
menutupi seluruh badannya yang lebih lebar.
2) Lembar kedua untuk kerudung kepala.
3) Lembar ketiga untuk baju kurung.
4) Lembar keempat untuk menutup pinggang
hingga kaki.
5) Lembar kelima untuk pinggul dan pahanya.
Mengafani jenazah perempuan sebagai berikut:
1) Susunlah kain kafan yang sudah
dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian angkatlah jenazah
dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkna diatas kain kafan sejajar,
serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
2) Tutup lubang-lubang yang mungkin masih
mengeluarkan kotoran dengan kapas.
3) Tutupkan kain pembungkus pada kedua
pahanya.
4) Pakaikan sarung ( cukup disobek saja,
tidak di jahit )
5) Pakaikan baju kurungnya (cukup disobek
saja, tidak di jahit )
6) Dandanilah rambutnya tiga dandanan, lalu
julurkan kebelakang.
7) Pakaikan penutup kepalanya ( kerudung )
8) Membungkusnya dengan lembar kain terakhir
dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulung ke dalam.
Setelah itu, ikat dengan sobekan pinggir kain kafan yang setelahnya telah
disiapkan di bagian bawah kain kafan, tiga atau lima ikatan, dan ddilepaskan
ikatanya setelah diletakkan di dalam liang lahat. Setelah itu, siap untuk di
sholatkan.
3. Menyalatkan jenazah
Telah disepakati
para ulama bahwa menyalatkan jenazah hukumnya adalah fardlu kifayah. Seperti
yang diriwayatkan oleh Rasulullah.
صلواعلى موتاكم
Artinya:
Sholatilah
oranng yang meninggal dunia diantaramu. (HR.Ibnu Majah dari Jabir bin Abdillah)
Sholat jenazah
mempunyai rukun-rukun yang apabila salah satu diantaranya tidak dipenuhi maka
ia batal dan tiadak dianggap sah oleh syarak. Diantara rukun menyalatkan
jenazah sebagai berikut:
a. Berniat
menyalatjan jenazah
sebelum menyalatkan jenazah, hendaklah wudlu terlebih dahulu seperti
sholat biasa. Kemudian, berniat hendak menyolatkan jenazah.
Niat menegakkan sholat jenazah karena Allah swt baik jenazah laki-laki,
perempuan maupun anak-anak (hadir atau gaib ). Niat dibaca dalam hati.
b. Takbir
empat kali.
1) Takbir pertama
untuk melakukan sholat dengan mengangkat tangan dilanjutkan membaca surat al-Fatiha.
2) Mengangkat
tangan untuk takbir kedua. Lalu membaca shalawat berikut.
اللهم صل على محمدوععلى ال محمد كماصليت على ابراهيم وعلى ال
ابراهيم وبارك على محمدوعلى ال محمد. كماباركت على ابراهيم وعلى ال ابراهيم. فى
العالمين انك حميدمجيد.
Artinya:
Ya Allah
limpahkanlah rahmad kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana telah Engkau
beri rahmad kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya, dan limpahkanlah keberkahan
kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, sebagaimana telah Engkau beri keberkahan
kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Di seluruh ala mini, engkaulah yang Maha
Terpuji lagi Maha Mulia.
3) Mengangkat
tangan untuk takbir ketiga, lalu mendoakan si jenazah. Dengan do’a seperti
berikut.
اللهم اغفرله وارحمه وعافه واعف عنه واكرمنزله ووسع مدخله
واغسله بماءوثلج وبردونقه من الخطاياكماينقى الثوب الابيض من الدنس
وابدلهداراخيرامن داره واهلاخيرامن اهله وقه فتنة القبروعذاب النار.
Artinya :
Ya Allah,
ampunilah dia, berilah dia rahmad dan kesejahteraan, maafkanlah dia, hormatilah
kedatangannya, luaskanlah tempat tinggalnya, bersihkanlah dia dengan air dan
salju serta smbun. Bersihkanlah dia dari segala dosanya, sebagaimana kain putih
yang bersih dari segala kotoran, gantilah buat dia rumah yang lebih baik dari
rumahnya yang dahulu, gantilah buat dia ahli keluarganya yang lebih baik dari
pada ahli keluarganya yang dahulu, peliharalah dia dari bencana kubur dan siksa
api neraka.
4) Mengangkat
tangan dan takbir keempat, lalu diam sejenak atau membaca doa. Doa merupakan
rukun sholat jenazah yang telh disepakati para fukaha. Disunnahkan doa setelah
takbir keempat, meskipun seseorang telah berdoa setelah takbir . doa untuk
jenazah laki-laki seperti berikut:
اللهم لا تحرمنااجرهولاتفتنابعده واغفرلناوله
Artinya :
Ya Allah,
janganlah Engkau halangi kami dari mendapat pahalanya, janganlah Engkau jadikan
fitnah kami setelah dia tiada, ampunilah kami dan dia.
5) Mengucapkan
salam
c. Berdiri
bagi yang kuasa
Berdiri
merupakan rukun menyalatkan jenazah menurut jumhur ulama. Oleh sebab itu, tidak
sah menyalatkan jenazah sambil berkendaraan.
4. Menguburkan
jenazah
Setelah disholatkan, jenazah segera dikuburkan. Jenazah sebaiknya dipikul
oleh empat orang jamaah. Sebelum proses penguburan sebaiknya lubanng kubur
dipersiapkan terlebih dahulu, dengan kedalaman minimal 2 m agar bau tubuh yang
membusuk tidak tercium ke atas dan untuk menjaga kehormatannya sebagai manusia.
Selanjutnya, secara perlahan jenazah dimasukkan ke dalam kubur di tempatkan
pada lubang lahat, dengan dimiringkan ke arah kiblat. Selanjutnya, tali
pengikat jenazah bagian kepala dan kaki dibuka agar menyentuh tanah langsung.
Agar posisi jenazah tidak berubah, sebaiknya diberi ganjalan dengan
bulatan tanah atau bulatan tanah kecil. Selanjutnya, lubang tanah ditutup
dengan kayu atau bambu sehingga waktu penimbunan tubuh jenazah tidak terkena
dengan tanah.
1. Ketika
jenazah baru meninggal
a. Apabila mata
masih terbuka, pejamkan matanya dengan mengurut pelupuk mata pelan-pelan.
b. Apabila mulut
masih terbuka, katupkan dengan ditali (selendang) agar tidak kembali terbuka.
c. Tutuplah seluruh
tubuh jenazah dengan kain sebagai penghormatan.
2. Memandikan
jenazah
Cara memandikan
jenazah sebagai berikut :
a. Ambillah kain
penutup dan menggantinya dengan kain basahan sehingga utamanya tidak kelihatan.
b. Siramlah kepala
jenazah dengan air dari arah kepala sampai kaki sambil ditekan seperlunya pada
bagian perut. Hal itu dimaksudkan agar kotoran dapat keluar dari dubur. Rambut
hendaklah diurai apabila jenazah memiliki rambut panjang. Tangan kanan
mengambil air dan tangan kiri mengikuti jalannya siraman. Pakailah sarung
tangan plastic saat memandikan jenazah dan laksanakan dengan pelan-pelan.
c. Setelah disiram
dalam posisi terlentang, bersihkan badan bagian belakang dan samping. Oleh
karena itu, jenazah perlu dimiringkan. Seorang atau beberapa orang membantu
memiringkan jenazah, yang lain menyiram. Apabila memungkinkan, sabunlah
pelan-pelan sambil digosok.
3. Mengafani
jenazah
Beberapa hal
yang perlu disiapkan ketika hendak mengafani jenazah.
a. Setelah jenazah
dimandikan, bawalah jenazah tersebut ketempat yang sudah dipersiapkan untuk
dikafani.
b. Siapkan kain
pembungkus untuk jenazah laki-laki atau perempuan.
c. Sobek kain
tersebut (tidak perlu dijahit) untuk baju dan sarung bagi jenazah laki-laki dan
bagi jenazah perempuan, yaitu baju, bawahan, dan mukena.
d. Sesuaikan
sobekan kain dengan keadaan jenazah.
Cara mengafani
jenazah, dapat dilihat pada keterangan berikut:
a. Hamparkan kain
pembungkus jenazah dibawah tubuh jenazah..
b. Luruskan kaki
jenazah, tangan disedekapkan seperti sikap orang sholat.
c. Bungkuslah
jenazah dengan rapatdan lebihkan kain sekedar dapat digunakan untuk pocong.
d. Ikatlah beberapa
bagian tubuh jenazah dengan tali agar kain pembungkus jenazah tidak lepas.
4. Menyalatkan
jenazah
Untuk menyalatkan jenazah, perhatikan urutan pelaksanaannya sebagai
berikut:
a. Berniat
menyalatkan jenazah
b. Bacalah takbir
pertama
c. Bacalah Surah
al-Fatihah
d. Bacalah takbir
kedua
e. Bacalah salawat
nabi
f. Bacalah takbr
ketiga
g. Doakan jenazah
h. Bacalah takbir
keempat
i. Bacalah doa
untuk keluarga yang ditinggal pergi
j. Bacalah salam
5. Menguburkan
jenazah
Peragakan cara mengubur jenazah dengan mengikuti petunjuk berikut :
a. Turunlah tiga
orang ke liang lahat guna menerima jenazah. Ada yang menerima jenazah pada bagian kepala,
bagian tengah, dan bagian kaki.
b. Angkatlah
jenazah pelan-pelan. Orang yang berada di atas liang lahat berrtugas mengangkat
jenazah. Ada
yang memegangi kepala, perut dan kaki.
c. Masukkan jenazah
dari arah kaki kubur atau dari samping kubur (mana yang mudah).
d. Taruhkan jenazah
di liang lahat, menghadap kiblat, miring kebarat, sehingga membujur keutara.
e. Berilah
penyangga dengan tanah secukupnya agar jenazah tetap miring. Penyangga
diletakkan pada bagian kepala dan punggung serta paha.
f. Kenakan pipi kanan
jenazah dengan tanah. Oleh karena itu, lepaskan tali pocong, kain kafan
dilonggarkan dibagian kepala agar mudah ditarik untuk meletakkan pipi mengenai
tanah.
g. Tutuplah liang
lahat dengan papan kayu atau yang lain. Hal itu dimaksudkan agar apabila ditimbun,
badan jenazah tidak terhimpit dengan timbunan.
h. Timbunlah
pelan-pelan liang lahat sampai selesai. Maksudnya, agar penutup liang lahat
tidak patah. Timbunan ditinggikan dari tanah sekitarnya agar tidak tergenang
air apabila tergenang hujan.
i. Berilah tanda
dari kayu atau batu.
j. Doakan si mayit
dan keluarga yang ditinggalkannya.
1. Hidup dan mati
adalah hak Allah swt. Apabila Allah swt telah menghendaki kematian seseorang,
tidak seorang pun dapat menghindari dan lari dari takdir-Nya.
2. Manusia adalah
ciptaan Allah swt yang sempurna diantara ciptaan Allah swt yang bagus. Allah
swt akan memulihkan manusia yang beramal saleh dan memberi balasan atas apa
yang dilakukan di dunia. Yang beramal saleh akan mendapat balasan dengan
kebaikan dan barakah-Nya. Sementara itu, yang tidak beramal saleh akan menerima
azab-Nya.
3. Orang yang mati
wajib dihormati karena ia adalah makhluk Allah swt yang mulia. Oleh sebab itu,
sebelum jenazah meninggalkan dunia menuju alam baru (kubur) hendaklah dihormati
dengan cara dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan.
4. Hokum mengurus,
mengantarkan, dan mendoakan jenazah adalah sunnah.
5. Pengurusan mayat
disunnahkan dilakukan dengan kelembutan dan kasih sayang karena roh jenazah
masih menyaksikan keluarga yang ditinggalkan.
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kewajiban
pengurusan jenazah bagi orang yang masih hidup ialah memandikan, mengkafani,
menshalatkan, dan
menguburkannya. Kewajiban-kewajiban ini termasuk fardhu kifayah, yaitu
kewajiban yang dibebankan kepada umat islam yang jika telah dilaksanakan
oleh sebagian dari mereka maka kewajiban tersebut telah dianggap mencukupi.
Yang berhak memandikan jenazah jika laki-laki maka yang memandikannya harus
orang laki-laki kecuali istri dan mahramnya, demikian juga jika jenazah itu
perempuan maka yang memandikan harus perempuan kecuali suami atau mahramnya.
Mengkafani ialah membungkus jenazah dengan kain. Kafan sekurang-kurangnya
selapis kain yang menutupi seluruh badan mayat, baik mayat laki-laki maupun
perempuan.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
cara memandikan jenazah?
2. Siapa
saja yang berhak memandikan jenazah?
3. Bagaimana
cara mengafani jenazah?
C. Tujuan
a. Untuk
mengetahui kewajiban mengurus jenazah bagi orang yang masih hidup
b. Untuk
mengetahui cara memandikan jenazah
c. Untuk
mengetahui siapa saja yang berhak memandikan jenazah
d. Untuk
mengetahui cara mengafani jenazah laki-laki dan perempuan
BAB II
PEMBAHASAN
Sebelum memandikan jenazah, segala sesuatu yang akan diperlukan dalam proses
memandikan jenazah perlu dipersiapkan terlebih dahulu.
2.1
Berikut hal hal yang
harus dipersiapkan sebelum memandikan jenazah :
1. Tempat memandikan
2. Ember, gayung, dan Air
3. Kapas
4. Kapur barus atau kamfer,
5. Daun Bidara/ Sidr
6. Kaos tangan karet 7-8 buah dan sarung tangan kain sesuai dengan jumlah petugas yang memandikan.
7. Kain penutup mayat 5-6
8. Handuk dan waslap
9. Bila dibutuhkan sebagai tambahan: Sabun (lebih baik cair), Shampoo, Cutton buds.
10. Gunting
11. Minyak wangi.
2. Ember, gayung, dan Air
3. Kapas
4. Kapur barus atau kamfer,
5. Daun Bidara/ Sidr
6. Kaos tangan karet 7-8 buah dan sarung tangan kain sesuai dengan jumlah petugas yang memandikan.
7. Kain penutup mayat 5-6
8. Handuk dan waslap
9. Bila dibutuhkan sebagai tambahan: Sabun (lebih baik cair), Shampoo, Cutton buds.
10. Gunting
11. Minyak wangi.
12.
Tempat sampah untuk membuang kotoran atau sampah.
13. Kafan menyesuaikan keadaan dan jenis
kelamin jenazah.
Sebelum memandikan jenazah ada baiknya kita
memenuhi aturan sebelum memandikan jenazah yaitu:
- Mengikat kepala mayit
- Melatakkan kedua tangan di atas perut (seperti orang yan sedang melakukan salat)
- Mengikat dan menyatukan persendian lutut
- Menyatukan kedua ibu jari kaki
- Menghadapkan mayit kearah kiblat
2.2 Tata cara memandikan Jenazah :
Ketika memandikan mayat, tidak boleh hadir kecuali
orang yang diperlukan kehadirannya. Dan hendaklah yang memandikan itu
adalah orang yang jujur, salih dan dapat dipercaya, agar ia tidak menyiarkan
keaiban dari mayat tersebut.[1]
Rasulullah saw.
bersabda yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah berikut:
ليغسل موتا كم المأ مونون
"Hendaklah yang akan
memandikan jenazahmu itu orang-orang yang dapat dipercaya".
Berikut langkah – langkah memandikan jenazah:
1. Pada mulanya kita sediakan air sebanyak
mungkin, air kapur barus, dan sabun, kain. Kemudian lakukan bacaan niat,
ketentuan bacaan niat :
- Jika mayat laki-laki dewasa,lafadz
niatnya adalah :
(Nawaitul ghusla lihaadzal mayyit fardhal kifaayati lillahita’ala).
Artinya : Sengaja aku memandikan mayat ini, fardhu kifayah karena Allah Ta’ala. - Jika mayat perempuan dewaasa,lafadz
niatnya adalah:
(Nawaitul ghusla lihaadzihil mayyitati fardhal kifaayati lillahita’ala)
Artinya : Sengaja aku memandikan mayat perempuan dewasa ini, fardhu kifayah karena Allah Ta’ala. - Jika mayat kanak-kanak laki-laki,
lafadz niatnya adalah :
(Nawaitul ghusla lihaadzal mayyit tifli fardhal kifaayati lillahita’ala).
Artinya : Sengaja aku memandikan mayat kanak-kanak laki-laki ini, fardhu kifayah karena Allah Ta’ala. - Jika mayat kanak-kanak
perempuan,lafadz niatnya adalah :
(Nawaitul ghusla lihaadzihil mayyitati tiflati fardhal kifaayati lillahita’ala).
Artinya : Sengaja aku memandikan mayat kanak -kanak perempuan ini, fardhu kifayah karena Allah Ta’ala.
2. Kemudian ambil air kemudian sirami seluruh bagian persendian tubuh mayit,
agar tidak kaku dan mudah membersihkan semua bagian tubuh mayit. Kemudian
sabuni dan bersihkan semua anggota bagian tubuh. Lebih utama meletakkan mayat di tempat yang tinggi, pakaiannya
ditanggalkan dan ditaruh di atasnya sesuatu yang dapat menutupi auratnya. Untuk
sunnah-nya dahulukan anggota bagian kanan baru kemudian kiri. Ketika memandikan mayat, tidak boleh hadir kecuali
orang yang diperlukan kehadirannya.
3. Setelah itu dudukkan mayit dan tekan-tekan
perut, agar kotoran dalam perut keluar. Setelah itu bersihkan dubur mayit
dengan niat istinja’ bagi mayit. Dengan bacaan niat :
Nawaitul istinjaa-i minal mayyit fardhan a’layya
lillahi ta’ala).
Artinya : Sengaja aku menyucikan daripada mayit ini fardhu atasku karena Allah Ta’ala.
Artinya : Sengaja aku menyucikan daripada mayit ini fardhu atasku karena Allah Ta’ala.
Dan ketika hendak membersihkan
"auratnya", hendaklah tangan orang yang memandikan dilapisi dengan
kain, karena menyentuh aurat itu hukumnya haram.
4. Kemudian diambil wudlu bagi simayit,
dengan bacaan niat :
(Nawaitul wudhu-a lihaadzal mayyit lillahi
Ta’ala).
Artinya : Sengaja aku mengambil wudhu’ bagi mayit
ini karena Allah.
Hendaklah mayat itu diwudlukan seperti wudlu
sembahyang yakni diawali atau dimulai dari agian kanan, berdasarkan hadits
Rasulullah saw.
ابدأ بميا منها وهواضع اُلوضنوءِ
منها
"Mulailah
dengan bagian yang kanan dari anggota wudlu".
Dan siram dengan air kapur barus untuk
menghilangkan segala bau yang mengganggu.
5. Setelah
itu hendaklah dimandikan tiga kali dengan air sabun atau dengan air bidara,
dengan memulainya bagian yang kanan. Dan seandainya tiga kali tidak cukup,
misalnya belum bersih maka hendaklah dilebihinya menjadi lima atau tujuh kali. Rasulullah saw.
bersabda :
اغسلنهاوتراًّ :ثلاثاً او خمسًا او
سبعا : اواكثر من ذلك ان رايتنّ
"Mandikanlah
jenazah-jenazah itu secara (hitungan) ganjil, tiga, lima atau tujuh kali. Atau boleh lebih jika
kau pandang perlu".
6. JIka telah selesai memandikan mayat,
hendaklah tubuhnya dikeringkan dengan kain atau handuk yang bersih, agar kain
kafannya tidak basah, lalu ditaruh, diatas minyak wangi.
Tetapi kalau mayat itu meninggal ketika sedang
dalam keadaan ihram, maka harus dimandikan seperti biasa tanpa dikenai kafur
atau lainnya yang berbau harum.
Menurut riwayat
Bukhari dari Ibnu Abbas ra.
انّ رجلا وقصه بعيره, ونحن مع النّبى
صلى الله عليه وسلّم وهو محرم, فقال النبي صلى الله عليه وسلم : اغسلوه بماء وسدرٍ
وكفنوه فى ثوبين, ولا تمسوه طيبًا ولاتخمروا رأسه فأنّ الله يبعثه يوم القيامة
ملبدا, و فى رواية ملبيا.
"Bahwa seorang laki-laki
terinjak oleh untanya, ketika kami menyertai Nabi saw. sedang ia dalam keadaan
ihram. Maka beliau saw. bersabda : "Mandikan dia dengan air bidara, dan
bungkuslah dengan dua lembar kain, dan janganlah dia dikenai dengan wewangian,
dan jangan pula ditutupi kepalanya. Karena, sesungguhnya Allah akan
membangkitkan dia pada hari kiamat dalam keadaan rekat rambutnya. Sedang
menurut riwayat lain : "dalam keadaan talbiyah".
Dan ketentuan
lain sehubungan dengan memandikan mayat, ialah mayat laki-laki wajib dimandikan
oleh laki-laki, dan mayat perempuan dimandikan dengan mayat perempuan pula,
sebagaimana yang bisa disimpulkan dari beberapa hadits. Hanya saja bagi mayat
laki-laki boleh dimandikan oleh isterinya dan mayat perempuan oleh suaminya.
Kalau untuk
memandikan mayat perempuan hanya ada seorang laki-laki yang bukan mahramnya,
atau untuk memandikan mayat laki-laki hanya seorang perempuan yang bukan
mahramnya, maka gugurlah kewajiban memandikan
mayat itu, diganti dengan tayammum.' Demikian menurut Musthafa Al Khin.
Hal ini
didasarkan pada riwavat Baihaki dari Makhul dan juga Abu Dawud.
Rasulullah
saw. bersabda :
اِذا ماتت ألمرأة مع الرجال, ليس
معهم امرأة غيرها والرجول مع النساء, ليس معهنّ رجل غيره فإنهماييممان ويد فنان,
وهمابمنزله من لم يجدالماء
"Jika seorang wanita _meninggal di lingkungan Iaki-laki hingga
tak ada wanita lain, atau laki-laki di lingkungan wanita wanita dimana tidak
ada laki-laki lain, maka hendaklah mayat-mayat itu ditayamumkan lalu
dimakamkan. Kedua Mereka itu sama halnya dengan orang yang tidak mendapatkan
air”.
Menurut Imam Malik dan Syafi`i, jika diantara
laki-laki itu terdapat seorang mahram yang haram kawin dengannya, hendaklah ia
di mandikan mayat wanita itu, karna ia
ini adalah seperti laki-laki bagi mahram tersebut,
mengenai soal aurat dan khalwat."
2.3
Cara
Memotong Kain Kafan
Yang perlu diperhatikan adalah sebelum mengkafani
mayit sebaiknya mayit dipakaikan celana dalam terlebih dahulu baru kemudian
dikafani, berikut tata cara mengkafani jenazah laki - laki :
- Siapkan kain kafan
- Potong sesuai ukuran kain kafan, yaitu : kurang lebih 15.5 meter dengan aturan potongan kain :
a)
Kafan 2 lapis dengan panjang
@ 2,5 m X lebar kain + 0,5 m lebar potong kain. Total 7,5 meter
b)
Baju dengan panjang 2,5
meter, diambil 2/3 dari lebar. Sisanya 1/3 untuk sorban. Total 2,5 meter
c)
1,5 meter untuk lengan baju,
2/3 dari lebar untuk baju. Sisanya 1/3 untuk anak baju. Total 1,5 meter
d)
1 meter untuk sal atau
selendang. Total 1 meter
e)
1,5 meter untuk ikat pinggang
(1/3 dari lebar). Total 1,5 meter
Baru kemdian kita
melakukan pengkafanan
2.4
Mengafani Mayat
Hukum mengafani (membungkus) mayat itu adalah fardu
ki fayah atas yang yang hidup. Kafan diambil dari harta si
mayat sendiri jika ia meninggalkan harta. Kalau ia tidak meninggalkan harta,
maka kafannya menjadi kewajiban orang yang wajib memberi belanjanya ketika ia
hidup. kalau yang wajib memberi belanja itu juga tidak mampu, hendaklah di
ambilkan dari baitul-mal, dan diatur menurut hukum agama Islam. jika baitul-mal tidak ada atau tidak teratur, maka hal itu menjadi kewajiban muslim yang mampu. Demikian pula keperluan
lainnya yang bersangkutan dengan mayat.
Kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi
seluruh badan mayat, baik mayat laki-laki maupun perempuan. Sebaiknya untuk
laki-laki tiga lapis kain; tiap-tiap
lapis menutupi seluruh badannya. Sebagian ulama berpendapat bahwa salah satu
dari tiga lapis itu hendaldah izar (kain mandi), sedangkan dua lapis lagi
menutupi seluruh badannya.
Cara Mengafani
1. Mula-mula kita
siapkan segala sesuatunya yang diper-lukan untuk mengkafani mayat (kain kafan
dan lain-lain).
2. Kemudian sobek / koyak bagian tepi kain kafan
tersebut, setelah itu potong kain kafan tersebut (sesuaikan dengan ukuran
pemotongan kain kafan sebagaimana telah disebut pada huruf B dari aturan
pemotongan kain kafan). Hal tersebut hendaklah disesuaikan dengan
kondisi badan/fisik mayat.
3. Seterusnya
buatlah bajunya, kain sarungnya, cawatnya serta sorban bagi mayat laki-laki
atau kerudung bagi mayat perempuan. Disunnatkan pada pertama kali menyobek kain
tersebut dengan membaca :
Allahummaj’al
libaasahu (ha) ‘anil kariim wa adkhilhu (ha) Ya Allahu ta’ala birahmatikal
Jannata yaa arhamarraahimiin.
4.
Adapun cara
meletakkan kain kafan itu ialah dibujurkan ke arah kiblat (letak kaki mayat ke
arah qiblat) jika tempat mengizinkan. Susunannya adalah sebagai berikut :
a. Letakkan tali kain kafan sebanyak 5 helai
b. Kain kafan pertama dibentangkan
c. Ikat pinggang mayat dibentangkan
d. Kain kafan kedua dibentangkan
e. Selendang / sal dipasang
f. Sorban dibentangkan di atas sal / selendang
g. Baju dibentangkan
h. Anak baju dibentangkan di atas baju
i. Kain sarung dibentangkan di atas baju
j. Kapas ditebarkan di atas baju dan kain sarung
k. Selasih serbuk cendana dan wewangian ditabur di atas kapas
Hendaknyalah mendahulukan kain yang kanan dari pada kain yang kiri
a. Letakkan tali kain kafan sebanyak 5 helai
b. Kain kafan pertama dibentangkan
c. Ikat pinggang mayat dibentangkan
d. Kain kafan kedua dibentangkan
e. Selendang / sal dipasang
f. Sorban dibentangkan di atas sal / selendang
g. Baju dibentangkan
h. Anak baju dibentangkan di atas baju
i. Kain sarung dibentangkan di atas baju
j. Kapas ditebarkan di atas baju dan kain sarung
k. Selasih serbuk cendana dan wewangian ditabur di atas kapas
Hendaknyalah mendahulukan kain yang kanan dari pada kain yang kiri
Kemudian dihamparkan sehelai-sehelai, dan di atas tiap-tiap
lapis itu ditaburkan wangi-wangian, seperti kapur barus dan sebagainya; lalu
mayat diletakkan di atasnya. Kedua tangannya diletakkan di atas dadanya, tangan
kanan di atas tangan kiri; atau kedua tangan itu diluruskan menurut lambungnya
(rusuknya).[2]
عن عائشة كفن
رسول الله صلى الله عليه وسلم فى ثلاثة اثواب بيضسحوليةمن كرسف ليس فيهاقميص
ولاعمامة. متفق عليه
Diriwayatkan:
Dari Aisyah, "Rasulullah Saw. dikafani dengan tiga lapis kain putih
bersih yang terbuat dari kapas (katun),
tanpa memakai gamis dan serban."
(Sepakat ahli hadis)
Mayat perempuan sebaiknya dikafani dengan lima lembar kain, yaitu
basahan (kain bawah), baju, tutup kepala, kerudung (cadar), dan kain yang
menutupi seluruh badannya.
Cara mengafani Mayat Perempuan
Mula-mula dipakaikan kain basahan, baju, tutup
kepala, lalu kerudung, kemudian dimasukkan ke dalam kain yang meliputi seluruh
badannya. Di antara beberapa lapisan kain tadi sebaiknya diberi wangi-wangian,
misalnya kapur barus.
عن ليلى بنت
قانف قالت كنت فيمن فيمن غسل ام كلثوم بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم عند
وفاتهاوكان اول مااعطانارسول الله صلى الله عليه وسلم الحقاء ثم الدرع ثم الخمارثم
الملحفق ثم ادرحت بعدذلك فى الشوب الاخر. قالت ورسول الله صلى الله عليه وسلم عند
الباب ومعه كفنهايناولناثوباثوبا. رواه أحمدوأبوداود
Dari Laila binti Qanif. Ia berkata, "Saya salah seorang yang turut
memandikan Ummi Kalsum binti Rasulullah Saw. ketika ia wafat. Yang pertama-tama
diberikan oleh Rasulullah Saw. kepada kami ialah kain basahan, kemudian baju,
tutup kepala, lalu kerudung, dan sesudah itu dimasukkan ke dalam kain yang lain
(yang menutupi seluruh
badannya)."Kata Laila, "Sedangkan
Nabi berdiri di tengah pintu membawa kafannya, dan memberikannya kepada kami
sehelai demi sehelai." (Riwayat
Ahmad dan Abu Dawud)
Kecuali orang yang mati ketika sedang dalam ihram
haji atau umrah, ia tidak boleh diberi harum-haruman dan jangan pula ditutup
kepalanya. Sabda Rasulullah Saw.:
عن ابن عباس قال
بينمارحل واقف مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بعرفة اذوقع عن راحلته فوقصته فذ
كر ذلك للنبى صلى الله عليه وسلم فقال اغسلوه بماء وسدر وكفنوه فى ثوبيه ولاتحنطوه
ولاتخمروا رأسه فان الله يبعثه يوم القيامة ملبيا. رواه الجماعة
Dari Ibnu Abbas. Ia berkata, "Ketika seorang laki-laki sedang wukuf
atau mengerjakan haji bersama-sama Rasulullah Saw. di Padang Arafah, tiba-tiba
laki-laki itu terjatuh dari kendaraannya hingga meninggal. Maka kejadian itu
diceritakan kepada Nabi Saw: Beliau berkata, `Mandikanlah dia dengan air dan
daun bidara, dan kafanilah dia dengan dua kain ihramnya. Jangan kamu beri dia
wangi-wangian, dan jangan ditutup kepalanya. Maka sesungguhnya Allah akan
membangkitkan dia nanti pada hari kiamat seperti keadaannya sewaktu berihram':"
(Riwayat Jama'ah ahli hadis)
Kafan itu sebaiknya adalah kain putih bersih. Sabda
Rasulullah Saw.:
البسوامن ثيابكم
البياض فانهاخيررثيابكم وكفنوافيهاموتاكم. رواه الترمذىوغيره
"Pakailah olehmu kain putihmu; karena sesungguhnya kain putih itu
sebaik-baik kainmu; dan kafanilah mayatmu dengan kain putih itu." (Riwayat Tirmizi dan lain-lain)
2.5
Menyempurnakan Pemakaian Kain
Kafan
Sabda
Rasulullah Saw.:
عن جابرقال رسول الله صلى الله عليه
وسلم اذاكفن احدكم اخاه فليحسن كفنه. )رواه مسلم(
Dari Jabir, "Rasulullah
Saw. berkata, Apabila salah seorang dari kamu menga fani saudaranya, hendaklah
ka fannya dibaikkan." (Riwayat Muslim)
Kafan yang baik maksudnya baik sifatnya, baik cara
memakainya, serta terbuat dari bahan yang baik. Sifat-sifatnya telah
diterangkan, yaitu kain yang putih, begitu pula cara memakaikannya yang baik.
Adapun baik yang tersangkut dengan dasar kain ialah, jangan sampai
berlebih-lebihan memilih dasar kain yang mahal-mahal harganya.
Sabda
Rasulullah Saw.:[3]
عن على بن ابى طالب قال رسول الله
صلى الهه عليه وسلم: لاتغالوافى الكفن فانه يسلب سريعا. رواه أبوداود
Dari Ali bin Abi Talib.
Rasulullah Saw. berkata, "Janganlah kamu berlebih-lebihan (memilih kain yang mahal-mahal) untuk
kafan karena. sesungguhnya ka fan itu akan hancur dengan segera." (Riwayat Abu Dawud)
Agar
Sahabat:
عن عائثة ان ابابكر نظر الى ثوب عليه
كان يسرض فيه فقال اغسلوا ثوبى ثذاوزيدوا عليه ثوبين فكفنو نى فيهاقلب ان هذا خلق
قال ان الحى احق بالجديدمن الميت انما هوللمهلة. مختصرمن البخارى
Dari Aisyah. Abu Bakar (khalifah pertama) memandang kain yang
beliau pakai sewaktu beliau sakit. Kata beliau, "Cuci olehmu kainku ini,
dan tambahilah dua kain lagi, lalu kafanilah aku dengan kain
itu,"JawabAisyah, "Kain ini sudah usang." Ujar beliau,
"Sesungguhnya orang yang hidup lebih berhak memakai yang baru dari pada
mayat. Kafan itu hanya untuk tanah, daging, dan kulit yang hancur.”(Ringksan
dari bukhori)
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Memandikan
dan mengkafani jenazah adalah kawajiban bagi orang yang masih
hidup, kewajiban ini termasuk fardhu kifayah. Yang wajib dalam memandikan itu ialah menyampaikan
atau menyiramkan air keseluruh tubuhnya. Lebih utama meletakkan mayat di tempat
yang tinggi, pakaiannya ditanggalkan dan ditaruh di atasnya sesuatu yang dapat
menutupi auratnya. mayat laki-laki wajib dimandikan oleh laki-laki, dan
mayat perempuan dimandikan dengan mayat perempuan pula, sebagaimana yang bisa
disimpulkan dari beberapa hadits. Hanya saja bagi mayat laki-laki boleh
dimandikan oleh isterinya dan mayat perempuan oleh suaminya. Kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang
menutupi seluruh badan mayat, baik mayat laki-laki maupun perempuan. Sebaiknya
untuk laki-laki tiga lapis kain;
tiap-tiap lapis menutupi seluruh badannya.
DAFTAR PUSTAKA
Rasjid, sulaiman. 2010. Fiqih
Islam. Bandung :
sinnar baru algensindo
Mujtaba’, saifuddin. 2003. Sucikan
Tubuh Anda. Jember: H.I Press
Sabiq, sayyid. 1993. Fiqih
Sunnah 4. Bandung :
PT. Al Ma’rif
Hassan. 1996. Soal-Jawab (
tentang berbagai masalah agama ). Bandung :
CV. Diponogoro
Muttaqin, zainal. 2004. Fiqih
Madrasah Tsanawiyah. Semarang :
PT. Toha Putra
. Lafal lafal niat mewudhukan jenazah
- Lafal niat mewudhukan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
- Lafal niat mewudhukan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
b. Lafal lafal niat memandikan jenazah
- Lafal niat memandikan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
- Lafal niat memandikan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
- Lafal niat mentayamumkan jenazah
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ قُلْفَةِ هٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya : Saya niat tayamum untuk menggantikan membasuh dibawah ini jenazah karena allah ta ‘ala .
c. Lafal lafal niat shalat jenazah
1. untuk jenazah laki laki Satu
اُصَلِّى عَلَى هَذَا اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
2. untuk jenazah laki laki dua
اُصَلِّى عَلَى هَذَيْنِ اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
3. untuk jenazah banyak
اُصَلِّى عَلَى هَۤؤُلاَءِاْلمَوْتَى اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالى
4.untuk jenazah perempuan Satu
اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ اْلمَيِّتَةِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
5. untuk jenazah ghoib ( imam )
اُصَلِّى عَلَى اْلمَيِّتِ اْلغَائِبِ (فُلاَنْ) اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
6. untuk jenazah ghoib ( makmum )
اُصَلِّى عَلَى مَنْ صَلىَّ عَلَيْهِ اْلاِمَامُ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
d . Lafal doa setelah takbir ke 3
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْ خَلَهُ وَاجْعَلِ الْجَنَّةَ
مَثْوَاهُ
“ Ya Allah , ampunilah dia , berilah kasih (rahmat ) padanya , berilah maaf padanya , muliakanlah kedatangannya ( tempatnya ) , lapangkanlah pintu masuknya ( kekubur ) dan jadikanlah surga tempat kembalinya . “
e . Lafal do ‘a setelah takbir ke 4
اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِناَ بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَلَهُ
“Ya Allah , janganlah Engkau rugikan kami dari pada mendapat pahalanya , dan janganlah Engkau beri kami fitnah sepeninggalnya , dan ampunilah kami dan dia . “
Penjelasan :
Ketika membaca do‘a dalam salat jenazah setelah takbir ke 3 dan ke 4 hendaklah bacaan dlamir ( kata ganti orang ) disesuaikan dengan jenis jenazah tersebut ( laki – laki atau permpuan ), misalnya :
1. Apabila jenazahnya wanita maka dlamir ( kata ) hu ( هُ) diganti dengan dlamir ha ( هاَ )
2 . Apabila jenazahnya dua orang maka dlamir ( kata ) hu ( هُ) diganti dengan dlamir huma
( هُمَا )
3 . Apabila jenazahnya banyak maka dlamir ( kata ) hu ( هُ) diganti dengan dlamir hum
- Lafal niat mewudhukan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
- Lafal niat mewudhukan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
b. Lafal lafal niat memandikan jenazah
- Lafal niat memandikan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
- Lafal niat memandikan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
- Lafal niat mentayamumkan jenazah
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ قُلْفَةِ هٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya : Saya niat tayamum untuk menggantikan membasuh dibawah ini jenazah karena allah ta ‘ala .
c. Lafal lafal niat shalat jenazah
1. untuk jenazah laki laki Satu
اُصَلِّى عَلَى هَذَا اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
2. untuk jenazah laki laki dua
اُصَلِّى عَلَى هَذَيْنِ اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
3. untuk jenazah banyak
اُصَلِّى عَلَى هَۤؤُلاَءِاْلمَوْتَى اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالى
4.untuk jenazah perempuan Satu
اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ اْلمَيِّتَةِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
5. untuk jenazah ghoib ( imam )
اُصَلِّى عَلَى اْلمَيِّتِ اْلغَائِبِ (فُلاَنْ) اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
6. untuk jenazah ghoib ( makmum )
اُصَلِّى عَلَى مَنْ صَلىَّ عَلَيْهِ اْلاِمَامُ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
d . Lafal doa setelah takbir ke 3
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْ خَلَهُ وَاجْعَلِ الْجَنَّةَ
مَثْوَاهُ
“ Ya Allah , ampunilah dia , berilah kasih (rahmat ) padanya , berilah maaf padanya , muliakanlah kedatangannya ( tempatnya ) , lapangkanlah pintu masuknya ( kekubur ) dan jadikanlah surga tempat kembalinya . “
e . Lafal do ‘a setelah takbir ke 4
اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِناَ بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَلَهُ
“Ya Allah , janganlah Engkau rugikan kami dari pada mendapat pahalanya , dan janganlah Engkau beri kami fitnah sepeninggalnya , dan ampunilah kami dan dia . “
Penjelasan :
Ketika membaca do‘a dalam salat jenazah setelah takbir ke 3 dan ke 4 hendaklah bacaan dlamir ( kata ganti orang ) disesuaikan dengan jenis jenazah tersebut ( laki – laki atau permpuan ), misalnya :
1. Apabila jenazahnya wanita maka dlamir ( kata ) hu ( هُ) diganti dengan dlamir ha ( هاَ )
2 . Apabila jenazahnya dua orang maka dlamir ( kata ) hu ( هُ) diganti dengan dlamir huma
( هُمَا )
3 . Apabila jenazahnya banyak maka dlamir ( kata ) hu ( هُ) diganti dengan dlamir hum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar