Selasa, 05 April 2016

Hukum Memakan Daging Babi Dalam Islam

DAGING BABI
bismillah
 








Artinya:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah (394) , daging babi, (daging hewan) ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya  (395) , dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah  (396) , (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini  (397)  orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa  (398)  karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
A.     DAGING BABI
Babi, baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama.
Hikmah pengharamannya karena babi adalah hewan yang sangat menjijikan dangan mengandung penyakit yang sangat berbahaya. Oleh karena itu,makanan kesukaan hewan ini adalah barang-barang yang najis dan kotor. Daging babi sangat berbahaya dalam setiap iklim, lebih-lebih pada iklim panas sebagaimana terbukti dalam percobaan. Makan daging babi dapat menyebabkan timbulnya satu virus tunggal yang dapat mematikan. Penelitian telah menyibak bahwa babi mempunyai
Pengaruh dan dampak negatif dalam masalah iffah (kehormatan) dan kecemburuan sebagaimana kenyataan penduduk negeri yang biasa makan babi. Ilmu modern juga telah menyingkap akan adanya penyakit ganas yang sulit pengobatannya bagi pemakan daging babi.
Tetapi barang siapa yang terpaksa memakan makanan tersebut karena sangat lapar dan tidak ada makanan yang lain sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas ia boleh memakannya sekadar untuk menghilangkan laparnya dan memelihara dirinya dari bahaya kematian. 


B.     Kesimpulan


Dengan metode pendekatan secara ayatisasi dapat ditarik kesimpulan bahwa pola hubungan antara Agama dan Sains dalam hal Daging Babi ini adalah sejalan karena Agama secara tegas melarang mengkonsumsi daging babi yang didukung pula dari segi kesehatan yang juga tidak menganjurkan mengkonsumsi daging babi karena daging babi mengandung banyak mudharat (kejelekan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar