DAGING BABI
![]() |
Artinya:
Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah (394) , daging babi, (daging hewan) ditanduk,
dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya (395)
, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah (396) , (mengundi nasib dengan anak
panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini (397) orang-orang kafir
telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut
kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk
kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai
Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa (398)
karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
A. DAGING
BABI
Babi, baik
peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh anggota
tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam
al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama.
Hikmah
pengharamannya karena babi adalah hewan yang sangat menjijikan dangan mengandung
penyakit yang sangat berbahaya. Oleh karena itu,makanan kesukaan hewan ini
adalah barang-barang yang najis dan kotor. Daging babi sangat berbahaya dalam
setiap iklim, lebih-lebih pada iklim panas sebagaimana terbukti dalam
percobaan. Makan daging babi dapat menyebabkan timbulnya satu virus tunggal
yang dapat mematikan. Penelitian telah menyibak bahwa babi mempunyai
Pengaruh dan
dampak negatif dalam masalah iffah (kehormatan) dan kecemburuan sebagaimana
kenyataan penduduk negeri yang biasa makan babi. Ilmu modern juga telah
menyingkap akan adanya penyakit ganas yang sulit pengobatannya bagi pemakan
daging babi.
Tetapi barang
siapa yang terpaksa memakan makanan tersebut karena sangat lapar dan tidak ada
makanan yang lain sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui
batas ia boleh memakannya sekadar untuk menghilangkan laparnya dan memelihara
dirinya dari bahaya kematian.
B.
Kesimpulan
Dengan metode pendekatan secara ayatisasi dapat ditarik
kesimpulan bahwa pola hubungan antara Agama dan Sains dalam hal Daging Babi ini
adalah sejalan karena Agama secara tegas melarang mengkonsumsi daging babi yang
didukung pula dari segi kesehatan yang juga tidak menganjurkan mengkonsumsi
daging babi karena daging babi mengandung banyak mudharat (kejelekan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar